PELANGGARAN Klausul Contoh

PELANGGARAN. Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau melakukan pelanggaran dari Pasal 1 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih sebagian atau keseluruhan jumlah utang PIHAK PERTAMA dengan seketika atau sekaligus. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu. Yang dimaksudkan dengan kelalaian atau pelanggaran PIHAK PERTAMA tersebut adalah:
PELANGGARAN. Jika Anda melanggar apapun dari Ketentuan ini (termasuk, tapi tidak terbatas dengan, tidak membayar Biaya Akses apapun) dan tidak menyelesaikan masalah pelanggaran dalam 00 xxxx xxxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxx jika permasalahan pelanggarang tersebut bisa di selesaikan; Jika Anda melanggar apapun dari Ketentuan ini dan pelanggaran itu tidak bisa di selesaikan (termasuk, tapi tidak terbatas dengan) pelanggaran apapun mengenai pasal 3 ayat 4 atau kegagalan untuk membayar Biaya Akses yang sudah melewati tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari; Jika Anda atau bisnis Anda bangkrut, atau sedang melewati proses untuk mengakhiri keberadaan organisasi, Notaris Pintar bisa mengambil salah satu atau semua tindakan berikut: Mengakhiri Perjanjian ini dan penggunaan Anda untuk Layanan dan Website kami; Menunda akses Anda kepada Layanan dan Website Notaris Pintar untuk periode yang tidak menentu; Menunda akses atau mengakhiri akses kepada semua Data atau Data apapun; Pemutusan Ketentuan ini tidak mengurangi hak dan kewajiban para pihak yang masih harus dibayar sampai dengan tanggal terminasi. Pada pengakhiran Perjanjian ini Anda akan tetap menanggung biaya yang masih harus dibayar dan jumlah yang jatuh tempo untuk pembayaran sebelum atau setelah pengakhiran, dan segera berhenti menggunakan Layanan dan Website kami.
PELANGGARAN. Tingkat pelanggaran terbagi lima, yakni:
PELANGGARAN. Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.
PELANGGARAN. Dengan tunduk terhadap Syarat-Syarat ini, Penjual akan mengindemnifikasi, membela dan melindungi Pembeli dari klaim pihak ketiga yang menyatakan bahwa Barang melanggar suatu paten Amerika Serikat yang sah. Penjual tidak memiliki kewajiban untuk klaim pelanggaran, karena: (a) setiap penggunaan Barang bersama-sama dengan barang atau produk lainnya selain yang dimaksud dan dispesifikasi oleh Penjual; atau (b) setiap Barang berdasarkan spesifikasi dan rancangan Pembeli. Apabila Barang menjadi, atau dalam pendapat Penjual dapat menjadi, subyek dari klaim pelanggaran, Penjual dapat, atas pilihan dan diskresinya sendiri, (i) memberikan hak kepada Pembeli untuk melanjutkan penggunaan Barang tersebut; (ii) mengganti atau memodifikasi Barang tersebut supaya tidak bersifat melanggar; atau (iii) menerima pengembalian Barang tersebut dan membayar kembali Pembeli jumlah nyata yang dibayarkan oleh Pembeli kepada Penjual untuk Barang tersebut. Indemnifikasi ini tunduk pada: (y) pemberitahuan tertulis yang segera disampaikan Pembeli kepada Penjual atas klaim tersebut; dan (z) Pembeli memberikan kepada Penjual kendali satu-satunya atas pembelaan terhadap klaim tersebut dan seluruh bantuan yang sewajarnya diperlukan sehubungan dengan klaim tersebut. Pembeli tidak akan membuat pengakuan apapun terhadap tanggung jawab atau kompromi atau persetujuan terhadap penyelesaian setiap klaim tanpa persetujuan tertulis Penjual. Bagian ini menyatakan upaya hukum satu-satunya bagi Pembeli terhadap klaim pelanggaran.
PELANGGARAN. Jika anda melanggar Syarat ini, kami dapat mengambil tindakan apa pun yang kami anggap tepat sehubungan dengan Akun anda, dan jika terjadi pelanggaran atau wanprestasi oleh anda, kami akan memiliki semua hak dan pemulihan yang tersedia bagi kreditur terjamin berdasarkan semua Hukum yang Berlaku. 25. BREACH If you breach these Terms, we may take any action we deem appropriate with respect to your Account, and in the event of a breach or default by you, we will have all the rights and remedies available to a secured creditor under all Applicable Laws.
PELANGGARAN. Apabila Produk dan/atau jasa yang berasal dari Penjual ditemukan atau dituduh melanggar hak kepemilikan pihak ketiga, dan tuduhan tersebut timbul semata-mata akibat spesifikasi yang diterbitkan Penjual dan bukan adaptasi, modifikasi, atau persyaratan Pembeli, kewajiban tunggal Penjual terhadap Pembeli dan atas pilihan Penjual adalah untuk (1) mendapatkan untuk Pembeli hak untuk menggunakan Produk dan/atau jasa yang melanggar, atau (2) mengganti Produk dan/atau jasa yang melanggar dengan alternative yang tidak melanggar; atau (3) memodifikasi Produk dan/atau jasa yang melanggar sehingga menjadi tidak melanggar. Penjual akan memiliki hak untuk menetukan yang mana diantara opsi (1), (2), atau (3) yang akan diberlakukan. Apabila Penjual tidak dapat memperbaiki klaim pelanggaran atau upaya yang tersedia bagi Penjual tidak praktis secara komersial, Penjual akan mengembalikan kepada Pembeli jumlah yang sama dengan Produk dan/atau jasa yang dibeli dari Penjual yang menyebabkan klaim tersebut.
PELANGGARAN. Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau melakukan pelanggaran dari Pasal 1 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih sebagian atau keseluruhan jumlah utang PIHAK PERTAMA dengan seketika atau sekaligus. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu. Yang dimaksudkan dengan kelalaian atau pelanggaran PIHAK PERTAMA tersebut adalah: PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sesuai dengan bunyi Surat Perjanjian Pasal 1 dan Pasal 3 yang telah disepakatinya. Cara pembayaran PIHAK PERTAMA tidak sesuai dengan cara pembayaran sesuai yang telah disepakati sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian ini. Tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA melewati jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati sesuai Pasal 1 ayat 2 Surat Perjanjian ini.
PELANGGARAN. Segala jenis/bentuk perilaku serta tindakan yang bertentangan atau menyimpang dari PKB-PHI PTKPI serta aturan yang berlaku di dalam Lingkungan Perusahaan.

Related to PELANGGARAN

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • Tujuan PKS ini adalah meningkatkan pelaksanaan program-program nasional khususnya di bidang pendidikan, penelitian, dan dalam bentuk kuliah tamu, seminar, knowledge sharing, dan pelaksanaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.