Common use of Pemberian Kesempatan Clause in Contracts

Pemberian Kesempatan. 32.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun Pengguna Jasa menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Surat Perjanjian, Syarat Syarat Umum Kontrak

Pemberian Kesempatan. 32.1 Dalam a. dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun Pengguna Jasa menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.;

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Umum Surat Perintah Kerja

Pemberian Kesempatan. 32.1 a. Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai Masa Pelaksanaan berakhir, namun Pengguna Jasa menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan, Pengguna Jasa dapat memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.;

Appears in 1 contract

Samples: Surat Perjanjian