Pelaksanaan Surveilen. 1. LSPro-HP PMHP Lampung melaksanakan surveilen paling sedikit 2 (dua) kali dalam periode sertifikasi. Surveilen pertama dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terbit sertifikasi, surveilen kedua dilakukan dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah terbit sertifikasi dan surveilen ketiga/re-sertifikasi dilakukan dalam waktu 42 (empat puluh dua) bulan setelah terbit sertifikasi. Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Surveilen pertama dilakukan melalui kegiatan: 1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi dan/atau 2. Pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar. Pemilihan jenis kegiatan pada surveilen pertama tersebut dilakukan berdasarkan penilaian LSPro-HP PMHP Lampung atas hasil sertifikasi sebelumnya. Apabila surveilen pertama hanya dilakukan melalui kegiatan pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar, penerima sertifikat harus menyampaikan dokumentasi pengendalian mutu proses produksi sejak penerbitan sertifikat sampai dilakukan surveilen pertama b. Surveilen kedua dilakukan melalui kegiatan: 1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi; dan pengujian terhadap sampel produk yang akan atau telah beredar.
Appears in 8 contracts
Samples: Sertifikasi Produk, Sni Certification Document, Sni Certification Document
Pelaksanaan Surveilen. 1. LSPro-HP PMHP Lampung melaksanakan surveilen paling sedikit 2 (dua) kali dalam periode sertifikasi. Surveilen pertama dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terbit sertifikasi, surveilen kedua dilakukan dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah terbit sertifikasi dan surveilen ketiga/re-sertifikasi ketiga dilakukan dalam waktu 42 36 (empat tiga puluh duaenam) bulan setelah terbit sertifikasi. Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Surveilen pertama dilakukan melalui kegiatan:
1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi dan/atau
2. Pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar. Pemilihan jenis kegiatan pada surveilen pertama tersebut dilakukan berdasarkan penilaian LSPro-HP PMHP Lampung atas hasil sertifikasi sebelumnya. Apabila surveilen pertama hanya dilakukan melalui kegiatan pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar, penerima sertifikat harus menyampaikan dokumentasi pengendalian mutu proses produksi sejak penerbitan sertifikat sampai dilakukan surveilen pertama
b. Surveilen kedua dilakukan melalui kegiatan:
1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi; dan pengujian terhadap sampel produk yang akan atau telah beredar.
Appears in 5 contracts
Samples: Sni Certification Document, Sertifikasi Produk, Sni Certification Document
Pelaksanaan Surveilen. 1. LSPro-HP PMHP Lampung melaksanakan surveilen paling sedikit 2 (dua) kali dalam periode sertifikasi. Surveilen pertama dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terbit sertifikasi, surveilen kedua dilakukan dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah terbit sertifikasi dan surveilen ketiga/re-sertifikasi dilakukan dalam waktu 42 (empat puluh dua) bulan setelah terbit sertifikasi. Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Surveilen pertama Surveilenpertama dilakukan melalui kegiatan:
1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi dan/atau
2. Pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar. Pemilihan jenis kegiatan pada surveilen pertama tersebut dilakukan berdasarkan penilaian LSPro-HP PMHP Lampung atas hasil sertifikasi sebelumnya. Apabila surveilen pertama hanya dilakukan melalui kegiatan pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar, penerima sertifikat harus menyampaikan dokumentasi pengendalian mutu proses produksi sejak penerbitan sertifikat sampai dilakukan surveilen pertama
b. Surveilen kedua dilakukan melalui kegiatan:
1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi; dan pengujian terhadap sampel produk yang akan atau telah beredar.
Appears in 3 contracts
Samples: Sni Certification, Sni Certification Document, Sni Certification Document
Pelaksanaan Surveilen. 1. LSPro-HP PMHP Lampung melaksanakan surveilen paling sedikit 2 3 (duatiga) kali dalam periode sertifikasi. Surveilen pertama dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terbit sertifikasi, surveilen kedua dilakukan dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah terbit sertifikasi dan surveilen ketiga/re-sertifikasi dilakukan dalam waktu 42 (empat puluh dua) bulan setelah terbit sertifikasi. Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Surveilen pertama dilakukan melalui kegiatan:
1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi dan/atau
2. Pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar. Pemilihan jenis kegiatan pada surveilen pertama tersebut dilakukan berdasarkan penilaian LSPro-HP PMHP Lampung atas hasil sertifikasi sebelumnya. Apabila surveilen pertama hanya dilakukan melalui kegiatan pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar, penerima sertifikat harus menyampaikan dokumentasi pengendalian mutu proses produksi sejak penerbitan sertifikat sampai dilakukan surveilen pertama
b. Surveilen kedua dilakukan melalui kegiatan:
1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi; dan pengujian terhadap sampel produk yang akan atau telah beredar.
Appears in 2 contracts
Samples: Sni Certification for Cooked Crab Meat, Sni Certification Scheme for Fried Fish Skin Chips
Pelaksanaan Surveilen. 1. LSPro-HP PMHP Lampung melaksanakan surveilen paling sedikit 2 (dua) kali dalam periode sertifikasi. Surveilen pertama dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terbit sertifikasi, surveilen kedua dilakukan dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah terbit sertifikasi dan surveilen ketiga/re-sertifikasi ketiga dilakukan dalam waktu 42 36 (empat tiga puluh duaenam) bulan setelah terbit sertifikasi. Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Surveilen pertama dilakukan melalui kegiatan:
1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi dan/atau
2. Pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar. Pemilihan jenis kegiatan pada surveilen pertama tersebut dilakukan berdasarkan penilaian LSPro-HP PMHP Lampung atas hasil sertifikasi sebelumnya. Apabila surveilen pertama hanya dilakukan melalui kegiatan pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar, penerima sertifikat harus menyampaikan dokumentasi pengendalian mutu proses produksi sejak penerbitan sertifikat sampai dilakukan surveilen pertama
b. Surveilen kedua dan ketiga dilakukan melalui kegiatan:
1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi; dan pengujian terhadap sampel produk yang akan atau telah beredar.
Appears in 2 contracts
Samples: Sertifikasi Produk, Sertifikasi Produk
Pelaksanaan Surveilen. 1. LSPro-HP PMHP Lampung melaksanakan surveilen paling sedikit 2 3 (duatiga) kali dalam periode sertifikasi. Surveilen pertama dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terbit sertifikasi, surveilen kedua dilakukan dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah terbit sertifikasi dan surveilen ketiga/re-sertifikasi dilakukan dalam waktu 42 (empat puluh dua) bulan setelah terbit sertifikasi. Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Surveilen pertama dilakukan melalui kegiatan:
1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi dan/atau
2. Pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar. Pemilihan jenis kegiatan pada surveilen pertama tersebut dilakukan berdasarkan penilaian LSPro-HP PMHP Lampung atas hasil sertifikasi sebelumnya. Apabila surveilen pertama hanya dilakukan melalui kegiatan pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar, penerima sertifikat harus menyampaikan dokumentasi pengendalian mutu proses produksi sejak penerbitan sertifikat sampai dilakukan surveilen pertama
b. Surveilen kedua dan ketiga dilakukan melalui kegiatan:
1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi; dan pengujian terhadap sampel produk yang akan atau telah beredar.
Appears in 1 contract
Samples: Sertifikasi Produk
Pelaksanaan Surveilen. 1. LSPro-HP PMHP Lampung melaksanakan surveilen paling sedikit 2 (dua) kali dalam periode sertifikasi. Surveilen pertama dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terbit sertifikasi, surveilen kedua dilakukan dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah terbit sertifikasi dan surveilen ketiga/re-sertifikasi ketiga dilakukan dalam waktu 42 36 (empat tiga puluh duaenam) bulan setelah terbit sertifikasi. Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Surveilen pertama Surveilenpertama dilakukan melalui kegiatan:
1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi dan/atau
2. Pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar. Pemilihan jenis kegiatan pada surveilen pertama tersebut dilakukan berdasarkan penilaian LSPro-HP PMHP Lampung atas hasil sertifikasi sebelumnya. Apabila surveilen pertama hanya dilakukan melalui kegiatan pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar, penerima sertifikat harus menyampaikan dokumentasi pengendalian mutu proses produksi sejak penerbitan sertifikat sampai dilakukan surveilen pertama
b. Surveilen kedua dilakukan melalui kegiatan:
1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi; dan pengujian terhadap sampel produk yang akan atau telah beredar.
Appears in 1 contract
Samples: Sertifikasi Produk
Pelaksanaan Surveilen. 1. LSPro-HP PMHP Lampung melaksanakan surveilen paling sedikit 2 3 (duatiga) kali dalam periode sertifikasi. Surveilen pertama dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terbit sertifikasi, surveilen kedua dilakukan dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah terbit sertifikasi dan surveilen ketiga/re-sertifikasi ketiga dilakukan dalam waktu 42 (empat 36(tiga puluh duaenam) bulan setelah terbit sertifikasi. Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Surveilen pertama dilakukan melalui kegiatan:
1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi dan/atau
2. Pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar. Pemilihan jenis kegiatan pada surveilen pertama tersebut dilakukan berdasarkan penilaian LSPro-HP PMHP Lampung atas hasil sertifikasi sebelumnya. Apabila surveilen pertama hanya dilakukan melalui kegiatan pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar, penerima sertifikat harus menyampaikan dokumentasi pengendalian mutu proses produksi sejak penerbitan sertifikat sampai dilakukan surveilen pertama
b. Surveilen kedua dilakukan melalui kegiatan:
1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi; dan pengujian terhadap sampel produk yang akan atau telah beredar.
Appears in 1 contract
Pelaksanaan Surveilen. 1. LSPro-HP PMHP Lampung melaksanakan surveilen paling sedikit 2 (dua) kali dalam periode sertifikasi. Surveilen pertama dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah terbit sertifikasi, surveilen kedua dilakukan dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan setelah terbit sertifikasi dan surveilen ketiga/re-sertifikasi ketiga dilakukan dalam waktu 42 36 (empat puluh duatigapuluh enam) bulan setelah terbit sertifikasi. Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Surveilen pertama dilakukan melalui kegiatan:
1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi dan/atau
2. Pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar. Pemilihan jenis kegiatan pada surveilen pertama tersebut dilakukan berdasarkan penilaian LSPro-HP PMHP Lampung atas hasil sertifikasi sebelumnya. Apabila surveilen pertama hanya dilakukan melalui kegiatan pengujian terhadap sampel produk yang akan beredar, penerima sertifikat harus menyampaikan dokumentasi pengendalian mutu proses produksi sejak penerbitan sertifikat sampai dilakukan surveilen pertama
b. Surveilen kedua dam ketiga dilakukan melalui kegiatan:
1. Inspeksi pabrik atau asesmen proses produksi; dan pengujian terhadap sampel produk yang akan atau telah beredar.
Appears in 1 contract
Samples: Sertifikasi Produk