Common use of Pemberian Kuasa Secara Elektronik Clause in Contracts

Pemberian Kuasa Secara Elektronik. Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEl”) untuk memberikan kuasa secara elektronik: (“E-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Sinartama Gunita) dalam fasilitaseASY.KSEI yang terdapat pada situs Web Kepemilikan Sekuritas / AKses.KSEI (https·xxxxx.xxxx.xx.xx) Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik / e-Proxy kepada Penerima Kuasa yangditunjuk oleh Pemegang Saham atau kepada Partisipan KSEI melalui fasilitas eASY.KSEI. Pemberian kuasa secara elektronik / e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.

Appears in 2 contracts

Samples: www.dfilogistics.id, dfilogistics.com

Pemberian Kuasa Secara Elektronik. Perseroan menghimbau mengimbau kepada Para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEl”KSEI”) untuk memberikan kuasa secara elektronik: elektronik (“E”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Sinartama Gunita) BAE dalam fasilitaseASY.KSEI fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada situs Situs Web Kepemilikan Sekuritas / AKsesAKSes.KSEI (https·xxxxx.xxxx.xx.xx) KSEI, yaitu : xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/. Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik / elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa yangditunjuk yang ditunjuk oleh Pemegang Saham atau kepada Partisipan KSEI melalui Saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI. ; Pemberian kuasa secara elektronik / elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.

Appears in 1 contract

Samples: P a N

Pemberian Kuasa Secara Elektronik. Perseroan menghimbau kepada Para para Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEl“KSEI”) untuk memberikan kuasa secara elektronik: elektronik (“Ee-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Sinartama GunitaRaya Saham Registra) dalam fasilitaseASY.KSEI fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada situs Web web Kepemilikan Sekuritas / AKsesSekuritas/AKSes.KSEI (https·xxxxx.xxxx.xx.xx) xxxxx://xxxxx. xxxx.xx.xx). Pemegang saham Saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik / elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa yangditunjuk yang ditunjuk oleh Pemegang Saham atau kepada Partisipan KSEI melalui Saham, sepanjang penerima kuasa tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEIeASY. KSEI. Pemberian kuasa secara elektronik / elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.

Appears in 1 contract

Samples: paninbanksyariah.co.id