We use cookies on our site to analyze traffic, enhance your experience, and provide you with tailored content.
For more information visit our privacy policy.Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan Penurunan nilai aset bersih Reksa Dana dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio Reksa Dana.
Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.
PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: Uraian Perlakuan PPh Dasar Hukum 1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya PPh tarif umum Pasal 4 (1), UU PPh PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final* Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 PPh final (20%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 PPh final (0.1%) Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 PPh tarif umum Pasal 4 (1) UU PPh 2. Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif Bukan objek PPh Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh * Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut: 1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan 2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal
Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.
Jangka Waktu Pelaksanaan Januari-Juni
NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Risiko Pasar Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset bersih dari Reksa Dana dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: - Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; - Perubahan harga dari efek bersifat utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; dan - Setiap penurunan peringkat efek.
LATAR BELAKANG Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diberi mandat oleh Undang – Undang sebagai penyelenggara Kewenangan Otonomi Daerah di Bidang Sosial yang selalu di tuntut untuk meningkatkan kinerja organisasi agar tujuan pembangunan dapat dirumuskan dan dicapai secara efektif dan efesien. Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Seruyan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Funsi serta Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Seruyan, Dinas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di di Bidang Sosial dengan tipe A, merupakan unsur pelaksana urusan wajib pelayanan dasar pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Sosial mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembangunan Kesejahteraan Sosial sebagai bagian tak terpisahkan dari pembangunan nasional yang juga mengambil peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Seruyan. Seiring dengan kemajuan dibidang Kesejahteraan Sosial yang dicapai dalam kurun waktu satu Tahun berjalan. Disadari pula bahwa keberhasilan suatu manusia di lingkungan masyarakat ternyata masih diwarnai dengan aneka permasalahan Sosial yang belum terselesaikan, memasuki tahun 2024 Kabupaten Seruyan masih dihadapkan pada permasalahan kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, keterpencilan, bencana alam dan bencana sosial, permasalahan anak, tindak kekerasan dalam keluarga, penyimpangan perilaku Sosial baik yang bersifat primer maupun akibat dampak dari non sosial yang belum sepenuhnya terjangkau oleh proses pembangunan kesejahteraan sosial. Pertambahan jumlah penduduk dari setiap tahun membawa pola pembangunan kesejahteraan sosial yang telah dilaksanakan pada umumnya telah memberikan kontribusi peran pemerintah dan masyarakat didalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Sasaran utama Program Pembangunan Kesejahteraan Sosial adalah Sumber Daya Manusia, maka perubahan-perubahan yang terkait dengan sasaran program tersebut terutama permasalahan dan kebutuhannya, taraf kesejahteraan sosialnya sangat berpengaruh terhadap arah tujuan dan kegiatan-kegiatan Program Dinas Sosial Kabupaten Seruyan. Dalam rangka mewujudkan kewajiban untuk mempertanggung jawabkan keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan perlu disusun Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Sejalan dengan itu telah ditetapkan TAP MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan sebagai pelaksanaannya telah ditetapkan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut di atas. Untuk itu telah diterbitkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku. Dinas Sosial Kabupaten Seruyan sebagai instansi teknis mempunyai kewajiban untuk merumuskan kebijaksanaan dalam pelayanan kepada masyarakat di bidang Sosial. Selanjutnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Dinas Sosial Kabupaten Seruyan berupaya memberdayakan segala sumber daya yang ada, sesuai Rencana Strategis Dinas Sosial Kabupaten Seruyan yang dituangkan dalam bentuk Visi, Misi, Tujuan, Sasaran , Kebijakan Teknis, Program dan Kegiatan.
Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.