PELANGGARAN. 1. Harga tayang yang telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sama sekali tidak dapat dilanggar oleh masing-masing pihak, kecuali sebelumnya telah dibuat kesepakatan baru secara tertulis oleh kedua belah pihak.
PELANGGARAN. Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau melakukan pelanggaran dari Pasal 1 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih sebagian atau keseluruhan jumlah utang PIHAK PERTAMA dengan seketika atau sekaligus. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu. Yang dimaksudkan dengan kelalaian atau pelanggaran PIHAK PERTAMA tersebut adalah:
PELANGGARAN. Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau melakukan pelanggaran dari Pasal 1 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih sebagian atau keseluruhan jumlah utang PIHAK PERTAMA dengan seketika atau sekaligus. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu. Yang dimaksudkan dengan kelalaian atau pelanggaran PIHAK PERTAMA tersebut adalah: PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sesuai dengan bunyi Surat Perjanjian Pasal 1 dan Pasal 3 yang telah disepakatinya. Cara pembayaran PIHAK PERTAMA tidak sesuai dengan cara pembayaran sesuai yang telah disepakati sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian ini. Tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA melewati jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati sesuai Pasal 1 ayat 2 Surat Perjanjian ini.
PELANGGARAN. Apabila Produk dan/atau jasa yang berasal dari Penjual ditemukan atau dituduh melanggar hak kepemilikan pihak ketiga, dan tuduhan tersebut timbul semata-mata akibat spesifikasi yang diterbitkan Penjual dan bukan adaptasi, modifikasi, atau persyaratan Pembeli, kewajiban tunggal Penjual terhadap Pembeli dan atas pilihan Penjual adalah untuk (1) mendapatkan untuk Pembeli hak untuk menggunakan Produk dan/atau jasa yang melanggar, atau (2) mengganti Produk dan/atau jasa yang melanggar dengan alternative yang tidak melanggar; atau (3) memodifikasi Produk dan/atau jasa yang melanggar sehingga menjadi tidak melanggar. Penjual akan memiliki hak untuk menetukan yang mana diantara opsi (1), (2), atau (3) yang akan diberlakukan. Apabila Penjual tidak dapat memperbaiki klaim pelanggaran atau upaya yang tersedia bagi Penjual tidak praktis secara komersial, Penjual akan mengembalikan kepada Pembeli jumlah yang sama dengan Produk dan/atau jasa yang dibeli dari Penjual yang menyebabkan klaim tersebut.
PELANGGARAN. Dengan tunduk terhadap Syarat-Syarat ini, Penjual akan mengindemnifikasi, membela dan melindungi Pembeli dari klaim pihak ketiga yang menyatakan bahwa Barang melanggar suatu paten Amerika Serikat yang sah. Penjual tidak memiliki kewajiban untuk klaim pelanggaran, karena: (a) setiap penggunaan Barang bersama-sama dengan barang atau produk lainnya selain yang dimaksud dan dispesifikasi oleh Penjual; atau (b) setiap Barang berdasarkan spesifikasi dan rancangan Pembeli. Apabila Barang menjadi, atau dalam pendapat Penjual dapat menjadi, subyek dari klaim pelanggaran, Penjual dapat, atas pilihan dan diskresinya sendiri, (i) memberikan hak kepada Pembeli untuk melanjutkan penggunaan Barang tersebut; (ii) mengganti atau memodifikasi Barang tersebut supaya tidak bersifat melanggar; atau (iii) menerima pengembalian Barang tersebut dan membayar kembali Pembeli jumlah nyata yang dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual untuk Barang tersebut. Indemnifikasi ini tunduk pada: (y) pemberitahuan tertulis yang segera disampaikan Pembeli kepada Penjual atas klaim tersebut; dan (z) Pembeli memberikan kepada Penjual kendali satu-satunya atas pembelaan terhadap klaim tersebut dan seluruh bantuan yang sewajarnya diperlukan sehubungan dengan klaim tersebut. Pembeli tidak akan membuat pengakuan apapun terhadap tanggung jawab atau kompromi atau persetujuan terhadap penyelesaian setiap klaim tanpa persetujuan tertulis Penjual. Bagian ini menyatakan upaya hukum satu-satunya bagi Pembeli terhadap klaim pelanggaran.
PELANGGARAN. Jika Anda melanggar apapun dari Ketentuan ini (termasuk, tapi tidak terbatas dengan, tidak membayar Biaya Akses apapun) dan tidak menyelesaikan masalah pelanggaran dalam 00 xxxx xxxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxx jika permasalahan pelanggarang tersebut bisa di selesaikan; Jika Anda melanggar apapun dari Ketentuan ini dan pelanggaran itu tidak bisa di selesaikan (termasuk, tapi tidak terbatas dengan) pelanggaran apapun mengenai pasal 3 ayat 4 atau kegagalan untuk membayar Biaya Akses yang sudah melewati tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari; Jika Anda atau bisnis Anda bangkrut, atau sedang melewati proses untuk mengakhiri keberadaan organisasi, Notaris Pintar bisa mengambil salah satu atau semua tindakan berikut: Mengakhiri Perjanjian ini dan penggunaan Anda untuk Layanan dan Website kami; Menunda akses Anda kepada Layanan dan Website Notaris Pintar untuk periode yang tidak menentu; Menunda akses atau mengakhiri akses kepada semua Data atau Data apapun; Pemutusan Ketentuan ini tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang masih harus dibayar sampai dengan tanggal terminasi. Pada pengakhiran Perjanjian ini Anda akan tetap menanggung biaya yang masih harus dibayar dan jumlah yang jatuh tempo untuk pembayaran sebelum atau setelah pengakhiran, dan segera berhenti menggunakan Layanan dan Website kami.
PELANGGARAN. Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.
PELANGGARAN. Jika anda melanggar Syarat ini, kami dapat mengambil tindakan apa pun yang kami anggap tepat sehubungan dengan Akun anda, dan jika terjadi pelanggaran atau wanprestasi oleh anda, kami akan memiliki semua hak dan pemulihan yang tersedia bagi kreditur terjamin berdasarkan semua Hukum yang Berlaku. 25. BREACH If you breach these Terms, we may take any action we deem appropriate with respect to your Account, and in the event of a breach or default by you, we will have all the rights and remedies available to a secured creditor under all Applicable Laws.
PELANGGARAN. Segala jenis/bentuk perilaku serta tindakan yang bertentangan atau menyimpang dari PKB-PHI PTKPI serta aturan yang berlaku di dalam Lingkungan Perusahaan.
PELANGGARAN. Tingkat pelanggaran terbagi lima, yakni: