PEMBERIAN KUASA. Pasal 14.
PEMBERIAN KUASA a) Pemberian Kuasa secara Elektronik Pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat memberikan kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan (PT Raya Saham Registra) dalam fasilitas eASY.KSEI yang terdapat pada Situs Web Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
PEMBERIAN KUASA. 1. Nasabah memberikan kuasa dan kewenangan dengan hak substitusi kepada Bank untuk :
PEMBERIAN KUASA. 1. Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada pihak lain dengan surat kuasa untuk - - - - - - - menghadiri dan/atau memberikan suara dalam - RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan - - - - - perundang-undangan. Surat kuasa harus dibuat dan ditandatangani dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh - - - Direksi Perseroan. Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu RUPS diadakan. - - - - - - - --
PEMBERIAN KUASA. 192Elfianto, dalam tulisannya yang berjudul Agency Theori dalam Perspektif Syariah, Dosen Fakults Ekonomi Universitas Tamansiswa Padang, hlm 41 193Ibid, hm 41 Dalam peradilan Islam masalah perwakilan atau bantuan hukum yang dilakukan oleh para kuasa hukum juga dikenal dengan adanya lembaga wakalah, karena memang dalam kehidupan sehari-hari manusia membutuhkan pertolongan pihak lain termasuk masalah hukum. Para fuqoha sependapat bahwa setiap akad yang boleh dilakukan oleh orangnya sendiri maka berarti boleh diwakilkan kepada orang lain.194 Xxxxxxxxxxx Xx-Xxxxxx dalam kitab Fiqh „ala Mazahib al-Arba‟ah mendefinisikan al-Wakalah sebagai berikut :195 Wakalah menurut bahasa, al-Wakalah atau al-Wiklah memiliki beberapa pengertian antara lain al-Mara‟at wa al-Hifzu dan al-tafwid al-I‟timad dalam bahasa Indonesia berarti perwakilan, pendelegasian, atau pemberian kuasa (mandat). Para fuqoha menghendaki wakalah dalam pengertian yang kedua, namun dengan beberapa ketentuan sehingga lebih spesifik daripada pengertian bahasa. Oleh karena itu dalam mendefinisikan wakalah mereka mengatakan “memberikan kekuasaan kepada orang lain yang akan bertindak atas namanya untuk suatu perbuatan yang memang dapat diwakilkan”.
PEMBERIAN KUASA. 2.1 Bank boleh bergantung kepada pemberian kuasa Pelanggan dan setiap Pengguna yang Diberi Kuasa untuk mengoperasikan dan mengakses Akaun(-Akaun) dan / atau Produk(-Produk) yang relevan dan mengeluarkan Arahan yang berkaitan dengannya dan Pelanggan bersetuju bahawa:
PEMBERIAN KUASA. 2.1 Bank boleh bergantung kepada pemberian kuasa setiap Pengguna yang Diberi Kuasa, atau sesiapa sahaja (sama ada diberi kuasa atau tidak diberi kuasa oleh Pelanggan) yang menggunakan Kredensial Akses Pelanggan atau Pelanggan atau Pengguna yang Diberi Kuasa atau bentuk atau cara pengenalan lain seperti yang ditentukan oleh Bank dalam budi bicara sendiri dan mutlaknya dari semasa ke semasa, untuk menghantar Arahan bagi pihaknya dan untuk melakukan sebarang tindakan lain.
PEMBERIAN KUASA. Kedua belah pihak dengan ini memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada:
PEMBERIAN KUASA. Kedua belah pihak dengan ini memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada: Nama : --------------------------------------------------- Umur : --------------------------------------------------- Pekerjaan : --------------------------------------------------- No. KTP / SIM : --------------------------------------------------- Alamat : --------------------------------------------------- Telepon : --------------------------------------------------- Nama : --------------------------------------------------- Umur : --------------------------------------------------- Pekerjaan : --------------------------------------------------- No. KTP / SIM : --------------------------------------------------- Alamat : --------------------------------------------------- Telepon : --------------------------------------------------- Nama : --------------------------------------------------- Umur : --------------------------------------------------- Pekerjaan : --------------------------------------------------- No. KTP / SIM : --------------------------------------------------- Alamat : --------------------------------------------------- Telepon : --------------------------------------------------- Masing-masing atau bersama-sama, kekuasaan yang merupakan bagian mutlak dari perjanjian utang-piutang ini dan tidak dapat berakhir karena ditarik kembali oleh PIHAK PERTAMA atau karena PIHAK PERTAMA meninggal dunia. Kekuasaan sah yang diberikan kepada mereka bertiga adalah untuk: Pertama: untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala sesuatu yang atas kekuatan perjanjian in harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, baik jumlah pinjaman pokok maupun karena biaya-biaya yang dimaksud dalam Pasal 5 Surat Perjanjian ini, memasang hipotek pertama sejumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini berupa: Sebidang tanah hak milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor --------------------, dengan luas [( ------- ) ( --- jumlah luas dalam huruf --- )] meter persegi, terletak di daerah ( ---- alamat lengkap tanah yang dimaksud --- ), yang diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor ------------- tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ). Demikian berikut bangunan dan sarana yang sekarang terdapat di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukan, dan/atau menurut Undang-Undang dapat digunakan sebagai harga tetap, dan dengan syarat-syarat dan ketentuan pe...
PEMBERIAN KUASA. Kedua belah pihak dengan ini memberikan kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada: No. KTP / SIM : Alamat : Telepon : No. KTP / SIM : Alamat : Telepon : No. KTP / SIM : Alamat : Telepon : Masing-masing atau bersama-sama, kekuasaan yang merupakan bagian mutlak dari perjanjian utang-piutang ini dan tidak dapat berakhir karena ditarik kembali oleh PIHAK PERTAMA atau karena PIHAK PERTAMA meninggal dunia. Kekuasaan sah yang diberikan kepada mereka bertiga adalah untuk: Pertama: untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala sesuatu yang atas kekuatan perjanjian in harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, baik jumlah pinjaman pokok maupun karena biaya-biaya yang dimaksud dalam Pasal 5 Surat Perjanjian ini, memasang hipotek pertama sejumlah [(Rp. ------------,00) ( jumlah uang dalam huruf -- ---- )] untuk PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini berupa: Sebidang tanah hak milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor , dengan luas [( ------- ) ( --- jumlah luas dalam huruf --- )] meter persegi, terletak di daerah ( ---- alamat lengkap tanah yang dimaksud ), yang diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor ------------- tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ). Demikian berikut bangunan dan sarana yang sekarang terdapat di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukan, dan/atau menurut Undang-Undang dapat digunakan sebagai harga tetap, dan dengan syarat-syarat dan ketentuan perjanjian-perjanjian yang sudah lazim untuk hipotek pertama dan yang dikehendaki oleh PIHAK KEDUA, terutama perjanjian-perjanjian yang dimaksudkan dalam Pasal 1178, Pasal 1185, dan Pasal 1210 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 297 Kitab Undang- Undang Hukum Dagang.