Wakil Sah Para Pihak. 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK kecuali untuk melakukan perubahan kontrak.
Wakil Sah Para Pihak. Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam SSKK. Khusus untuk penyedia perseorangan, Penyedia tidak boleh diwakilkan.
Wakil Sah Para Pihak. 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK kecuali untuk melakukan perubahan kontrak. 5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada masing-masing pihak. 5.3 Dalam hal Direksi Lapangan diangkat dan ditunjuk menjadi Wakil Sah Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak, maka selain melaksanakan pengelolaan administrasi kontrak dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan, Direksi Lapangan juga melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak.
Wakil Sah Para Pihak. 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh PPK atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan dalam SSKK. 5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam Surat Keputusan dari Para Pihak dan harus disampaikan kepada masing-masing pihak. 5.3 Direksi Lapangan yang ditunjuk menjadi Wakil Sah PPK memiliki tugas :
Wakil Sah Para Pihak. Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pemberi Kerja atau Penyedia hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh pejabat yang disebutkan dalam kontrak
Wakil Sah Para Pihak. 6. Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak : XXXXXX XXXXXXXXXX, ATD, MT Untuk Penyedia : XXXXXXXX XXXXX Pengawas Pekerjaan : X. XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXX sebagai wakil sah Xxjabat Penandatangan Kontrak
Wakil Sah Para Pihak. 6. Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak Untuk PPK: Xxxxxxx, ST,MT Untuk Penyedia: CV/PT……………….
Wakil Sah Para Pihak. Setiap tindakan yang dipersyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan
Wakil Sah Para Pihak. Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak: XXXXX XXXXXXXX, SE Untuk Penyedia: …..............
Wakil Sah Para Pihak. Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut: Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak_________ Untuk Penyedia: __________ Pengawas Pekerjaan : __________sebagai wakil sah Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada)