Pasal 17. (1) Bank wajib melaksanakan sistem pengendalian intern secara efektif terhadap semua aspek penggunaan Teknologi Informasi. Ayat (1) Dalam melaksanakan sistem pengendalian intern Teknologi Informasi, Bank mengacu pada prinsip-prinsip umum sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pedoman standar sistem pengendalian intern.