Common use of PEMBAYARAN TAGIHAN Clause in Contracts

PEMBAYARAN TAGIHAN. 8.1 Pemberitahuan Tagihan akan dikirim oleh Bank setiap bulan sekali kepada Pemegang Kartu melalui pos atau media lainnya ke alamat Pemegang Kartu yang tercatat dalam system administrasi Bank, sesuai dengan pilihan Pemegang Kartu. Selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, Pemegang Kartu wajib untuk membayar tagihan tersebut seluruhnya atau paling tidak sebesar minimum pembayaran yang dihitung berdasarkan prosentase dan jumlah tagihan yang tercantum pada Pemberitahuan Tagihan, atau jumlah minimum tertentu yang ditetapkan oleh Bank. 8.2 Bilamana terjadi kesalahan / keberatan terhadap tagihan yang tertera dalam Pemberitahuan Tagihan, maka keberatan harus diajukan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal cetak Pemberitahuan Tagihan. Sebelum adanya keputusan mengenai kesalahan/keberatan tersebut, Pemegang Kartu wajib untuk melakukan pembayaran setidaknya sebesar Minimum Pembayaran. Segala kerugian yang timbul atas kesalahan / keberatan tagihan yang pemberitahuannya diterima oleh Bank setelah keluarnya Pemberitahuan Tagihan bulan berikutnya adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu. 8.3 Apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran atas seluruh Total tagihan dan/atau melakukan pembayaran melewati tanggal jatuh tempo pembayaran, maka Bank akan mengenakan bunga yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari setiap transaksi yang dilakukan, yang akan diperhitungkan dalam Pemberitahuan Tagihan bulan berikutnya. 8.4 Tagihan atas penggunaan Kartu Tambahan adalah tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu Utama dan akan ditagih bersama-sama dalam satu tagihan. Dalam hal pembatalan Kartu Tambahan oleh Pemegang Kartu Utama, tagihan akan tetap menjadi beban Kartu Utama. 8.5 ApabiIa Pemegang Kartu melakukan pembayaran kurang dari Minimum Pembayaran atau pembayaran diterima Bank setelah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, atau Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran, maka Pemegang Kartu akan dikenakan biaya administrasi yang jumlahnya ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. 8.6 Status Kolektibilitas Pembayaran Pemegang Kartu : a. Kolektibilitas “Lancar”, yaitu kondisi tagihan Kartu yang dibayar sebesar Total tagihan/Minimum Pembayaran dan/atau lebih dari Minimum Pembayaran secara tepat waktu tidak melewati Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.

Appears in 2 contracts

Samples: Kartu Kredit, Kartu Kredit

PEMBAYARAN TAGIHAN. 8.1 Pemberitahuan Tagihan akan dikirim oleh Bank setiap bulan sekali kepada Pemegang Kartu melalui pos atau media lainnya ke alamat Pemegang Kartu yang tercatat dalam system sistem administrasi Bank, sesuai dengan pilihan Pemegang Kartu. Selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, Pemegang Kartu wajib untuk membayar tagihan tersebut seluruhnya atau paling tidak sebesar minimum pembayaran yang dihitung berdasarkan prosentase dan jumlah tagihan yang tercantum pada Pemberitahuan Tagihan, atau jumlah minimum tertentu yang ditetapkan oleh Bank. 8.2 Bilamana terjadi kesalahan / kesalahan/keberatan terhadap tagihan yang tertera dalam Pemberitahuan Tagihan, maka keberatan harus diajukan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal cetak Pemberitahuan Tagihan. Sebelum adanya keputusan mengenai kesalahan/keberatan tersebut, Pemegang Kartu wajib untuk melakukan pembayaran setidaknya sebesar Minimum Pembayaran. Segala kerugian yang timbul atas kesalahan / kesalahan/keberatan tagihan yang pemberitahuannya diterima oleh Bank setelah keluarnya Pemberitahuan Tagihan bulan berikutnya adalah tidak sah dan menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu. 8.3 Apabila Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran atas seluruh Total tagihan dan/atau melakukan pembayaran melewati tanggal jatuh tempo pembayaran, maka Bank akan mengenakan bunga yang besarnya ditetapkan oleh Bank dari setiap transaksi yang dilakukan, yang akan diperhitungkan dalam Pemberitahuan Tagihan bulan berikutnya. 8.4 Tagihan atas penggunaan Kartu Tambahan adalah tanggung jawab sepenuhnya dari Pemegang Kartu Utama dan akan ditagih bersama-sama dalam satu tagihan. Dalam hal pembatalan Kartu Tambahan oleh Pemegang Kartu Utama, tagihan akan tetap menjadi beban Kartu Utama. 8.5 ApabiIa Pemegang Kartu melakukan pembayaran kurang dari Minimum Pembayaran atau pembayaran diterima Bank setelah Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, atau Pemegang Kartu tidak melakukan pembayaran, maka Pemegang Kartu akan dikenakan biaya administrasi yang jumlahnya ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. 8.6 Status Kolektibilitas Pembayaran Pemegang Kartu : a. Kolektibilitas “Lancar”, yaitu kondisi tagihan Kartu yang dibayar sebesar Total tagihan/Minimum Pembayaran dan/atau lebih dari Minimum Pembayaran secara tepat waktu tidak melewati Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran.

Appears in 2 contracts

Samples: Kartu Kredit, Credit Card Terms and Conditions