PEMBERIAN KUASA. Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa untuk - - - - - - - - menghadiri dan/atau memberikan suara dalam - - RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan - - - - - - perundang-undangan. Surat kuasa harus dibuat dan ditandatangani - dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh - - - - Direksi Perseroan. Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa - untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan - kepadanya pada waktu RUPS diadakan. - - - - - - - --
PEMBERIAN KUASA a) Pemberian Kuasa secara Elektronik Pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra) dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada Situs Web Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
b) Pemegang saham dapat juga memberikan e-Proxy kepada Penerima Kuasa yang ditunjuk oleh pemegang saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah terdaftar dalam fasilitas eASY.KSEI.
c) Pemberian kuasa e-Proxy wajib tunduk pada prosedur, syarata dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI dan Perseroan.
PEMBERIAN KUASA. Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa untuk - - - - - - - - menghadiri dan/atau memberikan suara dalam - - RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan - - - - - - perundang-undangan. Namun pemegang saham - - - - tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih - - dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang - - - - berbeda, kecuali bagi:
PEMBERIAN KUASA. 1. Nasabah memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Bank untuk:
a. melakukan pemrosesan Pengajuan Asuransi instruksi Nasabah dengan mendebet Rekening Nasabah;
b. mendebit Rekening sebesar premi/kontribusi yang dipilih Nasabah dan biaya yang timbul dari pelaksanaan Instruksi Nasabah;
c. melaksanakan semua hak Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini.
2. Selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank, maka kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada sebab-sebab berakhirnya kuasa yang disebut dalam pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3. Seluruh kuasa dan kewenangan yang diberikan Nasabah kepada Bank dalam Syarat dan Ketentuan ini merupakan bagian-bagian terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan ini.
4. Jika dalam pelaksanaan Syarat dan Ketentuan ini terdapat suatu perubahan ketentuan atau terdapat suatu ketentuan peraturan perundang-undangan baru yang mengharuskan Bank memperoleh surat kuasa khusus tersendiri dari Nasabah untuk menjalankan hak-hak Bank yang timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka Nasabah wajib menyetujui perubahan tersebut secara elektronik melalui Aplikasi Jenius, termasuk di dalamnya persetujuan yang diwakilkan dengan mencentang persetujuan mengenai perubahan Syarat dan Ketentuan ini. 5. Untuk mengesahkan pemberian kuasa Nasabah, Nasabah wajib menandatangani Pengajuan Asuransi yang dikirimkan beserta RIPLAY Personal ke Mitra Asuransi dengan tanda tangan elektronik. Dalam hal ini, penggunaan PIN Perangkat dan/atau Password adalah bentuk autentikasi/pengesahan Nasabah atas transaksi Pengajuan Asuransi dan dianggap sebagai tanda tangan elektronik Nasabah, yang harus dianggap sebagai tanda tangan asli untuk semua tujuan dan yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah.
PEMBERIAN KUASA. Nasabah memberi hak dan kuasa penuh kepada Bank untuk memblokir, mendebit, dan atau mencairkan dana Nasabah yang ada di Bank, baik yang ada dalam rekening Nasabah, deposito maupun dalam bentuk lainnya, baik yang sudah maupun belum jatuh tempo, untuk membayar kewajiban pembayaran Nasabah berdasarkan Perjanjian atau perjanjian lain yang terkait dengan Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas untuk membayar:
a. harga Barang Jaminan dan atau barang lainnya yang dibeli Nasabah dan atau Penjamin, kepada penjual berdasarkan instruksi dari Nasabah dan atau penjual,
b. setoran jaminan, pokok Pembiayaan, margin, ujrah (fee), bagi hasil, denda, biaya atau jumlah lain yang terhutang dan wajib dibayar oleh Nasabah kepada Bank.
PEMBERIAN KUASA. Bank boleh bergantung kepada pemberian kuasa setiap Pengguna yang Diberi Kuasa, atau sesiapa sahaja (sama ada diberi kuasa atau tidak diberi kuasa oleh Pelanggan) yang menggunakan Kredensial Akses Pelanggan atau Pelanggan atau Pengguna yang Diberi Kuasa atau bentuk atau cara pengenalan lain seperti yang ditentukan oleh Bank dalam budi bicara sendiri dan mutlaknya dari semasa ke semasa, untuk menghantar Arahan bagi pihaknya dan untuk melakukan sebarang tindakan lain.
PEMBERIAN KUASA. Kedua belah pihak dengan ini memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada:
1. Nama : Umur : Pekerjaan :
2. Nama : Umur : Pekerjaan :
3. Nama : Umur : Pekerjaan :
PEMBERIAN KUASA a. Pemberian Kuasa secara Elektronik. Perseroan menghimbau kepada para Pemegang Saham dalam Penitipan kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy’) kepada PT Ficomindo Buana Registrar selaku pihak Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk oleh Perseroan yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan guna mewakili Pemegang Saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada Situs Web kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/), dengan memilih tipe kuasa “ INDEPENDENT REPRESENTATIVE dan memasukkan pilihan suara untuk mata acara Rapat. Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Porxy kepada penerima kuasa yang ditunjuk Association)
PEMBERIAN KUASA. Bank boleh bergantung kepada pemberian kuasa Pelanggan dan setiap Pengguna yang Diberi Kuasa untuk mengoperasikan dan mengakses Akaun(-Akaun) dan / atau Produk(-Produk) yang relevan dan mengeluarkan Arahan yang berkaitan dengannya dan Pelanggan bersetuju bahawa:
PEMBERIAN KUASA. Kedua belah pihak dengan ini memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada: Nama : --------------------------------------------------- Umur : --------------------------------------------------- Pekerjaan : --------------------------------------------------- No. KTP / SIM : --------------------------------------------------- Alamat : --------------------------------------------------- Telepon : --------------------------------------------------- Nama : --------------------------------------------------- Umur : --------------------------------------------------- Pekerjaan : --------------------------------------------------- No. KTP / SIM : --------------------------------------------------- Alamat : --------------------------------------------------- Telepon : --------------------------------------------------- Nama : --------------------------------------------------- Umur : --------------------------------------------------- Pekerjaan : --------------------------------------------------- No. KTP / SIM : --------------------------------------------------- Alamat : --------------------------------------------------- Telepon : --------------------------------------------------- Masing-masing atau bersama-sama, kekuasaan yang merupakan bagian mutlak dari perjanjian utang-piutang ini dan tidak dapat berakhir karena ditarik kembali oleh PIHAK PERTAMA atau karena PIHAK PERTAMA meninggal dunia. Kekuasaan sah yang diberikan kepada mereka bertiga adalah untuk: Pertama: untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala sesuatu yang atas kekuatan perjanjian in harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, baik jumlah pinjaman pokok maupun karena biaya-biaya yang dimaksud dalam Pasal 5 Surat Perjanjian ini, memasang hipotek pertama sejumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini berupa: Sebidang tanah hak milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor --------------------, dengan luas [( ------- ) ( --- jumlah luas dalam huruf --- )] meter persegi, terletak di daerah ( ---- alamat lengkap tanah yang dimaksud --- ), yang diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor ------------- tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ). Demikian berikut bangunan dan sarana yang sekarang terdapat di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukan, dan/atau menurut Undang-Undang dapat digunakan sebagai harga tetap, dan dengan syarat-syarat dan ketentuan pe...