Pendahuluan. Industri perbankan syari’ah di Indonesia tengah memasuki fase growth (pertumbuhan) xxx sangat membutuhkan kepercayaan xxx loyalitas masyarakat untuk terus meningkatkan produktivitasnya. Kepercayaan xxx loyalitas mutlak dibutuhkan untuk memasuki fase maturity perbankan syariah dalam menghadapi kompetisi global. Kepercayaan xxx loyalitas tidak dapat diperoleh tanpa adanya produk- produk yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Produk bank syariah sudah semestinya mampu memenuhi seluruh komponen masyarakat, baik dalam produk funding, financing, xxx services. Oleh karenanya, inovasi produk bank syariah menjadi syarat mutlak sebagai indikator bahwa bank syariah mampu beradaptasi dengan kebutuhan manusia modern. Inovasi produk merupakan salah satu unsur penting untuk dapat menjaga sustainabilitas perusahaan. Inovasi produk merepresentasikan kemampuan perusahaan untuk dapat memenuhi kebutuhan pasar sekaligus sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan perusahaan. Bank syariah pada dasarnya telah melakukan serangkaian upaya inovasi, salah satunya adalah dengan melakukan “rekayasa” (engineering) terhadap akad- akad dalam fiqh muamalah. Beberapa akad dalam fiqh muamalah tidak begitu saja diadopsi oleh perbankan syariah, namun juga “diadaptasikan” dengan kebutuhan masyarakat terhadap xxxx-xxxx perbankan. Rekayasa xxx adaptasi ini memang sebuah keniscayaan, karena jika adopsi dilakukan secara apa adanya maka produk bank syariah diragukan dapat memberikan manfaat yang tepat bagi masyarakat. Prinsip keleluasan bermuamalah dalam Islam merupakan modal utama untuk menghadapi kompleksitas permasalahan ekonomi serta besarnya tuntutan masyarakat akan peran perbankan syariah.1 Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat xxx mengembangkan industri perbankan xxx keuangan xxxx xxxx kompetitif, inovasi dalam berbisnis yang dilakukan oleh perbankan syariah melalui serangkaian adaptasi tersebut memang sudah menjadi tuntutan bisnis. Sebagai contoh dapat dikemukakan xxxxxx xxxx kartu kredit syariah, asuransi syariah, obligasi syariah, FX iB, xxx Islamic Swap. Produk-produk dalam kegiatan keuangan syariah tersebut mengandung beberapa akad. Sebagai contoh, dalam transaksi kartu kredit syariah terdapat akad ijarah, qardh, xxx kafalah. Obligasi syariah mengandung sekurang-kurangnya akad mudharabah (atau ijarah) xxx wakalah, serta terkadang disertai kafalah atau wa’d. Islamic swap mengandung beberapa kali akad tawarruq, bay‘, wakalah, xxxxx, xxx terkadang disertai wa’d.2 Dalam setiap transak...
Pendahuluan. Reformasi dalam bidang hukum ketenagakerjaan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki xxx meningkatkan mutu tenaga kerja serta kesejahteraan tenaga kerja. Reformasi di bidang hukum ketenagakerjaan diawali dengan dikeluarkannya Undang- undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang kemudian diikuti dengan keluarnya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dikeluarkannya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaannya pada waktu sekarang ini, tujuan dari reformasi peraturan hukum di bidang ketenagakerjaan yang dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa keadilan xxx perlindungan terhadap perkeja/buruh serta untuk memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu untuk melakukan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya xxx pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, xxx untuk meningkatkan harkat, martabat xxx harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, xxxx, makmur xxx xxxxxx xxxx materil maupun sprituil belum berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem PKWT xxx outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan. Outsourcing (Alih Daya) diartikan sebagai pemindahan atau pendelegasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi xxx manajemen berdasarkan definisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak. Penyebab terjadinya hal tersebut dikarenakan oleh berbagai faktor, xxxxxx xxxx adalah perkembangan perekonomian yang demikian cepat sehingga perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan xxxx xxxxx lebih xxxx dengan biaya yang lebih murah untuk dapat menghasilkan keuntungan yang sebesar- besarnya. Hal itu mengakibatkan banyak perusahaan yang mengubah struktur manajemen perusahaan mereka agar menjadi lebih efektif xxx efisien, serta biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam melakukan kegiatan produksinya lebih kecil, di mana salah satunya adalah dengan cara memborongkan pekerjaan kepada pihak lain atau dengan cara mempekerjakan pekerja/buruh dengan system Outsourcing (Alih Daya) xxx PKWT . Outsourcing (Xxxx Xxxx) dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebaga...
Pendahuluan. Semakin tahun semakin besar kebutuhan akan tanah, baik untuk kepentingan pembangunan perumahan atau gedung maupun untuk pelaksanaan usaha, termasuk usaha pertanian, sedangkan tanah 1 Xxxxx Xxxxxx,XX.XX. adalah Xxxxx Xxxxx III Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi xxx Xxxxx Tetap PS. Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Batanghari Jambi. kosong yang tersedia sudah semakin sedikit xxx tidak pula memiliki tanah sendiri. Dikarenakan tanah sendiri tidak ada atau sangat kecil sedangkan kebutuhan untuk usaha sangat besar, maka diperlukan pihak xxxx xxxx memiliki lahan tanah yang luas untuk menggunakan tanahnya. Pihak yang membutuhkan lahan tanah yang luas untuk usahanya tidak hanya orang perorangan melainkan juga suatu badan usaha. Salah satu badan usaha yang memerlukan lahan tanah yang cukup luas untuk usahanya di kabupaten Muaro Jambi adalah PT. Era Sakti Wiraforestama. Perusahaan ini membutuhkan lahan tanah yang luas guna usaha perkebunan kelapa sawit. Dari usaha yang dilakukan, akhirnya PT. Era Sakti Wiraforestama mendapatkan lahan tanah yang diinginkannya dengan menggunakan tanah xxxxx masyarakat kecamatan Xxxx Xxxx. Penggunaan tanah masyarakat adat Xxxx Xxxx untuk keperluan usaha perkebunan PT. Era Sakti Wiraforestama bukanlah terjadi dengan sendirinya xxx penguasaan semena-mena, melainkan diawali dengan suatu perjanjian kepada xxxxx masyarakat pemilik tanah tersebut. Perjanjian yang diadakan antara PT. Era Sakti Wiraforestama dengan masyarakat adat Xxxx Xxxx adalah perjanjian penggunaan tanah untuk keperluan usaha, yang dituangkan dalam surat perjanjian. Dalam perjanjian yang diadakan, ditentukan xxx xxx kewajiban masing-masing pihak, umumnya hak dari pihak PT. Era Sakti Wiraforestama dapat menggunakan tanah milik masyrakat adat untuk kegiatan usaha perkebunannya hingga jangka waktu yang ditentukan dengan kewajiban membayar sejumlah harga dari hasil perkebunan yang dilakukan xxx mengembalikan pengelolaan tanah tersebut kepada xxxxx masyarakat adat pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian. Sedangkan hak masyarakat adat selaku pemilik tanah selain mendapatkan bagian hasil perkebunan juga mendapatkan tanahnya kembali setelah berakhirnya perjanjian. Dikarenakan penggunaan tanah untuk usaha perkebunan memakan waktu yang cukup lama, maka banyak terjadi perubahan- perubahan dalam pelaksanaan perjanjian yang kadangkala tidak diketahui oleh pihak xxxxx masyarakat, sehingga merugikan xxxxx masyarakat itu sendiri. Dengan terjadinya perubahan-perubahan dal...
Pendahuluan. Jaminan adalah menjamin dipenuhinya kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan hukum. Hukum dengan xxxxx xxxxx-xxxxx.1 Menurut ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Pebruari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit menyatakan bahwa: jaminan berkaitan erat dalam hubungannya 1 Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Bab-Bab Tentang Credietverband, Gadai xxx Xxxxxxx, Bandung, Citra Xxxxxx Xxxxx, 1991), hlm. 21 “Jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitor untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan”. Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan,atas xxx-xxx xxxx dst (untuk selanjutnya disebut dengan UU Hak Tanggungan), pengertian jaminan fidusia diperluas dalam xxxx xxxxx bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud xxx xxxxx tidak bergerak yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.2 Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas xxxxx bergerak yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya. Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia merupakan salah satu peraturan yang memberikan kepastian hukum di dalam masyarakat mengguna jaminan fidusia. Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 1 butir 2 Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa “sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya”. Berdasarkan hal tersebut maka status perjanjian kredit dengan jaminan fidusia memang efektif untuk memberikan perlidungan baik untuk kepentingan debitor maupun kreditor. Untuk kepentingan xxxxxxxx, xxx tersebut dilandasi dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menyatakan bahwa suatu perjanjian dengan jaminan fidusia selain memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap para kreditor lainnya, juga hak tersebut tidak akan hapus dengan adanya kepailitan xxx atau likuidasi pemberi fidusia. Di dalam perjanjian jaminan fidusia, baik penerima fidusia maupun pemberi fidusia menurut undang-undang jaminan fidusia sama- sama diberikan perlindungan hukum, bagi 2 Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx, Hukum Jaminan Fidusia Pedoman Praktis, Cetakan ke-1, (Semarang:Universitas Diponegoro, 1999), hlm. 7 pemberi perlindungan berupa adanya hak pakai atas xxxxx jaminan, xxx wanprestas...
Pendahuluan. Latar Belakang
Pendahuluan. Kota Batam sebagai wilayah administrasi pemerintahan yang baru merupakan Daerah Otonom yang dibentuk bersama 7 Kabupaten lainnya di Provinsi Riau berdasarkan UU No. 53 Tahun 1999. Berdasarkan UU tersebut wilayah Kota Batam telah dimekarkan dengan memasukkan sebagian wilayah dari Kec. Xxxxxx xxx Kec. Bintan Utara, Kabupaten Kepulauan Riau xxx telah xxxxxx kembali wilayah administrasi kecamatannya. Kota Batam memiliki 8 (delapan) wilayah kecamatan yang meliputi beberapa pulau besar xxxx xxx di Kota Batam, meliputi Pulau Batam, Pulau Rempang, Pulau Xxxxxx, Pulau Xxxxxx Baru, xxx Pulau Bulan, serta sejumlah gugus pulau-pulau kecil di sekitarnya. Pesatnya perkembangan di Kota Batam, disadari bahwa perkembangan tersebut sesungguhnya masih terkonsentrasi pada wilayah Pulau Batam (wilayah perkotaan) xxx belum banyak menyentuh kelompok masyarakat yang bermukim di wilayah kepulauan (wilayah perdesaan) di luar Pulau Batam. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari pertumbuhan sektor-sektor perkotaan (industri, perdagangan xxx xxxx, pariwisata kota) yang selama ini berlangsung di Pulau Batam, sekaligus mengindikasikan belum optimalnya upaya mengembangkan ruang xxx potensi SDA yang berada di wilayah kepulauan di luar Pulau Batam. Pengembangan pembangunan yang meningkatkan pesat di Kota Batam telah meningkatkan daya xxxxx xxxx pendatang untuk mengembangkan usaha xxx meningkatkan jumlah penduduk di beberapa wilayah Kecamatan xxx Kelurahan sangat variatif. Berdasarkan data statistik penduduk Kota Batam tahun 1984-2012, terlihat bahwa pola perkembangan penduduk Kota sangat dinamis. Sama halnya dengan pola perkembangan kegiatan ekonomi Kota Batam yang juga sangat dinamis. Pola perkembangan sosial ekonomi yang seperti ini tidak terlepas dari fungsi xxx peruntukkan Kota Batam , sebagai salah satu Kawasan Strategis Nasional , yang menjadi kutup pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penulis penelitian ini mengusulkan xxx membahas PT Lingga Jaya Konstruksi untuk mendukung program Pemerintah Batam, yang disadari Batam sebagai area strategis untuk memicu pembangunan xxx pertumbuhan ekonomi, dengan xxxxxx xxx tujuan umum untuk melaksanakan beberapa komponen kegiatan pembangunan seperti jasa konstruksi xxx pengadaan, perdagangan, industri, transportasi, percetakan, percetakan, bengkel dll. Didirikan di Jakarta, adalah perusahaan swasta milik negara yang bergerak di bidang jasa pengembangan. , Penambangan, pertanian xxx lainnya. Tujuan khusus pendirian PT Lingga Jaya Konstruksi adalah menjal...
Pendahuluan. Budaya jual beli di Indonesia bukanlah xxx xxxx baru, xxxxxx jual beli telah dilakukan sejak zaman dahulu kala. Jual beli biasanya dilakukan dengan adanya perjanjian atau yang dikenal dengan perjanjian jual beli. Jual beli tidak tunduk pada hukum perdata tetapi tunduk pada hukum adat yang terdapat dalam pasal 5 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau xxxx xxxxxx disebut UUPA. Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah atau biasa disebut juga dengan perjanjian pengikatan jual beli, yaitu suatu perjanjian bantuan yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan yang bentuknya bebas sesuai dengan kehendak para pihak. Pada umumnya suatu perjanjian pengikatan jual beli mengandung janji-janji yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para pihak sebelum dapat dilakukannya perjanjian pokok yang merupakan tujuan akhir dari perjanjian ini. Pengertian jual beli menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, xxx pihak xxxx xxxx untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.4 Tetapi faktanya dalam melakukan suatu perjanjian jual beli xxxxxx xxxx para pihak tidak benar-benar menyadari bahwa apa yang dilakukan merupakan suatu perbuatan xxxxx xxxx mana dapat menimbulkan kecurangan dari salah satu pihak atau salah satu pihak dapat mengingkari perjanjian tersebut. Unsur pokok dalam suatu perjanjian jual beli adalah barang xxx harga, dimana antara penjual xxx pembeli harus ada kesepakatan yang sudah dilakukan dengan harga xxx barang yang menjadi objek jual beli. Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah yang sah, lahir apabila kedua belah pihak telah setuju dengan harga xxx barang yang sudah disepakati. Jika terdapat perjanjian yang tidak memenuhi syarat Subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan begitu pula dengan perjanjian yang tidak memenuhi syarat Objektif maka perjanjian itu juga dapat dianggap batal. Dapat dibatalkan dalam hal ini yang dimaksud adalah salah satu pihak dapat memintakan pembatalan, tetapi perjanjian itu dengan sendiri tetap mengikat kedua belah pihak selama tidak dibatalkan xxxx xxxxx atas permintaan pihak yang berhak untuk meminta pembatalan tersebut. Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tanah merupakan implementasi dari asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak secara bebas dapat menentukan kehendaknya. Perjanjian Pengikatan Jual Beli xxxxxx xxxx ditemukan dalam praktek sehari-hari di...
Pendahuluan. Perkawinan merupakan suatu kejadian yang sangat penting dalam kehidupan seseorang. Ikatan perkawinan antara seorang laki-xxxx xxx seorang xxxxxx menimbulkan akibat dalam berbagai bidang, meliputi hubungan lahiriah xxx spiritual di antara suami-isteri itu sendiri secara xxxxxxx xxx kemsyarakatan, serta hubungan antara mereka dengan harta kekayaan yang diperoleh sebelum, selama, xxx sesudah perkawinan, baik yang diperoleh sebagai usaha sendiri maupun yang diperoleh dari (berasal) dari keluarga atau leluhur masing-masing suami- isteri(Xxxxxxxxx Xxx'xx, 2009). Menurut Xxx Xxxxxx, Perkawinan adalah persetujuan xxxxxx xxxx-xxxx xxx perempuan didalam hukum keluarga(xxx Xxxxxx, 1984) . Sedangkan menurut Subekti, perkawinan adalah pertalian yang xxx xxxxxx ki-xxxx xxx perempuan dalam waktu yang lama (Subekti, 1954). Dalam suatu perkawinan, dapat dibuat serta dilaksanakannya perjanjian kawin antara suami xxx isteri serta mengikat bagi pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersengkut. Perjanjian kawin di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disingkat UU Perkawinan) xxx Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memutuskan bahwa perjanjian kawin dapat dibuat selama perkawinan berlangsung (Postnuptial agreement)dimana sebelumnya UU Perkawinan mengatur bahwa perjanjian kawin hanya dibuat sebelum perkawinan disahkan atau pada saat perkawinan disahkan (prenuptial agreement). Akan tetapi mengenai subtansi serta isi dari pada perjanjian kawin tidak diatur dalam UU Perkawinan maupun Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 69/PUU-XIII/2015. Dalam pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan hanya mengatur bahwa perjanjian xxxxx xxxx dibuat tidak dapat disahkan apabila melanggar hukum, agama, xxx kesusilaan. UU Perkawinan juga tidak menetapkan bahwa perjanjian perkawinan harus mentaur mengenai pemisahan harta seperti tujuan utama dalam perjanjian kawin dibuat pada prakteknya. Dalam Pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Menurut Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata bahwa perjanjian adalah suatu peristiwa xxxxx xxxx konkrit.(Subekti, 1954). Sehingga dapat dijelaskan bahwa perhubungan antara dua orang atau lebih tersebut adalah suatu hubungan hukum, yang berarti bahwa xxx xxxx dibuat dalam perjanjian dijamin oleh hukum xxx apabila tuntutan itu tidak dipenuhi secara sukarela, hal ters...
Pendahuluan. Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjut- nya disingkat UUP) menyatakan perkawinan adalah ikatan lahir-xxxxx xxxxxx seorang pria dengan seorang xxxxxx sebagai suami-istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumahtangga) yang bahagia xxx kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar ini perkawinan diharapkan dapat membentuk keluarga bahagia xxx kekal serta diharapkan berjalan lancar yang merupakan hal esensial yang diinginkan oleh setiap pasangan suami-istri. Namun perkawinan tidak selamanya berjalan seperti yang diharapkan oleh pasangan suami-istri, yaitu terwujudnya kehidupan keluarga yang bahagia xxx kekal dalam xxxx xxxxxxx mawaddah warahmah. Seringkali ketidakcocokan satu sama lain baharu terjadi pada saat mengarungi bahtera perkawinan. Terkadang xxx xxxx kekhawati- ran pasangan suami-istri atas xxx-xxx xxxx mungkin terjadi dalam rumahtangga mereka yang berujung perceraian. Akibat-akibat hukum atas perceraian tentu saja mem- bayangi terutama harta yang mereka xxxx xx dalam perkawinan xxx harta xxxx diperoleh sepanjang perkawinan. Sebagai salah satu bentuk antisipasi dari gagalnya kehidupan berumahtangga yang kemungkinan suatu saat nanti dikhawatirkan membuat masalah berlarut- larut, maka pada saat ini tidak jarang masyarakat memilih untuk membuat perjanjian perkawinan. Perjanjan perkawi- nan dapat dijadikan sarana hukum untuk melindungi xxx xxx kewajiban selama perkawinan berlangsung. Perjanjian per- kawinan ini juga sebagai suatu pilihan yang sangat penting untuk mereka pergunakan dalam kehidupan rumah tangga ke depan- nya. Artinya perjanjian perkawinan dapat dijadikan rujukan utama, baik yang terkait dengan harta bersama maupun bukan harta bersama, seperti harta xxxxxx xxx harta perolehan. Adanya perjanjian perkawinan, maka hubungan suami-istri akan xxxxxx xxxx, xxxxxx jika suatu saat hubungan mereka ternyata retak bahkan berujung kepada perceraian, xxxx xxx sesuatu yang bisa dijadikan pegangan xxx dasar hukum. Biasanya pasangan suami-istri yang bercerai akan merimbutkan pembagian harta bersama, meributkan mana bagian harta mereka masing-masing. Jika ada perjanjian perkawinan, maka pemberian harta bersama akan lebih mudah, karena dapat dipisahkan antara harta bersama dengan harta xxxxxx xxx harta perolehan. Perjanjian perkawinan ini telah menjadi trend di kalangan xxxxx, pejabat, 1Happy Santoso, 2008. Pembagian Harta Gono-gini Saat Terjadi Perceraian. Jakarta: Visimedia, hlm. 86 pengusaha, atau orang-orang yan...
Pendahuluan. Dalam konteks pengelolaan layanan Teknologi Informasi atau lebih dikenal dengan Information Technology Service Management (ITSM), Service level Management (SLM) merupakan salah satu proses vital yang memiliki peran utama sebagai sarana penghubung antara penyedia layanan TI dengan pelanggan xxx penggunanya dalam mencapai kesepakatan tingkat layanan baik berupa kontrak maupun pelaksanaannya Menurut pengamatan Xxxxxx Xxxxxx [7], beberapa tahun belakangan ini berbagai konsep untuk membangun SLM yang efektif banyak berkembang melalui penelitian xxx praktek. Kesemuanya memiliki kesamaan instrumen operasional yang paling penting, yaitu Service Level Agreement (SLA). Namun kenyataannya pendekatan-pendekatan yang dilakukan xxxxxx berbeda tergantung pada cakupan xxx kedalaman pembahasan, kesesuaian dengan dukungan teknis xxx perangkat, atau pada target audien nya. Keragaman ini membawa permasalahan ketika seorang manajer TI ingin mengimplementasikan SLM. Di satu xxxx xxxxx belum xxx pendekatan yang menyeluruh, xxx xx xxxx pihak, keberadaan konsep, kerangka kerja, xxx teknologi masih seperti pecahan puzzle yang belum terangkai. Menjawab permasalahan tersebut, Xxxxxx mengusulkan kriteria penilaian untuk kerangka kerja SLM yang harus dapat melengkapi tiga aspek berikut: aspek manajemen, aspek SLA xxx QoS, serta aspek umum. Dengan kriteria penilaiannya tersebut, Xxxxxx telah melakukan perbandingan antara dua kerangka kerja SLM penting yaitu proses SLM pada IT infrastructure Library (ITIL) xxx SLA Management Handbook dari NGOSS (sekarang bernama frameworx) [7]. Dengan menggunakan metode xxx teknik penelitian yang sama, kali ini akan dilakukan xxxxxxx terhadap pendekatan SLM dari CISCO. Diambilnya CISCO sebagai obyek penelitian mengingat organisasi tersebut memberikan perhatian yang besar akan pentingnya SLM [2], sekaligus untuk mengangkat tema penelitian yang berada dalam ranah implementasi SLM pada jaringan yang high availability.