Transparansi Klausul Contoh

Transparansi. Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK.
Transparansi. FWD ASSET BOND FUND ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. FWD ASSET BOND FUND memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portfolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di OJK. Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan FWD ASSET BOND FUND mempunyai hak-hak sebagai berikut:
Transparansi. 21 Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (public offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh BAPEPAM & LK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di BAPEPAM & LK. Sedangkan Risiko investasi dalam PANIN DANA PRIORITAS dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
Transparansi. Kerja sama ini dilaksanakan berlandaskan pada prinsip-prinsip kerja sama, keterbukaan informasi publik, transparansi dan anti korupsi, kolusi serta nepotisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi. RDPT ditawarkan melalui penawaran umum yang harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI VII memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, resiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Transparansi. RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X ditawarkan melalui Penawaran Umum yang harus mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. RDSPT PNM PEMBIAYAAN MIKRO BUMN SERI X memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Transparansi. Reksa Dana dikelola mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh OJK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Xxxxx Xxxx memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi, biaya-biaya yang timbul. Manajer Investasi wajib mengumumkan NAB REKSA DANA RELIANCE DANA SAHAM setiap hari di surat kabar dengan peredaran nasional sehingga setiap pemegang unit dapat memantau nilai investasi mereka
Transparansi. Reksa Dana ditawarkan melalui Penawaran Umum (Public Offering) sehingga harus sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh BAPEPAM dan LK sebagai badan pengawas di pasar modal dan semua produknya di Indonesia. Reksa Dana memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai komposisi aset dan instrumen portofolio investasi, risiko yang dihadapi dan biaya-biaya yang timbul. Selain itu untuk proses pembukuan dilakukan oleh pihak independen selain Manajer Investasi yaitu Bank Kustodian dan wajib untuk diperiksa oleh Akuntan Publik yang terdaftar di BAPEPAM dan LK.
Transparansi. Untuk menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis, Bank harus menyediakan informasi yang material dan relevan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh pemangku kepentingan. Bank harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya masalah yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi juga hal yang penting untuk pengambilan keputusan oleh pemegang saham, kreditur, dan pemangku kepentingan lainnya.
Transparansi. Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan tingkat ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.