PEMBENTUKAN MANULIFE DANA CAMPURAN II Klausul Contoh

PEMBENTUKAN MANULIFE DANA CAMPURAN II. MANULIFE DANA CAMPURAN II adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagaimana termaktub dalam Akta Nomor 1 tanggal 3 Juni 2008 jis. Akta Nomor 6 tanggal 7 November 2012 keduanya dibuat dihadapan Sri Hastuti, SH, Akta Nomor 8 tanggal 29 Oktober 2012 jis. Akta Nomor 22 tanggal 13 Desember 2012 keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx SH., X.Xx, Notaris di Tangerang, Akta Nomor 42 tanggal 25 Maret 2013 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan Akta Nomor 1 tanggal 1 Juli 2013 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx SH., X.Xx di Tangerang, serta Akta Nomor 43 tanggal 20 Januari 2014 dan Akta Nomor 56 tangal 28 Maret 2014 kesemuanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta antara PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank, AG, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian. Reksa Dana MANULIFE DANA CAMPURAN II memperoleh pernyataan efektif dari BAPEPAM & LK melalui surat no. S-7411/BL/2008 tanggal 24 Oktober 2008.
PEMBENTUKAN MANULIFE DANA CAMPURAN II. MANULIFE DANA CAMPURAN II adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagaimana termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II, MANULIFE DANA CAMPURAN II, MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II DAN MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Nomor 1 tanggal 3 Juni 2008 jis. akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II, MANULIFE DANA CAMPURAN II, MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II DAN MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Nomor 6 tanggal 7 November 2012, keduanya dibuat di hadapan Sri Hastuti, SH, akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II, MANULIFE DANA CAMPURAN II, MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II DAN MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Nomor 08 tanggal 29 Oktober 2012, akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II, MANULIFE DANA CAMPURAN II, MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II DAN MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Nomor 22 tanggal 13 Desember 2012, keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx SH., X.Xx, Notaris di Tangerang, akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II, MANULIFE DANA CAMPURAN II, MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II DAN MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Nomor 42 tanggal 25 Maret 2013 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan akta ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II, MANULIFE DANA CAMPURAN II, MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II DAN MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Nomor 01 tanggal 1 Juli 2013, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx SH., X.Xx di Tangerang, akta ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS II, MANULIFE DANA CAMPURAN II, MANULIFE PENDAPATAN BULANAN II DAN MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II Nomor 43 tanggal 20 Januari 2014 dan akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANULIFE DANA CAMPURAN II Nomor 56 tangal 28 Maret 2014, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANULIFE DANA CAMPURAN II Nomor 09 tanggal 7 November 2014, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxx Bulan Xxxxx SH., X.Xx, Notaris di Tangerang, akta Addendum VIII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANULIFE DANA CAMPURAN II Nomor 77 tanggal 30 Maret 2015, akta Addendum IX Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MANULIFE DANA CAMPURAN II Nomor 110 tanggal 25 November 2016, akta Addendum X Kontrak Investasi Kolektif Reksa...

Related to PEMBENTUKAN MANULIFE DANA CAMPURAN II

  • LOKASI DAN KETERANGAN HARTANAH Harta tersebut adalah sebuah rumah teres dua tingkat unit tengah yang beralamat pos di No. 0000, Xxxxxx Xxxxxxxxx 0X, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, 00000 Xxxxxxxx, Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA Pemegang Unit Penyertaan TRIMEGAH KAS SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN