Common use of Pelaksanaan Pekerjaan Clause in Contracts

Pelaksanaan Pekerjaan. 1. Pemenang lelang harus melaksanakan pekerjaannya paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah ditandatanganinya Kontrak Kerjasama. 2. Seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lokasi yang ditentukan oleh Direktur Program Nasional PR Konsorsium Komunitas Penabulu STPI harus diselesaikan dalam jangka waktu 45 hari kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak oleh kedua belah pihak. 3. Seluruh pekerjaan dianggap/dinyatakan selesai 100% apabila pengadaan telah selesai seluruhnya dinyatakan dengan Berita Acara pemeriksaan dan penerimaan barang (BAPPB) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Appears in 3 contracts

Samples: Pengadaan Barang/Jasa, Pengadaan Barang/Jasa, Pengadaan Barang/Jasa

Pelaksanaan Pekerjaan. 1. Pemenang lelang harus melaksanakan pekerjaannya paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah ditandatanganinya Kontrak Kerjasamadikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). 2. Seluruh pelaksanaan pengadaan barang/barang atau jasa di lokasi yang ditentukan oleh Direktur Program Nasional PR Konsorsium Komunitas Penabulu STPI harus diselesaikan dalam jangka waktu 45 hari kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak oleh kedua belah pihak. 3. Seluruh pekerjaan dianggap/dianggap atau dinyatakan selesai 100% apabila pengadaan telah selesai seluruhnya dinyatakan dengan Berita Acara pemeriksaan dan penerimaan barang (BAPPB) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Appears in 2 contracts

Samples: Pengadaan Barang, Pengadaan Barang

Pelaksanaan Pekerjaan. 1. Pemenang lelang harus melaksanakan pekerjaannya paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah ditandatanganinya Kontrak Kerjasamadikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). 2. Seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lokasi yang ditentukan oleh Direktur Program Nasional PR Konsorsium Komunitas Penabulu STPI harus diselesaikan dalam jangka waktu 45 42 hari kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak oleh kedua belah pihak. 3. Seluruh pekerjaan dianggap/dinyatakan selesai 100% apabila pengadaan telah selesai seluruhnya dinyatakan dengan Berita Acara pemeriksaan dan penerimaan barang (BAPPB) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Barang

Pelaksanaan Pekerjaan. 1. Pemenang lelang harus melaksanakan pekerjaannya paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah ditandatanganinya Kontrak Kerjasamadikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). 2. Seluruh pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lokasi yang ditentukan oleh Direktur Program Nasional PR Konsorsium Komunitas Penabulu STPI harus diselesaikan dalam jangka waktu 45 150 hari kalender terhitung sejak penandatanganan kontrak oleh kedua belah pihak. 3. Seluruh pekerjaan dianggap/dinyatakan selesai 100% apabila pengadaan telah selesai seluruhnya dinyatakan dengan Berita Acara pemeriksaan dan penerimaan barang (BAPPB) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Appears in 1 contract

Samples: Pengadaan Barang