PELUNASAN AKHIR Klausul Contoh

PELUNASAN AKHIR. Adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan XXXXXXXX PROTEKSI 9 yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dari pelunasan Efek Bersifat Utang yang terakhir jatuh tempo.
PELUNASAN AKHIR. Adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 19 yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap dari pelunasan Efek bersifat utang dan/atau Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap yang terakhir jatuh tempo.
PELUNASAN AKHIR. Adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dari pelunasan Efek bersifat utang yang terakhir jatuh tempo.
PELUNASAN AKHIR. Adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 15 yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Hasil Pelunasan Efek Bersifat Utang dari pelunasan Efek bersifat utang yang terakhir jatuh tempo.
PELUNASAN AKHIR adalah pelunasan terakhir atas seluruh Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI SOSIAL 1 yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan oleh Manajer Investasi pada Tanggal Pelunasan Akhir menggunakan dana Xxxxx Xxxxxxxan Efek Bersifat Utang yang terakhir jatuh tempo.

Related to PELUNASAN AKHIR

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.