Common use of Pemberian Kesempatan Clause in Contracts

Pemberian Kesempatan. 32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Appears in 4 contracts

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak, Syarat Syarat Khusus Kontrak, Kontrak Kerja Konstruksi Harga

Pemberian Kesempatan. 32.1 26.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Syarat Khusus Kontrak, Syarat Syarat Umum Kontrak (Ssuk), bumn.go.id

Pemberian Kesempatan. 32.1 23.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Penandatangan Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Appears in 1 contract

Samples: lpse.kpu.go.id

Pemberian Kesempatan. 32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.. 32.2 Hasil penilaian menjadi dasar bagi Pejabat Penandatangan Kontrak untuk:

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak