PELANGGAN YANG DILARANG Klausul Contoh

PELANGGAN YANG DILARANG. Seluruh kewajiban apapun dari PENJUAL untuk menyediakan Barang, termasuk data teknis apapun, tunduk dalam segala hal pada hukum dan peraturan yang akan dari waktu ke waktu berlaku terhadap ekspor, izin atau penyerahan teknologi dan produk. PEMBELI menyatakan dan menjamin bahwa ia tidak akan mengekspor atau mengekspor ulang Barang atau data teknis yang berhubungan dengannya, kecuali sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk hukum negara ekspor dan hukum negara asal Barang. PEMBELI sepakat bahwa, kecuali otorisasi tertulis yang secara tegas mengizinkan ekspor, ekspor kembali, dan/atau pindah muatan atas Barang atau data teknis yang diungkapkan atau diberikan kepada PEMBELI, telah diperoleh sebelumnya dari otoritas, PEMBELI tidak akan mengekspor, mengekspor kembali, atau memindahkan dari satu alat pengangkut ke alat pengangkut lain, secara langsung maupun tidak langsung, Barang atau data teknis, ke negara yang telah dikenakan embargo.
PELANGGAN YANG DILARANG. Pembeli kemudian sepakat untuk tidak menjual kembali Barang kepada organisasi apapun, publik maupun privat, yang terlibat dalam penelitian atau produksi perangkat militer, persenjataan, atau instrumen perang apapun, termasuk peperangan biologis, kimia dan nuklir, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tertulis yang ditandatangani perwakilan sah dari PENJUAL.

Related to PELANGGAN YANG DILARANG

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.