Common use of Pelaksanaan Surveilen Clause in Contracts

Pelaksanaan Surveilen. 1. LSPro-HP PMHP Lampung melaksanakan surveilen paling sedikit 2 (dua) kali dalam periode sertifikasi. Surveilen pertama dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terbit sertifikasi, surveilen kedua dilakukan dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah terbit sertifikasi dan surveilen ketiga/re-sertifikasi dilakukan dalam waktu 42 (empat puluh dua) bulan setelah terbit sertifikasi. Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

Appears in 9 contracts

Samples: dkp.lampungprov.go.id, dkp.lampungprov.go.id, www.dkp.lampungprov.go.id

Pelaksanaan Surveilen. 1. LSPro-HP PMHP Lampung melaksanakan surveilen paling sedikit 2 (dua) kali dalam periode sertifikasi. Surveilen pertama dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terbit sertifikasi, surveilen kedua dilakukan dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah terbit sertifikasi dan surveilen ketiga/re-sertifikasi ketiga dilakukan dalam waktu 42 36 (empat tiga puluh duaenam) bulan setelah terbit sertifikasi. Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

Appears in 4 contracts

Samples: dkp.lampungprov.go.id, dkp.lampungprov.go.id, dkp.lampungprov.go.id

Pelaksanaan Surveilen. 1. LSPro-HP PMHP Lampung melaksanakan surveilen paling sedikit 2 3 (duatiga) kali dalam periode sertifikasi. Surveilen pertama dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terbit sertifikasi, surveilen kedua dilakukan dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah terbit sertifikasi dan surveilen ketiga/re-sertifikasi dilakukan dalam waktu 42 (empat puluh dua) bulan setelah terbit sertifikasi. Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

Appears in 3 contracts

Samples: dkp.lampungprov.go.id, dkp.lampungprov.go.id, dkp.lampungprov.go.id

Pelaksanaan Surveilen. 1. LSPro-HP PMHP Lampung melaksanakan surveilen paling sedikit 2 3 (duatiga) kali dalam periode sertifikasi. Surveilen pertama dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terbit sertifikasi, surveilen kedua dilakukan dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah terbit sertifikasi dan surveilen ketiga/re-sertifikasi ketiga dilakukan dalam waktu 42 (empat 36(tiga puluh duaenam) bulan setelah terbit sertifikasi. Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

Appears in 1 contract

Samples: dkp.lampungprov.go.id