Common use of Pembatasan Clause in Contracts

Pembatasan.  Perseroan tidak diperbolehkan untuk melakukan penggabungan, pemisahan, konsolidasi, merger atau restrukturisasi perusahaan, kecuali diperbolehkan dalam Permitted Acquisition pada perjanjian ini;  Perseroan tidak diperbolehkan untuk mengakuisisi perusahaan, aset (selain dari akuisisi yang dilakukan karena kegiatan usaha sehari-hari), saham atau efek, bisnis atau mengambil alih kendali, kecuali akuisisi tersebut diperbolehkan dalam Permitted Acquisition dalam perjanjian ini;

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Agen Pembayaran

Pembatasan. Perseroan tidak diperbolehkan untuk untuk: (a) melakukan penggabunganPenggabungan, pemisahan, konsolidasimerger, merger konsolidasi atau restrukturisasi perusahaanrekonstruksi perusahaan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, kecuali diperbolehkan dalam Permitted Acquisition pada dalam perjanjian ini, atau (b) menyebabkan atau mengizinkan terjadinya perubahan pengendalian; Perseroan tidak diperbolehkan untuk mengakuisisi perusahaan, aset (selain dari akuisisi yang dilakukan karena kegiatan usaha sehari-hari), saham atau efek, bisnis atau mengambil alih kendali, kecuali akuisisi tersebut diperbolehkan dalam Permitted Acquisition dalam perjanjian ini;

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Agen Pembayaran

Pembatasan. Perseroan tidak diperbolehkan untuk melakukan penggabungan, pemisahan, konsolidasi, merger atau restrukturisasi perusahaan, kecuali diperbolehkan dalam Permitted Acquisition pada perjanjian ini; Perseroan tidak diperbolehkan untuk mengakuisisi perusahaan, aset (selain dari akuisisi yang dilakukan karena kegiatan usaha sehari-hari), saham atau efek, bisnis atau mengambil alih kendali, kecuali akuisisi tersebut diperbolehkan dalam Permitted Acquisition dalam perjanjian ini;

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Agen Pembayaran

Pembatasan.  Perseroan tidak diperbolehkan untuk untuk: (a) melakukan penggabunganPenggabungan, pemisahan, konsolidasimerger, merger konsolidasi atau restrukturisasi perusahaanrekonstruksi perusahaan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Kreditur, kecuali diperbolehkan dalam Permitted Acquisition pada dalam perjanjian ini, atau (b) menyebabkan atau mengizinkan terjadinya perubahan pengendalian;  Perseroan tidak diperbolehkan untuk mengakuisisi perusahaan, aset (selain dari akuisisi yang dilakukan karena kegiatan usaha sehari-hari), saham atau efek, bisnis atau mengambil alih kendali, kecuali akuisisi tersebut diperbolehkan dalam Permitted Acquisition dalam perjanjian ini;

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Agen Pembayaran