Contract
8 Juli 2021
2
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT. MULIA BOGA RAYA Tbk.
T7-21/PKR-MBR
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PT. MULIA BOGA RAYA Tbk.
Nomor: 2
Pada hari ini, Kamis, tanggal delapan Juli dua ribu dua puluh satu (8-7-2021), pukul 10:00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat), berhadapan dengan saya, --- XXXXXXXXX XXXX, Sarjana Hukum, Magister------------
Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta- Selatan, penghadap yang akan disebut berikut ini,-- dengan dihadiri saksi-saksi yang namanya akan------
disebut dalam akhir akta ini.----------------------
Xxxx XXXXX XXXXXXX XXXXXXXXXXXX, lahir di Jakarta,- pada tanggal 16 (enam belas) Juni 1974 (seribu- sembilan ratus tujuh puluh empat), Direktur----
Utama dari Perseroan yang akan disebut dibawah- ini, bertempat tinggal di Jakarta, Apartemen---
Botanica Tower 0 Xxxxxx 00 Xxxx X, Xxxxx Xxxxx- Xxxx, Xxxxx Tetangga 005/Rukun Warga 003,------
Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran-- Lama, Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda----
Penduduk Nomor: 3171071606740002, Warga Negara- Indonesia;
- menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut dan karenanya sah----
mewakili Direksi dari dan selaku demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas yang akan-----
disebut dibawah ini;
Penghadap terlebih dahulu menerangkan hal-hal------
sebagai berikut:
- bahwa pada hari Jumat, tanggal 11 (sebelas) Juni- 2021 (dua ribu dua puluh satu), bertempat di Ruang- Rasamala 1 Lantai 3, Aston Kartika Grogol Hotel &-- Conference Center, Xxxxx Xxxx Xxxx Xxxxx 000, Rukun Tetangga 006/Rukun Warga 016, Kelurahan Tomang,----
Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, telah-- diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dari:---
"PT. MULIA BOGA RAYA Tbk.", suatu perseroan--------
terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan----
Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan-- berkantor pusat di Kawasan BIIE, Xxxxx Xxxx XX Xxxx X0 Xxxxx 0X, Xxxx Xxxxxx, Xxcamatan Cikarang-------
Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang--------
anggaran dasarnya dan perubahannya sebagaimana-----
dimuat dalam:
- akta tanggal 25 (dua puluh lima) Agustus 2006 ---
(dua ribu enam) Nomor 25, yang dibuat dihadapan ---
MAKMUR TRIDHARMA, Sarjana Hukum, Notaris di -------
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri-- Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ----
sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 25 (dua puluh lima) September 2006 (dua ribu enam) Nomor:--------
W7-00894 HT.01.01-TH.2006;
- anggaran dasar tersebut telah diubah seluruhnya - untuk disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 ---
Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang Perseroan -----
Terbatas, sebagaimana dimuat dalam akta tanggal 18- (delapan belas) Juni 2008 (dua ribu delapan) Nomor-
12, dibuat dihadapan XXXXXXXX XXXXXXX, Sarjana ----
Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat ----
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ---
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan -- tanggal 19 (sembilan belas) Agustus 2008 (dua ribu- delapan) Nomor AHU-52429.AH.01.02.Tahun 2008 dan -- telah diumumkan dalam Berita Negara Republik ------
Indonesia tanggal 28 (dua puluh delapan) Oktober -- 2008 (dua ribu delapan) Nomor 87, Tambahan Nomor -- 21692;
- akta tanggal 15 (lima belas) April 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 10, yang dibuat oleh Notaris- XXXXXXXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, tersebut, yang----
telah diberitahukan pada Kementerian Hukum dan Hak- Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan-----
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran-- Dasar tanggal 25 (dua puluh lima) April 2019 (dua-- ribu sembilan belas) Nomor: AHU-AH.01.00-0000000;--
- akta saya, Notaris, tanggal 9 (sembilan) Agustus- 2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor 12, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak----
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan-----
Surat Keputusannya tanggal 9 (sembilan) Agustus----
2019 (dua ribu sembilan belas) Nomor:--------------
AHU-0049396.AH.01.02.TAHUN 2019 dan telah----------
diberitahukan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi- Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata----
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan-----
Anggaran Dasar tanggal 9 (sembilan) Agustus 2019---
(dua ribu sembilan belas) Nomor:-------------------
AHU-AH.01.00-0000000;
- perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana ---
dimuat dalam akta saya, Notaris, tanggal 22 (dua---
puluh dua) Januari 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor- 19, yang telah diberitahukan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia-----------
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan--------
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar tanggal 10-- (sepuluh) Februari 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor: AHU-AH.01.00-0000000;
- perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris -- terakhir sebagaimana dimuat dalam akta saya,-------
Notaris, tanggal 27 (dua puluh tujuh) November 2020 (dua ribu dua puluh) Noor 57;----------------------
- untuk selanjutnya akan disebut juga “Perseroan”; -
- Berita Acara Rapatnya sebagaimana dimuat dalam -- akta saya, Notaris, tanggal 11 (sebelas) Juni 2021- (dua ribu dua puluh satu) Nomor 21;----------------
- untuk selanjutnya akan disebut juga ”Rapat”;----
- Bahwa sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ----
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang ---
berlaku, termasuk ketentuan di bidang Pasar Modal,- Direksi Perseroan Perseroan telah melakukan hal----
xxx sebagai berikut:
a. Memberitahukan mengenai rencana akan-----------
diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa-- Keuangan (OJK) pada tanggal 27 (dua puluh------
tujuh) April 2021 (dua ribu dua puluh satu)----
dengan surat Perseroan Nomor-------------------
048/LO-LGL/IV/2021;
b. Melakukan pemberitahuan pengumuman kepada para- pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan-- Rapat ini dengan cara mengumumkan melalui situs web Bursa Efek, situs web Perseroan dan situs-- web KSEI yaitu pada tanggal 5 (lima) Mei 2021-- (dua ribu dua puluh satu);---------------------
c. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang-----
saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat ini- dengan cara mengumumkan melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan dan situs-- web KSEI yaitu pada tanggal 20 (dua puluh) Mei- 2021 (dua ribu dua puluh satu);----------------
- Bahwa dalam Rapat tersebut, telah dihadiri/------
diwakili sebanyak 1.293.301.000 (satu miliar dua---
ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus satu-----
ribu) saham atau merupakan 86,22% (delapan puluh---
enam koma dua dua persen) dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang---
sah yaitu sebanyak 1.500.000.000 (satu miliar lima- ratus juta) saham;
Sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan ----
dalam Pasal 12 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, ---
Rapat tersebut adalah sah susunannya dan berhak ---
mengambil keputusan-keputusan yang sah mengenai ---
segala hal yang dibicarakan dalam Rapat sesuai ----
dengan agenda Rapat.
- Bahwa dalam Rapat tersebut setiap anggota -------
Direksi Perseroan telah diberi kuasa dengan hak --- substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat -------
tersebut dalam suatu akta Notaris.-----------------
Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana------
tersebut dan dengan mempergunakan kekuatan kuasa -- tersebut menerangkan dengan ini menyatakan bahwa -- dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan-------
keputusan sebagai berikut:-------------------------
1. a. Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan----
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020- tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat----
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.------
b. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan, baik- sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan---
hak subtitusi untuk melakukan perubahan------
Anggaran Dasar Perseroan dan menegaskan------
dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan-- Anggaran Dasar Perseroan, serta menangani----
semua hal sebagaimana dibutuhkan yang--------
dianggap perlu atau wajar sehubungan dengan-- perubahan Anggaran Dasar tersebut termasuk---
untuk menghadap notaris, menyatakan keputusan tersebut diatas serta menyusun kembali-------
seluruh Anggaran Dasar Perseroan ke dalam----
akta notaris serta menyampaikan perubahan----
Anggaran Dasar tersebut kepada instansi yang- berwenang untuk mendapatkan persetujuan------
dan/atau surat penerimaan pemberitahuan------
2. a.
b.
perubahan Anggaran Dasar dan/atau dokumen----
lain yang dipersyaratkan oleh instansi-------
berwenang yang lain berkaitan dengan---------
persetujuan mata acara Rapat.----------------
Menyetujui pemberhentian dengan hormat Tuan-- Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx dari jabatannya sebagai-- Direktur Utama Perseroan serta melepaskan dan membebaskan (acquit et de charge) beliau atas segala tindakan yang telah dilakukannya------
selama masa jabatannya sebagai Direktur Utama Perseroan, sepanjang tindakan tersebut-------
dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku---
dan telah dilaporkan kepada pemegang saham;-- Menyetujui pengangkatan Xxxx Xxxxx Xxxxxxx---
Xxxxxxxxxxxx selaku Direktur Utama Perseroan- terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk---
masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang lain yang diangkat-- berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat-- Perseroan Nomor 57 tanggal 27 (dua puluh-----
tujuh) November 2020 (dua ribu dua puluh),---
yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxxxx Xxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di kota administrasi Jakarta Selatan, Akta---
mana yang telah dilaporkan dan diberitahukan- kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi-------
Manusia Republik Indonesia, surat nomor------
AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 1 (satu)--------
Desember 2020 (dua ribu dua puluh), dengan---
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang-----
Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.----
c. Menyetujui pengangkatan Xxxx Xxxxxx----------
Tedjosutikno selaku Direktur Perseroan-------
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk---
masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang lain yang diangkat-- berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat-- Perseroan Nomor 57 tanggal 27 (dua puluh-----
tujuh) November 2020 (dua ribu dua puluh),---
yang dibuat dihadapan Notaris Xxxxxxxxx Xxxx, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di kota administrasi Jakarta Selatan, Akta---
mana yang telah dilaporkan dan diberitahukan- kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi-------
Manusia Republik Indonesia, surat nomor AHU-- AH.01.00-0000000 tanggal 1 (satu) Desember---
2020 (dua ribu dua puluh), dengan tidak------
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham-----
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.----------
d. Sehubungan dengan keputusan-keputusan--------
tersebut diatas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat- ini, adalah sebagai berikut:-----------------
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx------
Komisaris : Xxxxx Xxxxxxx Xxxx---
Komisaris Independen : Doktorandus----------
Herbudianto---------
Direksi Direktur
Utama : Xxxxx Xxxxxxx--------
Gandasaputra--------
Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx--
Direktur : Xxx Xxxx Xxxx--------
Direktur : Xxxxxxxx Xxxxxx------
Tironi
Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx------
e. Sehubungan dengan keputusan-keputusan--------
tersebut di atas, memberikan kuasa dan-------
wewenang kepada Direksi Perseroan, baik------
sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan---
hak subtitusi untuk melakukan perubahan data- Perseroan serta menangani semua hal----------
sebagaimana dibutuhkan yang dianggap perlu---
atau wajar sehubungan dengan perubahan data-- Perseroan tersebut termasuk untuk menghadap-- notaris, menyatakan keputusan tersebut diatas serta menyusun kembali seluruh data Perseroan ke dalam akta notaris serta menyampaikan-----
perubahan data Perseroan tersebut kepada-----
instansi yang berwenang untuk mendapatkan----
persetujuan dan/atau surat penerimaan--------
pemberitahuan perubahan data Perseroan-------
dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan----
oleh instansi berwenang yang lain berkaitan-- dengan persetujuan mata acara Rapat Keenam.--
- Berhubung dengan keputusan-keputusan tersebut----
diatas, maka keseluruhan anggaran dasar Perseroan--
menjadi sebagai berikut:
------------ NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------------
Pasal 1
1. Perseroan terbatas ini bernama PT MULIA BOGA ---
XXXX Xxx (selanjutnya disebut sebagai ----------
“Perseroan”), dan berkedudukan di Kabupaten ----
Bekasi.
2. Perseroan dapat membuka cabang atau kantor -----
perwakilan baik di dalam maupun di luar wilayah- Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh - Direksi Perseroan (selanjutnya disebut sebagai - “Direksi”) melalui Rapat Direksi dengan --------
persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan -----
(selanjutnya disebut “Dewan Komisaris”). -------
------- JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ---------
Pasal 2
Perseroan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas lamanya, dan dimulai sebagai badan hukum perseroan- terbatas sejak tanggal 25 (dua puluh lima) --------
September 2006 (dua ribu enam). -------------------
----- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ------
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan - usaha-usaha dalam bidang perindustrian dan -----
perdagangan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di ---
atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan ----
usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama menjalankan dan ------
melakukan usaha dalam bidang industri -----
pengolahan produk susu dan produk dari susu lainnya yang meliputi diversifikasi produk- di dalam lingkup industri bahan makanan ---
antara lain pengolahan produk dari susu ---
lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kasein atau laktosa (susu manis) dan bubuk es krim.------------------
b. Kegiatan Usaha Penunjang yang mendukung ---
kegiatan usaha utama Perseroan adalah -----
menjalankan usaha-usaha di bidang ---------
perdagangan antara lain perdagangan makanan dan minuman, baik dengan cara ekspor dan -- impor, antar pulau/daerah serta lokal dan - interinsulair untuk barang-barang hasil ---
produksi sendiri dan hasil produksi -------
perusahaan lain, bertindak sebagai grosir,- supplier, leveransier, waralaba dan -------
commision house, distributor, agen, dan ---
sebagai perwakilan dari badan-badan -------
perusahaan-perusahaan lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
MODAL
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan adalah sebesar -----------
Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar Rupiah) ---
terbagi atas 2.000.000.000 (dua milyar) saham, - tiap-tiap saham dengan nilai nominal sebesar ---
Rp50,00 (lima puluh Rupiah).--------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan- disetor penuh sebesar 75% (tujuh puluh lima ----
persen) atau sebanyak 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta) saham, dengan nilai nominal ---
seluruhnya sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh ---
puluh lima miliar Rupiah) oleh para pemegang----
saham yang rinciannya disebutkan pada bagian----
akhir akta ini.
3. Saham dalam portepel dapat dikeluarkan oleh ----
Direksi sesuai dengan keperluan modal Perseroan, pada saat dan dengan cara, dengan nilai dan ----
ketentuan yang ditentukan dalam rapat Direksi -- berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang ----
Saham (selanjutnya disebut sebagai “RUPS”), ----
dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar, - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu ----
tujuh) tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana - dapat diubah dari waktu ke waktu (selanjutnya -- disebut “UUPT) dan peraturan dan perundang------
undangan lain yang berlaku di Negara Republik -- Indonesia, termasuk peraturan dan perundang-----
undangan di bidang Pasar Modal, antara lain ----
peraturan yang mengatur tentang penambahan modal tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ---------
(selanjutnya disebut sebagai “HMETD”), serta ---
peraturan dari bursa efek (selanjutnya disebut -
sebagai “Bursa Efek”) dimana saham Perseroan ---
akan dicatatkan, dan pengeluaran itu tidak -----
dilakukan dengan harga di bawah harga nominal.--
4. Kuorum dan keputusan RUPS untuk menyetujui -----
pengeluaran saham dalam simpanan harus memenuhi- persyaratan dalam Pasal 12 ayat 2 Anggaran -----
Dasar.
5. Seluruh saham yang dikeluarkan dari portepel ---
Perseroan harus disetorkan dengan penuh. -------
Penyetoran atas saham yang dikeluarkan dari ----
portepel dalam bentuk lain selain uang baik ----
berupa benda berwujud maupun tidak berwujud ----
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:-------
a. penyetoran atas saham dalam bentuk lain -----
selain uang tidak dapat dilakukan apabila -- penambahan modal Perseroan dilakukan untuk - memperbaiki posisi keuangan;----------------
b. penyetoran atas saham dalam bentuk lain dapat dilakukan apabila penambahan modal Perseroan dilakukan tidak untuk memperbaiki posisi ---
keuangan atau untuk tujuan penerbitan saham- bonus, dengan ketentuan sebagai berikut:----
i. penyetoran atas saham dalam bentuk ---
lain terkait langsung dengan rencana - penggunaan dana;
ii. penyetoran menggunakan jasa penilai -- untuk menentukan nilai wajar dari ----
bentuk penyetoran dalam bentuk lain -- yang bersangkutan; dan----------------
iii. jangka waktu antara tanggal penilaian- dan tanggal penyetoran atas saham ----
paling lama 6 (enam) bulan.-----------
6. Apabila saham dalam portepel akan dikeluarkan -- dengan cara penawaran umum terbatas, maka: -----
a. Pengeluaran saham baru dengan cara penawaran umum terbatas wajib terlebih dahulu --------
mendapatkan persetujuan dari RUPS, mengenai- jumlah maksimal saham yang akan dikeluarkan- kepada masyarakat serta memberi kuasa kepada Direksi untuk menyatakan realisasi jumlah -- saham yang telah dikeluarkan dalam penawaran umum tersebut, dan dengan memperhatikan ----
ketentuan Anggaran Dasar, ketentuan --------
peraturan dan perundang-undangan yang ------
berlaku di Negara Republik Indonesia, ------
termasuk peraturan dan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
b. Setiap pemegang saham yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan ------
(selanjutnya disebut sebagai “Daftar -------
Pemegang Saham”) pada tanggal yang ---------
ditentukan oleh atau berdasarkan keputusan - RUPS dengan memperhatikan peraturan dan ----
perundang-undangan yang berlaku di bidang -- Pasar Modal di Negara Republik Indonesia, -- memiliki HMETD dan pemegang saham tersebut - akan memperoleh HMETD dalam jumlah yang ----
sebanding dengan jumlah saham yang telah ---
terdaftar atas nama pemegang saham tersebut- dalam Daftar Pemegang Saham dengan ---------
membayarkan harga saham yang akan ----------
dikeluarkan tersebut, dalam waktu yang -----
ditentukan oleh atau berdasarkan keputusan - RUPS yang menyetujui pengeluaran saham -----
tersebut.
c. Para pemegang saham atau pemegang HMETD ----
tersebut berhak membeli saham yang akan ----
dikeluarkan tersebut sesuai dengan jumlah -- HMETD yang dimilikinya pada waktu dan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan- RUPS dengan memperhatikan peraturan --------
perundang-undangan dan peraturan yang ------
berlaku di bidang Pasar Modal serta --------
peraturan Bursa Efek.
d. Perseroan wajib mengumumkan keputusan ------
tentang pengeluaran saham dengan Penawaran - Umum Terbatas tersebut dalam sekurang-------
kurangnya 1 (satu) surat kabar harian ------
berbahasa Indonesia yang berperedaran ------
nasional atau situs web Bursa Efek serta ---
situs web Perseroan sesuai dengan ----------
pertimbangan Direksi dengan memperhatikan -- ketentuan peraturan perundang-undangan yang- berlaku.
e. HMETD dapat dialihkan dan diperdagangkan ---
kepada pihak lain dalam jangka waktu -------
sebagaimana ditetapkan dalam peraturan dan - perundang-undangan yang berlaku di bidang -- Pasar Modal yang terkait di tempat dimana -- saham Perseroan dicatatkan.-----------------
f. Apabila dalam waktu yang ditentukan oleh --- atau berdasarkan keputusan RUPS, para ------
pemegang saham atau pemegang HMETD tidak ---
melaksanakan HMETD mereka untuk memperoleh - saham yang ditawarkan dalam jumlah yang ----
sebanding dengan jumlah saham masing-masing- dengan membayar penuh harga saham kepada ---
Perseroan, maka Direksi memiliki kewenangan- untuk mengalokasikan saham tersebut kepada - pemegang saham atau pemegang HMETD yang ----
telah memesan saham-saham tambahan melebihi- proporsi HMETD, dengan ketentuan apabila ---
jumlah yang telah dipesan melebihi jumlah -- yang akan dikeluarkan, maka saham yang tidak diambil tersebut wajib dialokasikan dengan - jumlah yang sebanding kepada pemegang saham- atau pemegang HMETD yang bersedia untuk ----
membeli sisa saham, dengan memperhatikan ---
peraturan dan perundang-undangan Pasar Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia. -
g. Apabila setelah alokasi dalam huruf f ayat - ini, terdapat sisa saham yang belum diambil- bagian:
i. jika jumlah maksimum penambahan modal ---
Perseroan dengan cara Penawaran Umum ----
Terbatas tersebut belum ditetapkan, dan - penambahan modal tersebut dilakukan tanpa adanya jaminan dari pembeli siaga, maka - sisa saham yang tidak diambil bagian ----
tersebut tidak jadi dikeluarkan dan tetap dalam simpanan Perseroan; dan------------
ii.jika jumlah maksimum penambahan modal ---
Perseroan dengan cara Penawaran Umum ----
Terbatas tersebut telah ditetapkan, dan - penambahan modal tersebut dilakukan -----
dengan adanya jaminan dari pembeli siaga, sisa saham tersebut wajib dialokasikan -- kepada pihak tertentu yang bertindak ----
sebagai pembeli siaga dalam Penawaran ---
Umum Terbatas tersebut yang telah -------
menyatakan kesediaannya untuk membeli ---
sisa saham tersebut, dengan harga dan ---
syarat-syarat yang tidak lebih ringan ---
dengan yang telah ditetapkan dalam ------
keputusan RUPS tersebut. ----------------
7. Sehubungan dengan pengeluaran saham dalam -----
portepel atau efek yang mengandung hak untuk -- memperoleh saham, antara lain kepada pemegang - obligasi konversi, waran dan/atau efek konversi lainnya (selanjutnya disebut sebagai “Efek ----
Bersifat Ekuitas”), Direksi berwenang untuk ---
mengeluarkan saham tersebut tanpa memberikan --
HMETD kepada pemegang saham yang ada pada saat- itu, termasuk dengan cara penempatan terbatas - (private placement) atau penawaran publik -----
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ------
Anggaran Dasar ini dan peraturan dan perundang- undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku di-
Negara Republik Indonesia. --------------------
8. Pengeluaran saham atau Efek Bersifat Ekuitas -- lainnya tanpa memberikan HMETD kepada pemegang- saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran ---
Efek Bersifat Ekuitas tersebut, dengan --------
mengindahkan ketentuan berikut:----------------
i. apabila pengeluaran saham atau Efek -------
Bersifat Ekuitas lainnya tersebut dilakukan dengan tujuan memperbaiki posisi keuangan:-
a. Perseroan mempunyai modal kerja bersih negatif dan mempunyai liabilitas -----
melebihi 80% (delapan puluh persen) -- dari asetnya pada saat RUPS menyetujui penambahan modal; atau----------------
b. Perseroan tidak mampu memenuhi -------
kewajiban keuangan pada saat jatuh ---
tempo kepada pemberi pinjaman yang ---
tidak terafiliasi, sepanjang pemberi - pinjaman yang tidak terafiliasi ------
tersebut menyetujui penerimaan saham - untuk menyelesaikan pinjaman tersebut- (debt-to-equity swap).----------------
ii. apabila pengeluaran saham atau Efek -------
Bersifat Ekuitas lainnya tersebut dilakukan tidak dengan tujuan memperbaiki posisi ----
keuangan:
a. penerbitan saham hanya dapat dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) ---
dari jumlah saham yang telah ---------
ditempatkan dan disetor penuh atau --- modal disetor sebagaimana tercantum -- dalam perubahan Anggaran Dasar -------
berdasarkan pada penghitungan yang ---
mengakibatkan dilusi yang lebih kecil- pada pemegang saham minoritas;--------
b. penerbitan saham selain dalam rangka - Program Kepemilikan Saham oleh -------
Karyawan (Employee Stock Options, ----
selanjutnya disebut sebagai “ESOP”) -- atau Program Kepemilikan Saham oleh -- Direksi dan Dewan Komisaris ----------
(Management Stock Options, selanjutnya
disebut sebagai “MSOP”) dilakukan ----
dalam 2 (dua) tahun sejak RUPS yang -- menyetujui penerbitan saham dimaksud;- dan
c. Penerbitan saham dalam rangka ESOP ---
atau MSOP dilakukan dalam 5 (lima) ---
tahun sejak RUPS yang menyetujui -----
penerbitan saham dimaksud. -----------
iii.apabila pengeluaran saham atau Efek -------
Bersifat Ekuitas lainnya tersebut dilakukan untuk tujuan penerbitan saham bonus, hanya- penerbitan jenis saham bonus berikut yang - dapat dilakukan tanpa memberikan HMETD:----
a. saham bonus yang merupakan dividen ---
saham sebagai hasil dari saldo laba --
dan/atau
b. saham bonus yang bukan merupakan -----
dividen saham sebagai hasil dari agio- saham atau unsur ekuitas lainnya yang- dikapitalisasi menjadi modal.---------
iv. pengeluaran saham atau Efek Bersifat ------
Ekuitas lainnya yang dilakukan selain untuk memperbaiki posisi keuangan harus ---------
mendapatkan persetujuan RUPS, dengan tunduk pada ketentuan kuorum sebagai berikut:-----
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS ----
dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi yang mewakili lebih - dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ---
jumlah seluruh saham dengan hak suara - yang sah yang dimiliki oleh pemegang -- saham independen dan pemegang saham ---
xxxx xxxxx merupakan pihak ------------
terafiliasi.
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud ---
pada huruf (a) di atas adalah sah jika- disetujui oleh pemegang saham ---------
independen dan pemegang saham yang ----
bukan merupakan pihak terafiliasi yang- mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)- bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh - pemegang saham independen dan pemegang-
saham yang bukan merupakan pihak ------
terafiliasi.
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud – pada huruf (a) di atas tidak tercapai,- RUPS kedua dapat diadakan dengan ------
ketentuan RUPS kedua sah dan berhak ---
mengambil keputusan jika dalam RUPS ---
dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi yang mewakili lebih - dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ---
jumlah seluruh saham dengan hak suara - yang sah yang dimiliki oleh pemegang -- saham independen dan pemegang saham ---
xxxx xxxxx merupakan pihak ------------
terafiliasi.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika –- disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu ---
perdua) bagian dari jumlah saham yang - dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS -- kedua sebagaimana dimaksud pada butir -
(c) ayat ini tidak tercapai, RUPS -----
ketiga dapat diadakan dengan ketentuan- RUPS ketiga sah dan berhak mengambil -- keputusan jika dihadiri oleh pemegang - saham independen dan pemegang saham ---
yang bukan merupakan pihak terafiliasi- dari saham dengan hak suara yang sah, - dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan- oleh Otoritas Jasa Keuangan atau ------
penggantinya (selanjutnya disebut -----
sebagai “OJK”) atas permohonan --------
Perseroan.
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika-- disetujui oleh pemegang saham ---------
independen dan pemegang saham yang ----
bukan merupakan pihak terafiliasi yang- mewakili lebih dari 50% (lima puluh ---
persen) saham yang dimiliki oleh ------
pemegang saham independen dan pemegang- saham yang bukan merupakan pihak ------
terafiliasi.
g. Perseroan wajib mengumumkan kepada ----
masyarakat dan memberitahukan kepada -- OJK mengenai pelaksanaan pengeluaran -- saham atau Efek Bersifat Ekuitas ------
lainnya dalam rangka perbaikan posisi - keuangan atau selain perbaikan posisi - keuangan, ketentuan sebagai berikut:---
a. Pengumuman dan pemberitahuan terkait rencana pelaksanaan pengeluaran ----
saham atau Efek Bersifat Ekuitas ---
lainnya tersebut wajib dilakukan ---
paling lambat 5 (lima) hari kerja -- sebelum pelaksanaan pengeluaran ----
saham atau Efek Bersifat Ekuitas --- lainnya tersebut, dan pengumuman ---
wajib dilakukan paling kurang ------
melalui satu (1) surat kabar harian- berbahasa Indonesia yang -----------
berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan;-
b. Pengumuman dam pemberitahuan terkait pelaksanaan pengeluaran saham atau - Efek Bersifat Ekuitas lainnya wajib- dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan ----------
pengeluaran saham atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya, dan pengumuman ----
wajib dilakukan paling kurang ------
melalui 1 (satu) surat kabar harian- berbahasa Indonesia yang -----------
berperedaran nasional atau situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan,- paling sedikit memuat informasi ----
sebagai berikut: (1) pihak yang ----
melakukan penyetoran saham; (2) ----
jumlah dan harga saham yang --------
diterbitkan; (3) rencana penggunaan- dana; dan/atau (4) informasi lain -- yang relevan.
9. Pengeluaran saham dalam portepel kepada --------
pemegang efek yang dapat dikonversi menjadi ---
saham atau efek yang memiliki hak untuk -------
memperoleh saham dapat dilakukan oleh Direksi - berdasarkan keputusan RUPS yang menyetujui ----
pengeluaran efek tersebut, dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar, peraturan -----
perundang-undangan dan peraturan yang berlaku - di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa ---
Efek.
10. Penambahan modal ditempatkan dan modal disetor - menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran,-- dan saham yang diterbitkan mempunyai hak-hak ---
yang sama dengan saham yang memiliki -----------
klasifikasi yang sama yang telah dikeluarkan ---
oleh Perseroan tanpa mengurangi kewajiban ------
Perseroan untuk menyampaikan pemberitahuan -----
kepada Menteri Hukum dan Xxx Xxxxx Xxxxxxx -----
(selanjutnya disebut sebagai “Menkumham”). -----
11. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal- ditempatkan dan disetor menjadi kurang dari 25%- (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dapat- dilakukan sepanjang:
a. persetujuan RUPS telah diperoleh untuk ------
penambahan modal dasar yang dilaksanakan ----
dengan kuorum sebagaimana ditentukan dalam -- Pasal 12 Anggaran Dasar ini; ----------------
b. perubahan Anggaran Dasar berkenaan dengan ---
penambahan modal tersebut telah memperoleh -- persetujuan dari Menkumham; -----------------
c. Penambahan modal ditempatkan dan modal ------
disetor sehingga menjadi paling sedikit 25% -
(dua puluh lima persen) dari modal dasar ----
wajib dilakukan dalam waktu 6 (enam) bulan -- setelah persetujuan Menkumham sebagaimana ---
dimaksud dalam ayat 10 huruf b Pasal ini; ---
d. Dalam hal penambahan modal ditempatkan dan -- disetor sebagaimana tersebut dalam ayat 10 -- huruf c Pasal ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus merubah kembali Anggaran Dasar ini sehingga modal ditempatkan disetor- tidak kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dalam jangka waktu 2 (dua)- bulan setelah jangka waktu dalam ayat 10 ----
huruf c terlampaui, dan dengan kewajiban bagi Perseroan untuk mengurus persetujuan --------
Menkumham atas penurunan modal dasar --------
tersebut;
e. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud dalam - ayat 10 huruf a Pasal ini termasuk ----------
persetujuan untuk merubah Anggaran Dasar ----
sebagaimana disebut dalam ayat 10 huruf d ---
Pasal ini.
12. Perubahan Anggaran Dasar mengenai penambahan --- modal dasar menjadi efektif setelah penyetoran-- modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor- menjadi paling kurang 25% (dua puluh lima ------
persen) dari modal dasar dan mempunyai hak-hak-- yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan- oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi --------
kewajiban Perseroan untuk memperoleh -----------
persetujuan perubahan Anggaran Dasar ini dari -- Menkumham atas pelaksanaan penambahan modal ----
disetor tersebut.
13. Perseroan dapat membeli kembali saham-saham yang telah dibayar penuh sampai dengan 10% (sepuluh - persen) dari jumlah modal yang telah -----------
ditempatkan atau dalam jumlah lain apabila -----
peraturan perundang-undangan menentukan lain. -- Pembelian kembali saham tersebut dilaksanakan -- sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan - peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal.---
SAHAM DAN SURAT SAHAM
Pasal 5
1. Semua saham yang diterbitkan oleh Perseroan ----
adalah saham terdaftar atas nama sebagaimana ---
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham. ---------
2. Perseroan dapat menerbitkan saham dengan atau -- tanpa nilai nominal.
3. Penerbitan saham tanpa nilai nominal harus -----
dilakukan berdasarkan peraturan dan perundang---
undangan di bidang Pasar Modal.-----------------
4. Perseroan hanya mengakui 1 (satu) orang atau 1 - (satu) badan usaha sebagai pemilik tiap-tiap ---
saham yang namanya tercatat sebagai pemilik ----
saham dalam Daftar Pemegang Saham, dan hak atas-
1 (satu) saham tidak dapat dibagi. -------------
5. Jika dikarenakan sebab apapun satu saham -------
dimiliki oleh lebih dari satu orang, maka para - pemilik bersama tersebut harus menunjuk secara -
tertulis seorang diantara mereka atau orang lain sebagai wakil mereka bersama dan hanya wakil ini yang berhak dimasukan dalam Daftar Pemegang ----
Saham untuk menjalankan hak-hak berdasarkan ----
hukum yang timbul atas saham-saham tersebut. ---
6. Selama ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini belum -- dilaksanakan, maka para pemegang saham tersebut- tidak berhak mengeluarkan suara dalam RUPS, ----
sedangkan pembayaran dividen untuk saham itu ---
ditangguhkan.
7. Jika saham tidak termasuk di dalam Penitipan ---
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ----------
Penyelesaian, maka Perseroan wajib memberikan -- bukti pemilikan saham kepada pemegang saham ----
berupa surat kolektif saham sebagai bukti ------
pemilikan saham yang dimiliki oleh seorang -----
pemegang saham, yang bentuk dan isinya ---------
ditetapkan oleh Direksi dengan memperhatikan ---
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar ---
Modal dan ditandatangani oleh anggota Direksi -- yang berhak mewakili Perseroan sesuai dengan ---
ketentuan Anggaran Dasar.-----------------------
8. Dalam hal surat saham diterbitkan, setiap saham- harus memiliki satu surat saham.----------------
9. Surat kolektif saham dapat diterbitkan sebagai - bukti pemilikan oleh seorang pemegang saham atas 2 (dua) atau lebih saham.-----------------------
10.Setiap surat saham sekurang-kurangnya harus ----
mencantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham;--------------
b. Nomor seri surat saham; ---------------------
c. Nilai nominal saham; dan---------------------
d. Tanggal penerbitan surat saham. -------------
11. Setiap surat kolektif saham sekurang-kurangnya - harus mencantumkan:
a. Nama dan alamat pemegang saham; -------------
b. Nomor seri surat kolektif saham;-------------
c. Nomor saham dan jumlah saham yang diwakilkan;
d. Nilai nominal setiap saham; dan -------------
e. Tanggal penerbitan surat kolektif saham. ----
12. Jika surat saham dan/atau surat kolektif saham - akan dicetak, maka harus dilakukan berdasarkan-- peraturan dan perundang-undangan dalam bidang -- Pasar Modal di Negara Republik Indonesia dan ---
ditandatangani oleh Direktur Utama dan anggota-- Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan ------
keputusan Dewan Komisaris, atau tanda tangan ---
tersebut dicetak secara langsung pada surat ----
saham atau surat kolektif saham. ---------------
13. Dalam hal saham Perseroan masuk dalam Penitipan- Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ----------
Penyelesaian atau pada Bank Kustodian, ---------
Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau ----
konfirmasi tertulis kepada Lembaga Penyimpanan-- dan Penyelesaian atau kepada Bank Kustodian ----
yang wajib ditandatangani oleh Direktur Utama -- dan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk ------
berdasarkan keputusan Dewan Komisaris, atau ----
tanda tangan tersebut dicetak langsung pada ----
konfirmasi tertulis sebagai tanda bukti --------
pencacatan dalam buku Daftar Pemegang Saham. ---
14. Konfirmasi tertulis yang diterbitkan oleh ------
Perseroan sehubungan dengan saham dalam --------
Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan- Penyelesaian atau pada Bank Kustodian sekurang-- kurangnya harus mencantumkan: ------------------
a. nama dan alamat Penitipan Kolektif pada -----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau ---
pada Bank Kustodian terkait yang ------------
melaksanakan Penitipan Kolektif; ------------
b. tanggal penerbitan konfirmasi tertulis; -----
c. jumlah saham yang termasuk dalam konfirmasi - tertulis;
d. total jumlah nominal saham yang termasuk ----
dalam konfirmasi tertulis; ------------------
e. ketentuan yang menyatakan bahwa setiap saham- dalam Penitipan Kustodian dengan klasifikasi- yang saham adalah setara dengan dan dapat ---
dipertukarkan antara satu dengan yang -------
lainnya; dan
f. syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh ---
Direksi untuk perubahan pada konfirmasi -----
tertulis.
15. Jika terdapat pecahan pada nilai nominal saham,- sebagai akibat tindakan korporasi Perseroan ----
yang menyebabkan terjadinya pecahan nilai ------
nominal saham tersebut, maka berlaku ketentuan--
sebagai berikut:
a. Para pemegang pecahan nilai nominal saham --- tidak diberikan mempunyai hak suara ---------
perseorangan, kecuali pemegang pecahan nilai- nominal saham, baik sendiri atau bersama ----
pemegang pecahan nilai nominal saham lainnya- yang klasifikasi sahamnya sama, memiliki ----
nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham- dari klasifikasi tersebut.-------------------
b. Para pemegang pecahan nilai nominal saham ---
dengan klasifikasi saham yang sama dan secara keseluruhan mempunyai nilai nominal sebesar 1 (satu) nominal saham tersebut harus menunjuk- seorang diantara mereka atau seorang lain ---
sebagai kuasa mereka bersama, dan hanya yang- ditunjuk atau diberi kuasa itu sajalah yang - berhak mempergunakan hak yang diberikan oleh- hukum atas saham pecahan nilai nominal saham- tersebut.
c. Perseroan menerbitkan bukti pemilikan pecahan nilai nominal saham dalam bentuk dan isi yang ditetapkan oleh Direksi dan ditandatangani -- oleh Direksi yang berhak dan berwenang ------
mewakili Direksi.
d. Pemegang beberapa pecahan nilai nominal saham dengan klasifikasi saham yang sama yang -----
setara dengan 1 (satu) nominal saham berhak - untuk menukarkan kepada Perseroan pecahan ---
nilai nominal saham tersebut dengan 1 (satu)-
saham dengan klasifikasi yang sama.----------
e. Jumlah dan besarnya pecahan nilai nominal ---
saham yang dikeluarkan oleh Perseroan harus - diperhitungkan dalam jumlah modal yang ------
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.-----
16. Semua pemegang saham wajib mematuhi Anggaran --- Dasar ini, semua keputusan yang secara sah -----
diadopsi dalam RUPS dan hukum serta peraturan -- yang berlaku.
17. Saham Perseroan yang terdaftar pada Bursa Efek - di Republik Indonesia tunduk kepada peraturan -- dan perundang-undangan yang berlaku dalam ------
bidang Pasar Modal, Bursa Efek, serta tunduk ---
pada UUPT.
18. Semua saham yang diterbitkan oleh Perseroan ----
dapat dijaminkan berdasarkan peraturan dan -----
perundang-undangan mengenai pembebanan jaminan-- terhadap saham, peraturan dan perundang---------
undangan dalam bidang Pasar Modal dan UUPT. ----
19. Direksi atau kuasa yang ditunjuk olehnya -------
berkewajiban untuk memelihara Daftar Pemegang -- Saham yang mencatat nomor seri saham, jumlah ---
saham yang dimiliki, nama dan alamat para ------
pemegang saham dan informasi lain yang dianggap- perlu.
SURAT SAHAM PENGGANTI
Pasal 6
1. Dalam hal surat saham rusak, tidak dapat ------
dipakai lagi, atau hilang, Direksi mengeluarkan
surat saham pengganti dengan syarat, biaya dan- tata cara sebagaimana ditetapkan berdasarkan -- keputusan Rapat Direksi dengan memperhatikan -- ketentuan Pasal ini dan peraturan perundang----
undangan termasuk perundang-undangan di bidang- Pasar Modal.
2. Dalam hal surat saham rusak, penggantian surat- saham tersebut dapat dilakukan jika Perseroan - menerima bukti yang cukup bahwa: --------------
a. pihak yang mengajukan permohonan tertulis -- penggantian surat saham adalah pemilik surat saham tersebut; dan
b. Perseroan telah menerima surat saham yang -- rusak.
3. Perseroan wajib memusnahkan asli surat saham -- yang rusak tersebut setelah memberikan --------
penggantian surat saham, dan Direksi wajib ----
membuat berita acara untuk melaporkan ---------
pemusnahan dan penggantian surat saham tersebut dalam RUPS berikutnya.
4. Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut dapat dilakukan jika Perseroan - menerima bukti yang cukup bahwa: --------------
a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham adalah pemilik surat saham -----
tersebut;
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen --------
pelaporan dari Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham tersebut; -------
c. Pihak
yang mengajukan permohonan penggantian saham memberikan jaminan yang dipandang ----
cukup oleh Direksi; dan --------------------
d. Rencana pengeluaran pengganti surat saham -- yang hilang telah diumumkan di Bursa Efek -- dalam waktu paling lambar 14 (empat belas) - hari kalender sebelum pengeluaran surat ----
saham pengganti.
5. Setelah penerbitan surat saham pengganti, surat saham asli yang hilang menjadi tidak berlaku -- lagi terhadap Perseroan. ----------------------
6. Semua biaya untuk pengeluaran penggantian surat saham, termasuk biaya pengumumam dalam ayat 6 - huruf d Pasal ini ditanggung oleh pemegang ----
saham yang berkepentingan.---------------------
7. Terhadap pengeluaran surat saham pengganti yang hilang, yang terdaftar dalam Bursa Efek di ----
Republik Indonesia, Perseroan wajib mematuhi -- peraturan dan perundang-undangan yang berlaku - di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek- di Republik Indonesia dimana saham Perseroan -- tercatat dan wajib diumumkan di Bursa Efek ----
dimana saham tercatat berdasarkan peraturan ---
Bursa Efek di Republik Indonesia dimana saham - Perseroan didaftarkan.
8. Ketentuan pada ayat 1 sampai dengan ayat 6 ----
Pasal ini juga berlaku mutatis mutandis untuk - pengeluaran surat kolektif saham pengganti atau pengganti sertifikat atau konfirmasi tertulis -
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 11 atau bukti kepemilikan pecahan nominal saham -------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 15 ----
huruf c.
----- DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS -----
Pasal 7
1. Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar- Pemegang Saham dan Daftar khusus di tempat -----
kedudukan perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham sekurang-kurangnya - harus dicatat:
a. nama dan alamat para pemegang saham dan/atau Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau -- pihak lain yang ditunjuk oleh pemegang -----
rekening pada Lembaga Penyimpanan dan ------
Penyelesaian;
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat -- saham atau surat kolekif saham yang dimiliki para pemegang saham;
c. jumlah yang disetor atas setiap saham; -----
d. nama dan alamat dari orang perorangan atau - badan hukum yang mempunyai hak gadai atas -- saham atau sebagai penerima jaminan fidusia- saham dan tanggal perolehan hak gadai atau - tanggal pendaftaran jaminan fidusia --------
tersebut;
e. keterangan penyetoran saham dalam bentuk ---
lain selain uang; dan
f. keterangan lain yang dianggap perlu oleh ---
Direksi dan/atau diwajibkan oleh peraturan - perundang-undangan yang berlaku. -----------
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai- kepemilikan saham anggota Direksi dan Dewan ----
Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan -- dan/atau pada Perseroan lain serta tanggal saham itu diperoleh.
4. Pemegang saham wajib memberitahukan secara -----
tertulis setiap perubahan alamat kepada Direksi. Selama pemberitahuan tersebut belum dilakukan, - maka semua surat, pemanggilan dan pemberitahuan- kepada pemegang saham adalah sah jika dikirim ke alamat pemegang saham yang terakhir dicatat ----
dalam Daftar Pemegang Saham. -------------------
5. Setiap pemegang saham atau wakilnya yang sah ---
dapat meminta agar Daftar Pemegang Saham dan ---
Daftar Khusus yang berkenaan dengan diri -------
pemegang saham yang bersangkutan diperlihatkan - kepadanya pada waktu jam kerja kantor Perseroan.
6. Direksi wajib menyimpan dan memelihara Daftar -- Pemegang Saham dan Daftar Khusus sebaik-baiknya.
7. Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar ------
Pemegang Saham dan Daftar Khusus wajib ---------
ditandatangani oleh anggota Direksi yang berhak- mewakili Direksi atau kuasa mereka yang sah. ---
8. Direksi dapat menunjuk dan memberi wewenang ----
kepada Biro Administrasi Efek untuk melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus.
9. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar- Pemegang Saham, termasuk pencatatan mengenai --- suatu penjualan, pemindahan hak atas saham, hak- gadai atas saham, jaminan fidusia saham atau --- cessie yang menyangkut saham atau haka tau -----
kepentingan atas saham harus dilakukan sesuai -- dengan Anggaran Dasar, peraturan dan perundang-- undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, ---
peraturan Bursa efek dimana saham dicatatkan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -----
PENITIPAN KOLEKTIF
Pasal 8
1. Saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif pada -- Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian harus -----
dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham atas -- nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk- kepentingan pemegang rekening pada Lembaga -----
Penyimpanan dan Penyelesaian. ------------------
2. Saham Perseroan dalam Penitipan Kolektif pada -- Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian -- atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan- pemegang rekening pada Bank Kustodian atau -----
Perusahaan Efek tersebut. ----------------------
3. Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian merupakan bagian dari portofolio efek- reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif- dan tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, maka -----
Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam- buku Daftar Pemegang Saham atas nama Bank ------
Kustodian untuk kepentingan pemilik unit -------
penyertaan dari Reksa Dana berbentuk kontrak ---
investasi kolektif tersebut. -------------------
4. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat atau ----
konfirmasi kepada Lembaga Penyimpanan dan ------
Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 - di atas atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 di atas sebagai tanda bukti -------
pencatatan dalam buku Daftar Pemegang Saham. ---
5. Perseroan wajib memutasikan saham dalam --------
Penitipan Kolektif yang terdaftar atas nama ----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank - Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak ---
investasi kolektif dalam buku Daftar Pemegang -- Saham menjadi atas nama Pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank - Kustodian dimaksud. Permohonan mutasi ----------
disampaikan secara tertulis oleh Lembaga -------
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro Administrasi Efek ---
yang ditunjuk Perseroan.------------------------
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank -----
Kustodian atau Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang rekening sebagai ----
7. Dalam
tanda bukti pencatatan dalam rekening Efek.-----
Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis
dan klasifikasi yang sama yang diterbitkan -----
Perseroan adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain. ------------------
8. Perseroan wajib menolak permohonan pencatatan -- saham ke dalam Penitipan Kolektif apabila surat- saham/ surat kolektif saham tersebut hilang atau musnah, kecuali pihak yang meminta pencatatan -- dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau jaminan yang cukup bahwa pihak tersebut benar-benar ----
sebagai pemegang saham dan surat saham tersebut- benar-benar hilang atau musnah.-----------------
9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke ----
dalam Penitipan Kolektif apabila saham tersebut- dijaminkan, diletakkan dalam sita berdasarkan -- penetapan pengadilan atau disita untuk ---------
pemeriksaan perkara pidana. --------------------
10.Pemegang rekening efek yang sahamnya tercatat -- dalam Penitipan Kolektif berhak hadir dan/atau - mengeluarkan suara dalam RUPS sesuai dengan ----
jumlah saham yang dimilikinya pada rekening ----
tersebut.
00.Xxxx Kustodian dan Perusahaan Efek wajib -------
menyampaikan daftar rekening efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening pada Bank Kustodian dan ------
Perusahaan Efek tersebut kepada Lembaga --------
Penyimpanan dan Penyelesaian, untuk selanjutnya- diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1 ----
(satu) hari kerja sebelum Panggilan RUPS.-------
12.Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan- suara dalam RUPS atas saham Perseroan yang -----
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Bank ----
Kustodian yang merupakan bagian dari portofolio- Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi ----
kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan ----
Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan ----------
Penyelesaian dengan ketentuan bahwa Bank -------
Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama -----
Manajer Investasi tersebut kepada Perseroan ----
paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum ------
panggilan RUPS.
13.Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan -- saham dalam Penitipan Kolektif di Lembaga ------
Penyimpanan sehingga Lembaga Penyimpanan dan ---
Penyelesaian lebih jauh harus membagikan -------
dividen, saham bonus atau pemilikan lain kepada- Bank Kustodian dan Perusahaan Efek yang --------
terdaftar sebagai pemegang rekening efek di ----
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yang akan - dibagikan lebih lanjut kepada pemegang rekening- efek di Bank Kustodian dan Perusahaan Efek. ----
14.Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak-hak lain sehubungan dengan pemilikan -- saham kepada Bank Kustodian atas saham dalam ---
Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang ----
merupakan bagian dari portofolio efek reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan tidak -
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga - Penyimpanan dan Penyelesaian. ------------------
15.Batas waktu penentuan pemegang rekening efek ---
yang berhak untuk memperoleh dividen, saham ----
bonus atau hak-hak lainnya sehubungan dengan ---
pemilikan saham dalam Penitipan Kolektif -------
ditentukan oleh RUPS dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang rekening Efek beserta jumlah ---
saham Perseroan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang rekening Efek tersebut kepada Lembaga - Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat pada- tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang -- saham yang berhak untuk memperoleh dividen, ----
saham bonus atau hak-hak lainnya, untuk --------
selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling - lambat 1 (satu) hari kerja setelah tanggal yang- menjadi dasar penentuan pemegang saham yang ----
berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus ---
atau hak-hak lainnya tersebut. -----------------
16.Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi ---
wewenang kepada Biro Administrasi Efek untuk ---
melaksanakan pencatatan saham dalam Daftar -----
Pemegang Saham. Setiap pendaftaran atau --------
pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk- pencatatan mengenai suatu penjualan, -----------
pemindahtanganan, pengagunan, gadai, cessie, ---
yang menyangkut saham Perseroan harus dilakukan- sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan -----
perundang-undangan.
------------ PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ------------
Pasal 9
1. Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan dari -- suatu saham, pemilik asalnya yang terdaftar --- dalam Daftar Pemegang Saham dianggap tetap ----
sebagai pemilik dari saham tersebut hingga nama dari pemilik baru tersebut telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham, dengan memperhatikan ---
ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan di bidang Pasar Modal ---
serta ketentuan Bursa Efek.--------------------
2. Semua pemindahan hak atas saham harus ---------
berdasarkan dokumen pemindahan hak atas saham - yang ditandatangani oleh atau atas nama yang -- memindahkan dan yang menerima pemindahan saham- tersebut.
3. Dokumen pemindahan hak atas saham sebagaimana - dimaksud ayat 2 harus dibuat dalam bentuk yang- ditentukan dan/atau diterima oleh Direksi dan - asli atau salinannya harus disampaikan kepada - Perseroan, dengan ketentuan bahwa dokumen -----
pemindahan hak atas saham yang diperjualbelikan dalam Bursa Efek di Indonesia harus mematuhi -- peraturan dan perundang-undangan yang berlaku - dalam bidang Pasar Modal di Indonesia termasuk- peraturan Bursa Efek.
4. Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam - Penitipan Kolektif dilakukan dengan -----------
pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke -----
rekening Efek yang lain pada Lembaga ----------
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian -- dan Perusahaan Efek.
5. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham- yang diperdagangkan di Pasar Modal wajib ------
memenuhi peraturan dan perundang-undangan di -- bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-----
undangan yang berlaku.
6. Pemindahan hak atas saham wajib mendapat ------
persetujuan dari instansi terkait yang --------
berwenang, jika peraturan perundang-undangan -- mensyaratkan hal tersebut. --------------------
7. Pemindahan hak atas saham wajib dicatat baik -- dalam Daftar Pemegang Saham yang bersangkutan - maupun pada surat sahamnya, dan catatan itu ---
harus ditandatangani oleh anggota Direksi yang- berhak mewakili Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini atau Biro Administrasi Efek- yang ditunjuk.
8. Anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi -- sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar mencatat pemindahan hak atas saham yang diberitahukan -- atau dimintakan kepada Direksi untuk dicatat -- dalam Daftar Pemegang Saham, kecuali apabila -- permintahaan tersebut bertentangan dengan -----
Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang----
undangan yang berlaku.
9. Semua pemindahan hak atas saham diizinkan hanya
jika semua ketentuan pada Anggaran Dasar ini -- telah terpenuhi.
10. Apabila persyaratan atau ketentuan yang berlaku berdasarkan Anggaran Dasar, izin atau ---------
persetujuan yang diberikan kepada Perseroan ---
oleh pihak yang berwenang, dan/atau peraturan - perundang-undangan tidak terpenuhi, maka dalam- waktu 30 (tiga puluh) hari kalender setelah ---
tanggal permohonan untuk pendaftaran itu ------
diterima oleh Direksi, Direksi wajib ----------
mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada ----
pihak yang meminta pendaftaran atau pencatatan- pemindahan hak atas saham tersebut.------------
11. Direksi atas kebijaksanaan mereka sendiri dan - dengan memberikan alasan untuk itu, dapat -----
menolak untuk mendaftarkan pemindahan hak atas- saham dalam Daftar Pemegang Saham apabila -----
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini tidak ------
dipenuhi, atau satu persyaratan yang ditentukan dalam pemindahan hak atas saham tidak ---------
terpenuhi.
12. Setiap orang yang memperoleh hak atas suatu ---
saham karena kematian seorang pemegang saham -- atau karena sebab lain yang mengakibatkan -----
pemilikan suatu saham berubah berdasarkan -----
hukum, dapat mengajukan permohonan secara -----
tertulis untuk di daftar sebagai pemegang saham dari saham tersebut dengan mengajukan bukti----
bukti haknya tersebut, sebagaimana sewaktu-----
waktu dapat disyaratkan oleh Direksi. ---------
Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila -----
Direksi dapat menerima baik atas dasar bukti---
bukti hak itu dan tanpa mengurangi ketentuan---
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan dengan - memperhatikan peraturan perundang-undangan ----
Pasar Modal dan peraturan yang berlaku di Bursa Efek.
13. Semua pembatasan, restriksi, dan ketentuan ----
Anggaran Dasar ini, yang mengatur hak untuk ---
memindahkan hak atas saham, juga mutatis ------
mutandis berlaku untuk setiap pemindahan hak -- berdasarkan ayat 10 Pasal ini.-----------------
------------ RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------
Pasal 10
1. RUPS adalah:
a. RUPS Tahunan; atau
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini- disebut RUPS Luar Biasa.--------------------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini berarti -- keduanya, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa kecuali dengan tegas ditentukan lain------------
3. RUPS Tahunan harus dilaksanakan paling lambat 6- (enam) bulan sejak berakhirnya tahun buku ------
Perseroan. Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa- Keuangan dapat menetapkan batas waktu selain 6-- (enam) bulan sejak berakhirnya tahun buku-------
Perseroan.
4. Selain pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud----
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai- rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan-----
Terbuka, Perseroan dapat melaksanakan RUPS------
secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam----
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai-------
pelaksanaan RUPS Perusahaan Terbuka secara------
elektronik.
Yang dimaksud RUPS secara elektronik adalah-----
pelaksanaan RUPS oleh Perusahaan Terbuka -----
dengan menggunakan media telekonferensi video -- konferensi, atau sarana media elektronik--------
lainnya.
5. Dalam RUPS tahunan, Direksi harus menyampaikan:-
a. Direksi harus menyampaikan Laporan tahunan,- termasuk laporan keuangan, yang telah-------
diperiksa oleh Dewan Komisaris untuk--------
memperoleh persetujuan dan pengesahan dari-- RUPS, sesuai dengan Pasal 66, Pasal 67 dan-- Pasal 68 UUPT dan peraturan dan perundang---
undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku- di Indonesia;
b. Direksi harus menyampaikan Usulan atas------
penggunaan laba bersih Perseroan, apabila---
Perseroan memiliki saldo laba positif;------
c. Direksi harus mengajukan Usulan akuntan-----
publik yang terdaftar di OJK dan memiliki---
reputasi baik untuk terlebih dahulu---------
disetujui kepada Dewan Komisaris sebelum----
kepada XXXX sebagai auditor Perseroan untuk-
ditunjuk oleh RUPS. Dalam hal RUPS tidak----
dapat memutuskan penunjukan akuntan publik,- RUPS dapat mendelegasikan kewenangan--------
tersebut kepada Dewan Komisaris;------------
d. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris;---
e. Apabila diperlukan, penunjukkan anggota ----
Direksi dan Dewan Komisaris; dan------------
f. Mata acara RUPS lainnya yang diajukan ------
sebagaimana mestinya untuk kepentingan -----
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan ---
dalam Anggaran Dasar serta peraturan -------
perundang-undangan yang berlaku. -----------
6. Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan -----
laporan keuangan oleh RUPS tahunan berarti -----
pelepasan dan pembebasan tanggung jawab --------
sepenuhnya kepada anggota Direksi dan Dewan ----
Komisaris sehubungan dengan kegiatan pengurusan- dan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku sebelumnya, sejauh tindakan-tindakan tersebut -- tercermin dalam laporan tahunan dan laporan ----
keuangan tersebut.
7. RUPS lainnya atau RUPS luar biasa dapat --------
diselenggarakan setiap waktu berdasarkan -------
kebutuhan untuk mendiskusikan dan memutuskan ---
suatu agenda untuk kepentingan Perseroan,-------
kecuali mata acara rapat yang dimaksud pada ayat
5 a Pasal ini, dengan memperhatikan ketentuan---
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku---
serta Anggaran Dasar ini.-----------------------
8. Berita acara atas hal-hal yang didiskusikan dan- diputuskan dalam RUPS harus dipersiapkan oleh -- notaris. Berita acara rapat yang dipersiapkan -- sesuai dengan ketentuan-ketentuan ini berlaku -- sebagai bukti yang kuat untuk semua pemegang --- saham dan pihak ketiga tentang keputusan dan --- segala sesuatu yang didiskusikan dalam rapat. --
9. Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam- ayat 1 Pasal ini dapat dilakukan atas-----------
permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan-- hak suara; atau
b. Dewan Komisaris;
dengan memperhatikan peraturan dan perundang- undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.-
10.Permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana ----
dimaksud pada ayat 9 harus:---------------------
a. dilakukan dengan itikad baik;----------------
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;------
c. merupakan permintaan yang membutuhkan RUPS;--
d. disertai dengan alasan dan bahan terkait hal- yang harus diputuskan dalam RUPS; dan--------
e. tidak bertentangan dengan peraturan ---------
perundang-undangan dan peraturan-peraturan di Indonesia dan Anggaran Dasar.----------------
11.Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS Luar ---
Biasa kepada pemegang saham dalam jangka waktu -
paling lambat 15 (lima belas) hari kalender ----
terhitung sejak tanggal permintaan -------------
penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada - ayat 9 diterima Direksi. -----------------------
12.Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman ---
RUPS dimaksud pada ayat 11, pemegang saham dapat mengajukan kembali permintaan penyelenggaraan -- RUPS kepada Dewan Komisaris. -------------------
13.Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS- kepada pemegang saham dalam jangka waktu paling- lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung - sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS -- sebagaimana dimaksud pada ayat 12 diterima Dewan Komisaris.
14.Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak ---
melakukan pengumuman RUPS dalam jangka waktu ---
sebagaimana dimaksud dalam ayat 11 dan 13 Pasal- ini, Direksi atau Dewan Komisaris wajib --------
mengumumkan:
a. terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ---
ayat 9 Pasal ini; dan
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.--------
15. Dalam hal Dewan Komisaris telah melakukan-------
pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat 14----
Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender telah terlampaui, pemegang saham dapat- mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPS---
kepada ketua pengadilan negeri yang daerah------
hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan----
untuk menetapkan pemberian izin-----------------
diselenggarakannya RUPS sebagaimana dimaksud----
dalam ayat 9 huruf a Pasal ini.-----------------
16. Pemegang saham yang telah memperoleh penetapan-- pengadilan untuk menyelenggarakan RUPS----------
sebagaimana dimaksud pada ayat 15 Pasal ini-----
wajib menyelenggarakan RUPS.--------------------
17. Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS Luar----
Biasa atas usulan Dewan Komisaris kepada--------
pemegang saham dalam jangka waktu paling lambat-
15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak---
tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS---------
sebagaimana dimaksud pada ayat 9 Pasal ini------
diterima Direksi.
18. Dalam hal Direksi tidak melakukan pengumuman----
RUPS Luar Biasa atas usulan Dewan Komisaris-----
sebagaimana dimaksud pada ayat 17 Pasal ini,----
dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima Direksi, Direksi-- wajib mengumumkan:
a. Terdapat permintaan penyelenggaraan RUPS dari Dewan Komisaris yang tidak diselenggarakan;-- dan
b. alasan tidak diselenggarakannya RUPS.--------
19. Dalam hal Direksi telah melakukan pengumuman----
RUPS dimaksud pada ayat 18 Pasal ini atau jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender telah-------
terlampaui, Dewan Komisaris menyelenggarakan----
sendiri RUPS.
20. Dewan Komisaris wajib melakukan pengumuman RUPS- kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima----
belas) hari kalender terhitung sejak tanggal----
pengumuman RUPS dimaksud pada ayat 18 Pasal ini- atau jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender- sebagaimana dimaksud pada ayat 19 Pasal ini-----
telah terlampaui.
21. Kewajiban melakukan pengumuman pada Pasal ini---
wajib dilakukan melalui paling sedikit:---------
a. situs web penyedia e-RUPS;-------------------
b. situs web Bursa Efek; dan--------------------
c. situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia - dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa ---
asing yang digunakan paling kurang bahasa ---
Inggris.
22. Pengumuman yang menggunakan bahasa asing--------
sebagaimana dimaksud pada ayat 21 huruf c Pasal- ini wajib memuat informasi yang sama dengan-----
informasi dalam pengumuman yang menggunakan-----
Bahasa Indonesia.
23.Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran---------
informasi yang diumumkan dalam bahasa asing-----
dengan yang diumumkan dengan Bahasa Indonesia---
sebagaimana dimaksud pada ayat 21 Pasal ini,----
informasi yang digunakan sebagai acuan adalah---
informasi dalam Bahasa Indonesia.---------------
24.Setiap pemegang saham yang Namanya terdaftar di-
dalam Daftar Pemegang Saham dalam waktu 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan RUPS-----
berhak untuk hadir pada saat RUPS.--------------
TEMPAT, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS -
Pasal 11
1. RUPS wajib diadakan di:-------------------------
a. tempat kedudukan Perseroan;----------------
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha - utamanya; atau
c. ibukota provinsi di mana tempat kedudukan - atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan; atau
d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perseroan dicatatkan.----------------
RUPS sebagaimana disebutkan dalam huruf a, b, c- dan d dari Pasal ini wajib dilakukan di wilayah- Republik Indonesia, dan Perseroan wajib --------
menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan ----
RUPS.
2. Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan ---
pemberitahuan rencana mata acara rapat kepada -- OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum -- pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan -- tanggal pengumuman RUPS.------------------------
Dalam hal terdapat perubahan mata acara RUPS, -- Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata ----
acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada ---
saat pemanggilan RUPS.
3. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada
pemegang saham sesuai dengan peraturan OJK yang- berlaku paling lambat 14 (empat belas) hari ----
sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak ---------
memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal - pemanggilan paling kurang melalui: -------------
a. situs web penyedia e-RUPS, situs web Bursa---
Efek, situs web Perseroan, dalam Bahasa------
Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan- bahasa asing yang digunakan paling kurang----
bahasa Inggris.
b. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud dalam -- huruf a ayat ini paling kurang memuat:-------
i. ketentuan pemegang saham yang berhak -- hadir dalam RUPS;
ii. ketentuan pemegang saham yang berhak -- mengusulkan mata acara rapat;----------
iii. tanggal penyelenggaraan RUPS; dan------
iv. tanggal pemanggilan RUPS.--------------
c. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas----------
permintaan pemegang saham atau Dewan---------
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 8, selain memuat hal yang disebut pada-- huruf b ayat ini, pengumuman RUPS tersebut---
wajib memuat informasi bahwa Perseroan-------
menyelenggarakan RUPS karena adanya----------
permintaan dari pemegang saham atau Dewan----
Komisaris.
d. Pengumuman RUPS yang menggunakan bahasa asing sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini---
wajib memuat informasi yang sama dengan------
informasi dalam pengumuman RUPS yang---------
menggunakan Bahasa Indonesia.----------------
e. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran------
informasi yang diumumkan dalam bahasa asing-- dengan yang diumumkan dengan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat ini---
informasi yang digunakan sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia.------------
f. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya-----
dihadiri oleh Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden,-----
selain informasi sebagaimana dimaksud dalam-- huruf b dan c ayat ini, dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan:----------------
a. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan---
diselenggarakan jika kuorum kehadiran-----
Pemegang Saham Independen yang -----------
disyaratkan tidak diperoleh dalam RUPS----
pertama; dan
b. pernyataan tentang kuorum keputusan yang-- disyaratkan dalam setiap rapat.-----------
g. Pengumuman dan pemanggilan RUPS untuk--------
memutuskan hal-hal yang berbenturan----------
kepentingan dilakukan dengan mengikuti-------
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar- Modal.
4. Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara RUPS apabila:
(a)telah diajukan secara tertulis kepada Direksi
oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang- mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari total saham yang ditempatkan dan/atau--- disetor penuh di Perseroan dengan hak suara-- yang sah; dan
(b)usulan tersebut telah diterima oleh Direksi-- sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum----
pemanggilan untuk RUPS yang bersangkutan-----
diumumkan dengan ketentuan sebagai berikut:--
a. Usulan mata acara rapat sebagaimana------
dimaksud pada ayat ini harus:-------------
i. dilakukan dengan itikad baik;--------
ii. mempertimbangkan kepentingan---------
Perseroan;
iii. merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;
iv. menyertakan alasan dan bahan usulan-- mata acara rapat; dan----------------
v. tidak bertentangan dengan peraturan-- perundang-undangan.
b. Perseroan wajib mencantumkan usulan mata-- acara rapat dari pemegang saham-----------
sebagaimana dimaksud pada ayat ini dalam-- mata acara rapat yang dimuat dalam--------
pemanggilan, sepanjang usulan mata acara-- rapat memenuhi persyaratan sebagaimana----
dimaksud pada ayat 4 huruf a di atas.-----
pemegang
5. a. Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada- saham sesuai dengan peraturan OJK---
yang berlaku paling lambat 21 (dua puluh-----
satu) hari sebelum RUPS, dengan tidak--------
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan------
tanggal RUPS, paling kurang melalui:---------
(i) situs web penyedia e-RUPS;-------------
(ii) situs web Bursa Efek; dan--------------
(iii) situs web Perseroan--------------------
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing,-----
dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan- paling kurang bahasa Inggris.----------------
Pengumuman yang menggunakan bahasa asing-----
sebagaimana dimaksud pada ayat ini wajib-----
memuat informasi yang sama dengan informasi-- dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa-----
Indonesia; dan
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran------
informasi pada pemanggilan dalam bahasa asing dengan informasi pada pemanggilan dalam------
Bahasa Indonesia, informasi yang digunakan---
sebagai acuan adalah informasi dalam Bahasa-- Indonesia.
b. Pemanggilan RUPS paling kurang memuat--------
informasi:
(i) tanggal penyelenggaraan RUPS;----------
(ii) waktu penyelenggaraan RUPS;------------
(iii) tempat penyelenggaraan RUPS;-----------
(iv) ketentuan pemegang saham yang berhak---
hadir dalam RUPS;
(v) mata acara rapat termasuk penjelasan---
atas setiap mata acara tersebut; dan---
(vi) informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya-------
pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS----
diselenggarakan.
(vii) Informasi bahwa pemegang saham dapat--- memberikan kuasa melalui e-RUPS.-------
c. Ketentuan pemanggilan RUPS dalam ayat 5 ini-- mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan---
penyelenggaraan RUPS oleh pemegang saham yang telah memperoleh penetapan pengadilan untuk-- menyelenggarakan RUPS sebagaimana dimaksud---
dalam Pasal 10 ayat 16.----------------------
6. a. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan------
ketentuan sebagai berikut:-------------------
(i) RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam- jangka waktu paling cepat 10 (sepuluh)- hari dan paling lambat 21 (duapuluh----
satu) hari setelah RUPS pertama--------
diselenggarakan;
(ii) dalam jangka waktu paling lambat 7-----
(tujuh) hari sebelum RUPS kedua--------
dilangsungkan dengan tidak-------------
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggap RUPS kedua tersebut dan--------
disertai informasi bahwa RUPS pertama-- telah diselenggarakan tetapi tidak-----
mencapai kuorum.
(iii) Ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi- peraturan perundang-undangan di bidang- Pasar Modal serta Peraturan Bursa Efek;
(iv) dengan menyebutkan RUPS pertama telah-- dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum kehadiran.
b. RUPS kedua dilangsungkan dalam jangka--------
waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan-----
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari-------
kalender setelah RUPS pertama----------------
dilangsungkan.
7. Dalam hal RUPS kedua tidak mencapai kourum ----
sehingga perlu diadakan RUPS ketiga, maka -----
pemanggilan untuk RUPS ketiga dilakukan -------
berdasarkan penetapan dari OJK atas permohonan- Perseroan untuk melakukan RUPS ketiga paling---
lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah-- RUPS kedua dilangsungkan yang mana pemanggilan- RUPS ketiga tersebut menyebutkan bahwa RUPS----
kedua telah dilangsungkan dan tidak mencapai---
kuorum kehadiran.
8. Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara -- rapat bagi pemegang saham yang dapat diakses---
dan diunduh melalui situs web Perseroan--------
dan/atau penyedia e-RUPS sejak tanggal---------
dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan ---
penyelenggaraan RUPS.
Bahan mata acara rapat dapat berupa: ----------
a. salinan dokumen fisik yang diberikan secara
cuma-cuma di kantor Perseroan jika diminta- secara tertulis oleh pemegang saham; ------
b. salinan dokumen elektronik yang dapat -----
diakses atau diunduh melalui situs web ----
Perseroan;
c. Dalam hal mata acara rapat mengenai -------
pengangkatan anggota Direksi dan/atau -----
anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat ---
hidup calon anggota Direksi dan/atau ------
anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat- wajib tersedia:
i. di situs web Perseroan paling kurang -- sejak saat pemanggilan sampai dengan -- penyelenggaraan RUPS; atau-------------
ii. pada waktu lain selain waktu ----------
sebagaimana dimaksud pada ayat 8 pasal- ini namun paling lambat pada saat -----
penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur- dalam peraturan perundang-undangan.----
d. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya--- dihadiri oleh Pemegang Saham Independen,--- Perseroan wajib menyediakan formulir --- pernyataan bermeterai cukup untuk----------
ditandatangani oleh Pemegang Saham---------
Independen sebelum pelaksanaan RUPS, paling sedikit menyatakan bahwa:------------------
a. yang bersangkutan benar-benar merupakan- Pemegang Saham Independen; dan----------
b. apabila di kemudian hari terbukti bahwa-
pernyataan tersebut tidak benar, yang--- bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang----
undangan.
9. Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan ---
RUPS jika terdapat perubahan informasi dalam -- pemanggilan RUPS yang telah dilakukan. Dalam -- hal ralat pemanggilan RUPS memuat informasi ---
atas perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS ---
dan/atau penambahan mata acara RUPS Perseroan -
wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan - tata cara sebagaimana diatur dalam ayat 5 Pasal ini.
Apabila perubahan informasi mengenai tanggal--- penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata-- acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan----
Perseroan atau atas perintah OJK, ketentuan----
kewajiban melakukan pemanggilan ulang tidak----
berlaku, sepanjang OJK tidak memerintakan untuk dilakukan pemanggilan ulang.-------------------
Ketentuan media dan penyampaian bukti ---------
pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud dalam ---
ayat 5 Pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk media ralat pemanggilan RUPS dan penyampaian -- bukti ralat pemanggilan RUPS.------------------
10. Pemegang saham memiliki hak sebagai berikut:---
a. Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili - berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri ---
RUPS.
b. Pemegang Saham dapat diwakili oleh Pemegang - saham lain atau pihak ketiga dengan surat --- kuasa dengan memperhatikan peraturan --------
perundang-undangan yang berlaku.-------------
c. Dalam RUPS tiap saham memberikan hak kepada - pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) ------
suara.
d. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS - adalah pemegang saham yang namanya tercatat - dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 -----
(satu) hari kerja sebelum pemanggilan RUPS.--
e. Dalam hal terjadi ralat pemanggilan ---------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 14 Pasal ini, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS - adalah pemegang saham yang namanya tercatat - dalam Daftar Pemegang Saham 1 (satu) hari ---
kerja sebelum ralat pemanggilan RUPS.--------
11. Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham ----
berhak memperoleh informasi mata acara rapat -- dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang -- tidak bertentangan dengan kepentingan ---------
Perseroan.
12. Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat ---
mengundang pihak lain yang terkait dengan mata- acara RUPS.
13. Pemberian Kuasa Secara Elektronik.-------------
a. Perseroan wajib menyediakan alternatif------
pemberian kuasa secara elektronik bagi------
pemegang saham untuk hadir dan memberikan---
60
suara dalam RUPS.
b. Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam--- ayat 10 pasal ini dapat memberikan kuasa----
kepada pihak lain untuk mewakilinya --------
menghadiri dan/atau memberikan suara--------
dalam RUPS sesuai dengan ketentuan ---------
peraturan perundang-undangan.---------------
c. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada---
huruf b ayat ini dapat dilakukan pemegang -- saham secara elektronik melalui e-RUPS------
yang disediakan oleh Penyedia e-RUPS atau---
sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang-------
disediakan oleh Perseroan.------------------
d. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada---
huruf c ayat ini harus dilakukan paling-----
lambat 1 (satu) hari kerja sebelum----------
penyelenggaraan RUPS.
e. Pemegang saham dapat mencantumkan pilihan---
suara pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara elektronik.--------------------
f. Pemegang saham dapat melakukan perubahan----
kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana----
dimaksud dalam huruf c ayat ini jika--------
pemegang saham mencantumkan pilihan suara.--
g. Perubahan kuasa termasuk pilihan suara------
sebagaimana dimaksud pada huruf f ayat ini-- dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari- kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.---------
h. Pihak
yang dapat menjadi Penerima ----------
Kuasa secara elektronik meliputi:-----------
(i) partisipan yang mengadministrasikan---
sub rekening efek/efek milik pemegang- saham;
(ii) pihak yang disediakan oleh Perseroan;- atau
(iii) pihak yang ditunjuk oleh pemegang-----
saham.
i. Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa-- secara elektronik sebagaimana dimaksud pada- huruf h angka (ii) ayat ini.----------------
j. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada----
huruf h ayat ini wajib:---------------------
(i) cakap menurut hukum; dan---------------
(ii) bukan merupakan anggota Direksi,-------
anggota Dewan Komisaris, dan karyawan-- Perseroan.
k. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada----
huruf j ayat ini harus telah terdaftar di---
dalam sistem e-RUPS atau sistem yang--------
disediakan oleh Perseroan, dalam hal--------
Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
l. Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS-----
secara langsung, wewenang Penerima Kuasa----
untuk memberikan suara atas nama pemberi----
kuasa dinyatakan batal.---------------------
m. Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa,---
serta pemberian dan perubahan suara melalui- e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh-----
Perseroan, dalam hal Perseroan menggunakan-- sistem yang disediakan oleh Perseroan,------
dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak,-- serta tidak membutuhkan tanda tangan basah-- kecuali diatur lain dalam ketentuan yang----
ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS dan/atau----
ketentuan peraturan perundang- undangan.----
n. Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan------
pencabutan kuasa serta pemberian dan--------
perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPS.
o. Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang- disediakan oleh Perseroan, mekanisme--------
pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan-----
kuasa serta pemberian dan perubahan suara---
diatur dalam prosedur operasional standar---
penyelenggaraan RUPS Perseroan.-------------
p. Penerima Kuasa bertanggung jawab atas kuasa- yang diterima dari pemegang saham dan-----
harus melaksanakan kuasa tersebut dengan----
itikad baik dan tidak melanggar ketentuan---
peraturan perundang-undangan.---------------
14. Penyedia e-RUPS.
a. Kegiatan sebagai Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan------
Penyelesaian yang ditunjuk oleh OJK atau----
b. Pihak
pihak lain yang disetujui oleh OJK.---------
lain yang disetujui OJK sebagaimana---
dimaksud pada huruf a ayat ini wajib--------
terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan----
Penyelesaian dan biro administrasi efek-----
untuk memastikan pemegang saham yang berhak- hadir dalam RUPS.
c. Pihak lain yang disetujui OJK sebagaimana---
dimaksud pada huruf b ayat ini wajib--------
berbentuk badan hukum Indonesia dan---------
berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.-
d. Kewajiban pihak lain yang disetujui OJK-----
sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini-- berlaku pula bagi Perseroan, dalam hal------
Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
e. Penyedia e-RUPS wajib paling sedikit:-------
(i) terdaftar sebagai penyelenggara------
sistem elektronik dari instansi-----
berwenang sesuai dengan ketentuan----
peraturan perundang-undangan;--------
(ii) menyediakan hak akses kepada Pengguna e-RUPS untuk dapat mengakses e-RUPS;-
(iii) memiliki dan menetapkan mekanisme----
atau prosedur operasional standar----
penyelenggaraan e-RUPS;--------------
(iv) memastikan terselenggaranya kegiatan- dan keberlangsungan kegiatan e-RUPS;-
(v) memastikan keamanan dan keandalan----
e-RUPS;
(vi) menginformasikan kepada Pengguna-----
e-RUPS dalam hal terdapat perubahan-- atau pengembangan sistem termasuk----
penambahan layanan dan fitur e-RUPS;-
(vii) menyediakan rekam jejak audit ------
terhadap seluruh kegiatan pemrosesan- data di e-RUPS untuk keperluan-------
pengawasan, penegakan hukum,---------
penyelesaian sengketa, verifikasi,---
dan pengujian;
(viii) memiliki dan menempatkan fasilitas--- pengganti pusat data dan pusat-------
pemulihan bencana terkait------------
penyelenggaraan e-RUPS di wilayah----
Indonesia pada tempat yang aman dan-- terpisah dari pusat data utama;------
(ix) memenuhi standar minimum sistem------
teknologi informasi, pengamanan------
teknologi informasi, gangguan dan----
kegagalan sistem, serta alih kelola-- sistem teknologi informasi;----------
(x) menyimpan semua data pelaksanaan-----
e-RUPS; dan
(xi) bertanggung jawab atas kerugian yang- ditimbulkan karena kesalahan atau----
kelalaiannya dalam penyediaan dan----
Pengelolaan e-RUPS.
f. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan sistem yang---
disediakan oleh Perseroan, kewajiban--------
Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud pada -- huruf e ayat ini berlaku juga bagi---------
Perseroan, kecuali kewajiban menempatkan----
fasilitas pengganti pusat data dan pusat----
pemulihan bencana di wilayah Indonesia------
sebagaimana dimaksud pada huruf e angka-----
(viii) ayat ini.
g. Penyedia e-RUPS menetapkan ketentuan--------
mengenai prosedur dan tata cara penggunaan-- e-RUPS.
h. Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara---
penggunaan e-RUPS sebagaimana dimaksud pada- huruf g ayat ini berlaku efektif setelah----
memperoleh persetujuan OJK.-----------------
i. Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara---
penggunaan e-RUPS sebagaimana dimaksud pada- huruf g ayat ini mencakup paling sedikit:---
(i) persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau pemberian hak akses kepada-- Pengguna e-RUPS, termasuk pembatalan- pendaftaran Pengguna e-RUPS;---------
(ii) biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS;
(iii) tata cara penggunaan e-RUPS;---------
(iv) hak dan kewajiban Pengguna e-RUPS;---
(v) batasan akses penggunaan e-RUPS;-----
(vi) kerahasiaan, keutuhan, dan-----------
ketersediaan informasi pelaksanaan---
RUPS yang terdapat pada e-RUPS;------
(vii) mekanisme pelaporan dan pengambilan-- data dalam rangka pemenuhan kewajiban pelaporan Perseroan;-----------------
(viii) perlindungan data pribadi sesuai-----
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
(ix) penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna e-RUPS.------
15. RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama, apabila---
Komisaris Utama tidak hadir yang mana tidak---
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS----
dipimpin oleh salah satu anggota Dewan--------
Komisaris yang dipilih oleh dan dari anggota-- Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat--------
tersebut.
- Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris-----
tidak hadir atau berhalangan karena sebab-----
sebab yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS dipimpin oleh seorang anggota----
Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.-----------
- Dalam hal semua anggota Direksi tidak hadir- atau berhalangan karena sebab-sebab yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, RUPS----
dipimpin oleh seorang pemegang saham yang-----
hadir dalam RUPS dan yang ditunjuk oleh dan---
dari antara para pemegang saham yang hadir----
dalam RUPS.
- Dalam hal Komisaris Utama atau anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk, mempunyai benturan---
kepentingan atas hal yang diputuskan dalam----
RUPS, maka rapat harus dipimpin oleh anggota-- Dewan Komisaris lainnya yang tidak mempunyai-- benturan kepentingan, yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
- Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris-----
mempunyai benturan kepentingan atas hal yang-- diputuskan dalam RUPS, maka rapat harus-------
dipimpin oleh salah satu Direktur yang ditunjuk oleh Xxxxxxx.
- Dalam hal Direktur yang ditunjuk oleh-------
Direksi mempunyai benturan kepentingan atas---
hal yang diputuskan dalam RUPS, maka RUPS-----
harus dipimpin oleh salah satu anggota Direksi yang tidak mempunyai benturan kepentingan.----
Dalam hal semua anggota Direksi mempunyai-----
benturan kepentingan maka rapat harus dipimpin oleh salah seorang pemegang saham independen-- yang ditunjuk oleh pemegang saham lainnya yang hadir dalam RUPS.
16. Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS wajib- memberikan penjelasan kepada pemegang saham---
paling kurang mengenai:-----------------------
a. kondisi umum Perseroan secara singkat;-----
b. mata acara rapat;
c. mekanisme pengambilan keputusan terkait----
mata acara rapat; dan
d. tata cara penggunaan hak pemegang saham-----
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau--------
pendapat.
--------- TATA TERTIB, KUORUM, HAK SUARA ----------
------------ DAN KEPUTUSAN DALAM RUPS -------------
Pasal 12
1. Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib RUPS ---
harus diberikan kepada pemegang saham yang -----
hadir. Pokok-pokok tata tertib tersebut harus -- dibacakan sebelum RUPS dimulai. ----------------
2. Sepanjang tidak diatur lain dalam Anggaran -----
Dasar, kuorum kehadiran dan kuorum keputusan ---
dalam RUPS untuk mata acara yang harus ---------
diputuskan dalam RUPS (termasuk pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas dalam batas modal dasar) ------
dilakukan dengan mengikuti ketentuan: ----------
i. RUPS dapat dilangsungkan apabila dihadiri ---
oleh pemegang saham yang mewakili lebih ---
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah- seluruh saham dengan hak suara yang hadir - atau diwakili, kecuali undang-undang ------
dan/atau Anggaran Dasar menentukan jumlah - kuorum yang lebih besar. ------------------
ii. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada- butir i huruf a ayat ini tidak tercapai, -- RUPS kedua dapat dilakukan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil -------
keputusan yang mengikat jika dihadiri oleh- pemegang saham yang memiliki paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari seluruh ----
saham dengan hak suara yang dengan hak ----
suara hadir atau diwakili kecuali Anggaran- Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih - besar.
iii.Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada -- butir i dan ii huruf a ayat ini adalah sah- jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu -- per dua) bagian dari seluruh saham dengan - hak suara yang hadir dalam RUPS, kecuali -- undang-undang dan/atau Anggaran Dasar -----
menentukan bahwa keputusan adalah sah jika- disetujui oleh jumlah suara setuju yang ---
lebih besar.
iv. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua- sebagaimana dimaksud pada butir ii huruf a- ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat- diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah - dan berhak mengambil keputusan jika -------
dihadiri oleh pemegang saham dari saham ---
dengan hak suara yang sah dalam kuorum ----
kehadiran dan kuorum keputusan yang -------
ditetapkan oleh OJK atas permohonan -------
Perseroan.
3. Setiap usulan untuk merubah Anggaran Dasar yang- membutuhkan persetujuan dari Menkumham harus ---
disetujui oleh RUPS sesuai dengan ketentuan ----
berikut:
a. RUPS dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki saham ---
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)-
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang diterbitkan oleh ------
Perseroan, dan disetujui oleh pemegang ----
saham yang memiliki saham mewakili lebih -- dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah- hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS.--
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 3 huruf a ini tidak tercapai, RUPS kedua dapat diselenggarakan apabila -- dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki- saham mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian jumlah seluruh saham dengan -- hak suara yang sah yang diterbitkan oleh -- Perseroan, dan disetujui oleh pemegang ----
saham yang memiliki saham mewakili lebih -- dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah- hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS.--
c. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana ---
dimaksud dalam ayat 3 huruf b tidak -------
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak ------
mengambil keputusan jika dihadiri oleh ----
pemegang saham dari saham dengan hak suara- yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum- keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas ---
permohonan Perseroan. ---------------------
4. Setiap usulan untuk mengalihkan kekayaan-------
Perseroan atau menjadikan jaminan hutang-------
kekayaan Perseroan yang melebihi dari 50% (lima
puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan, dalam satu transaksi atau lebih, baik yang-----
berkaitan satu sama lain maupun tidak, atau----
setiap usulan untuk melakukan penggabungan,----
peleburan, pengambilalihan, pemisahan,---------
pengajuan permohonan agar Perseroan dinyatakan- pailit, perpanjangan jangka waktu pendirian----
Perseroan, dan pembubaran Perseroan harus------
disetujui oleh RUPS sesuai dengan ketentuan----
berikut:
a. RUPS dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki saham ---
mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per -----
empat) bagian dari jumlah seluruh saham ---
dengan hak suara yang sah, dan disetujui -- oleh pemegang saham yang memiliki saham ---
mewakili lebih dari 3/4 (tiga per empat) -- bagian dari jumlah hak suara yang sah yang- hadir dalam RUPS.
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 huruf a tidak tercapai, RUPS kedua - dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian -- jumlah seluruh saham dengan hak suara yang- sah yang diterbitkan oleh Perseroan, dan -- disetujui oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili lebih dari 3/4 (tiga per ---
empat) bagian dari jumlah hak suara yang --
sah xxxx
hadir dalam RUPS.-----------------
c. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana ---
dimaksud dalam ayat 4 huruf b tidak -------
tercapai, maka atas permohonan Perseroan, - kuorum kehadiran, jumlah suara untuk ------
mengambil keputusan, pengumuman, dan waktu- penyelenggaraan RUPS akan ditetapkan oleh - OJK.
5. Transaksi yang harus dihadiri dan mendapatkan-- persetujuan dari pemegang saham independen-----
harus dilakukan sesuai dengan ketentuan--------
berikut:
i. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS--------
dihadiri oleh Pexxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden---
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per----
dua) bagian dari jumlah seluruh saham-----
dengan hak suara yang sah yang dimiliki---
oleh Xxxxxxxx Xxxxx Independen.-----------
ii. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada-- ayat 5 huruf a Pasal ini adalah sah jika-- disetujui oleh Pemegang Saham Independen-- yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per----
dua) bagian dari jumlah seluruh saham-----
dengan hak suara yang sah yang dimiliki---
oleh Xxxxxxxx Xxxxx Independen.-----------
iii. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf a Pasal ini tidak tercapai,-- RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil-------
keputusan jika dalam RUPS dihadiri oleh--- Pemegang Saham Independen yang mewakili--- lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari- jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham-----
Independen.
iv. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika------
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per---
dua) bagian dari jumlah saham yang--------
dimiliki oleh Pexxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden---
yang hadir dalam RUPS.--------------------
v. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf c-- Pasal ini tidak tercapai, RUPS ketiga-----
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS------
ketiga sah dan berhak mengambil keputusan- jika dihadiri oleh Pemegang Saham---------
Independen dari saham dengan hak suara----
yang sah, dalam kuorum kehadiran yang-----
ditetapkan oleh OJK atas permohonan-------
Perseroan.
vi. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika-----
disetujui oleh Pexxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden-- yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh-- persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang- Saham Independen yang hadir.--------------
vii. Pemegang saham yang mempunyai benturan----
kepentingan dianggap telah memberikan-----
keputusan yang sama dengan keputusan yang-
disetujui oleh Pexxxxxx Xxxxx Xxxxxxxden-- yang tidak mempunyai benturan kepentingan.
6. Sepanjang tidak diatur lain dalam Anggaran-----
Dasar ini, kuorum kehadiran dan ketentuan------
keputusan RUPS untuk usulan agenda lainnya-----
selain sebagaimana diatur dalam ayat 1, 2, 3, 4
dan 5 dari Pasal 12 ini akan dilakukan dengan-- ketentuan berikut:
a. RUPS dapat diselenggarakan apabila --------
dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki- saham mewakili lebih dari 1/2 (satu per ---
dua) bagian dari jumlah seluruh saham -----
dengan hak suara yang sah yang diterbitkan- oleh Xxxxxxxxx, dan disetujui oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili lebih -- dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah- hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS. -
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 huruf a tidak tercapai, RUPS kedua - dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian - jumlah seluruh saham dengan hak suara yang- sah yang diterbitkan oleh Perseroan, dan -- disetujui oleh pemegang saham yang memiliki saham mewakili lebih dari 1/2 (satu per ---
dua) bagian dari jumlah hak suara yang sah- yang hadir dalam RUPS. --------------------
c. Dalam hal kuorum RUPS kedua sebagaimana----
dimaksud dalam ayat 6 huruf b tidak--------
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak-------
mengambil keputusan jika dihadiri oleh-----
pemegang saham dari saham dengan hak suara- yang sah dalam kuorum kehadiran dan kourum- keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas----
permohonan Perusahaan terbuka RUPS akan----
ditetapkan oleh OJK.
d. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum------
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada---
huruf a, b dan c ayat ini berlaku juga-----
untuk kuorum kehadiran dan kuorum keputusan RUPS untuk mata acara transaksi material---
dan/atau perubahan kegiatan usaha, kecuali- untuk mata acara transaksi material berupa- pengalihan kekayaan Perseroan lebih dari---
50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan----
bersih.
7. Pemegang saham dapat diwakili dalam suatu RUPS- oleh pemegang saham lainnya atau pihak ketiga - dengan surat kuasa. Surat kuasa harus dibuat--- dan ditandatangani dengan memperhatikan--------
peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembuktian perdata. Namun, pemegang-----
saham tidak berhak memberikan kuasa kepada-----
lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari---
jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda.
Penerima Kuasa harus ditunjuk berdasarkan Surat Kuasa yang ditandatangani dan dibuat sesuai----
dengan peraturan dan perundang-undangan yang---
berkaitan dengan pembuktian perdata.-----------
8. Pihak yang hadir dalam RUPS harus membuktikan-- kewenangan mereka untuk hadir dalam RUPS sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi atau Dewan Komisaris dalam pemanggilan RUPS----
dan, dalam hal saham-saham yang dicatatkan di-- Bursa Efek di Indonesia, dengan memperhatikan-- peraturan dan perundang-undangan di Pasal Modal yang berlaku di Negara Republik Indonesia.-----
9. Pimpinan RUPS berhak untuk meminta surat kuasa- yang digunakan untuk mewakili pemegang saham---
ditunjukkan kepadanya pada saat penyelenggaraan RUPS.
10. Dalam RUPS, tiap saham memberikan hak kepada--- pemiliknya (atau wakil yang ditunjuk secara----
sah) untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.--------
11. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan---
karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai-----
kuasa dalam RUPS, walaupun demikian, suara yang dikeluarkan tidak dapat diperhitungkan dalam---
pemungutan suara tersebut.---------------------
12. Pemungutan suara dilakukan secara lisan,-------
kecuali apabila pimpinan rapat menentukan lain.
13. Seluruh keputusan dalam RUPS diambil-----------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.----------
Dalam hal suatu keputusan tidak tercapai-------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan pemungutan suara-----------
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini.---
14. a. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir-- baik secara fisik maupun elektronik dalam---
RUPS namun tidak mengeluarkan suara --------
(abstain) dianggap mengeluarkan suara yang-- sama dengan mayoritas pemegang saham yang -- mengeluarkan suara.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a- ayat ini dikecualikan bagi:-----------------
i. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek ----
sebagai kustodian yang mewakili --------
nasabah-nasabahnya pemilik saham -------
Perseroan.
ii. Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang mewakili --------
kepentingan xxxxx xxxx xxxx ------------
dikelolanya.
15. a. Perseroan wajib membuat risalah RUPS.-------
b. Risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat dan paling sedikit 1 ---
(satu) orang pemegang saham yang ditunjuk -- dari dan oleh peserta RUPS.-----------------
c. Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini tidak disyaratkan apabila-------
risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk-- akta berita acara RUPS yang dibuat oleh----
notaris.
d. Risalah RUPS sebagaimana dimaksud dalam-----
e.
16. a.
b.
huruf a ayat ini wajib disampaikan kepada-- OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari-----
kalender setelah RUPS diselenggarakan.-----
Dalam hal waktu penyampaian risalah RUPS----
sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat ini- jatuh pada hari libur, risalah RUPS--------
tersebut wajib disampaikan paling lambat---
pada hari kerja berikutnya.----------------
Perseroan wajib membuat ringkasan risalah -- RUPS.
Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud- dalam huruf a ayat ini wajib memuat---------
informasi paling kurang:--------------------
i. tanggal RUPS, tempat pelaksanaan RUPS,- waktu pelaksanaan RUPS, dan mata acara- RUPS;
ii. anggota Direksi dan anggota Dewan -----
Komisaris yang hadir pada saat RUPS;---
iii. jumlah saham dengan hak suara yang sah- yang hadir pada saat RUPS dan ---------
persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah;-----
iv. ada tidaknya pemberian kesempatan -----
kepada pemegang saham untuk mengajukan- pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat;--------------
v. jumlah pemegang saham yang mengajukan - pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara rapat, jika pemegang
saham diberi kesempatan;---------------
vi. mekanisme pengambilan keputusan RUPS;-- hasil pemungutan suara yang meliputi -- jumlah suara setuju, tidak setuju, dan- abstain (tidak memberikan suara) untuk- setiap mata acara rapat, jika ---------
pengambilan keputusan dilakukan dengan- pemungutan suara;
vii. keputusan RUPS; dan--------------------
vii. pelaksanaan pembayaran dividen tunai -- kepada pemegang saham yang berhak, ----
jika terdapat keputusan RUPS terkait -- dengan pembagian dividen tunai.--------
c. Ringkasan risalah RUPS sebagaimana dimaksud- pada huruf b ayat ini wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja- setelah RUPS diselenggarakan dan paling ----
kurang melalui:
i. situs web penyedia e-RUPS;-------------
ii. situs web Bursa Efek; dan--------------
iii. situs web Perseroan, dalam Bahasa -----
Indonesia dan bahasa asing, dengan ----
ketentuan bahasa asing yang digunakan - paling kurang bahasa Inggris.----------
d. Ringkasan risalah RUPS yang menggunakan-----
bahasa asing sebagaimana dimaksud pada huruf c butir iii ayat ini wajib memuat informasi- yang sama dengan informasi dalam ringkasan - risalah RUPS yang menggunakan Bahasa -------
Indonesia.
e. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran-----
informasi pada ringkasan risalah RUPS dalam- bahasa asing dengan informasi pada ringkasan risalah RUPS dalam Bahasa Indonesia --------
sebagaimana dimaksud pada huruf d ayat ini,- informasi yang digunakan sebagai acuan -----
adalah Bahasa Indonesia.--------------------
f. Bukti pengumuman ringkasan risalah RUPS-----
sebagaimana dimaksud pada huruf c butir i -- ayat ini wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ----------
diumumkan.
DIREKSI
Pasal 13
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi, --- terdiri dari 5 (lima) Direktur, yang harus ----
meliputi susunan sebagai berikut:--------------
a. Direktur Utama; dan
b. 4 (empat) Direktur.
2. Warga negara Indonesia atau warga negara asing- yang memenuhi segala persyaratan yang tercantum dalam, atau sebagaimana dimaksud dalam --------
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku - dapat dipilih untuk penunjukkan sebagai anggota Direksi.
3. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS, masing-----
masing untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, sejak tanggal RUPS yang mengangkat mereka dan -------
berakhir pada saat ditutupnya RUPS tahunan ----
kelima yang diselenggarakan setelah -----------
pengangkatan tersebut, tanpa mengurangi hak ---
dari RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan dan -- perundang-undangan yang berlaku. Kuorum RUPS -- untuk persyaratan kehadiran dan pengambilan ---
suara untuk mengambil keputusan tentang -------
pengangkatan atau pemberhentian anggota Direksi akan mengikuti kuorum dan persyaratan ---------
pengambilan suara yang ditentukan dalam Pasal -
12 ayat 5 dari Anggaran Dasar ini. Anggota ----
Direksi yang telah berakhir masa jabatannya ---
dapat diangkat kembali melalui keputusan RUPS.-
4. Yang boleh diangkat sebagai anggota Direksi ---
adalah orang perseorangan yang berdomisili di - Indonesia dan memenuhi persyaratan pada saat -- diangkat dan selama menjabat: -----------------
a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas----
yang baik;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;-----------
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan-- dan selama mejabat:
d. tidak pernah dinyatakan pailit;------------
e. tidak pernah menjadi anggota Direksi ------
dan/atau anggota Dewan Komisaris yang -----
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu -----
f. tidak
perusahaan dinyatakan pailit;--------------
pernah dihukum karena melakukan -----
tindak pidana yang merugikan keuangan -----
negara dan/atau yang berkaitan dengan -----
sektor keuangan; dan
g. tidak pernah menjadi anggota Direksi ------
dan/atau anggota Dewan Komisaris yang -----
selama menjabat:
i. pernah tidak menyelenggarakan RUPS ---
tahunan;
ii. pertanggungjawabannya sebagai anggota- Direksi dan/atau anggota Dewan -------
Komisaris pernah tidak diterima oleh - RUPS atau pernah tidak memberikan ----
pertanggungjawaban sebagai anggota ---
Direksi dan/atau anggota Dewan -------
Komisaris kepada RUPS; dan------------
iii. pernah menyebabkan perusahaan yang ---
memperoleh izin, persetujuan, atau ---
pendaftaran dari OJK tidak memenuhi -- kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada OJK.-
h. memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan- perundang-undangan; dan--------------------
i. memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di - bidang yang dibutuhkan Perseroan.----------
5. a. Pemenuhan persyaratan sebagai anggota ------
Direksi wajib dimuat dalam surat pernyataan- dan disampaikan kepada Perseroan. Surat ----
pernyataan tersebut wajib diteliti dan -----
didokumentasikan oleh Perseroan.------------
b.Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk - melakukan penggantian anggota Direksi yang - tidak memenuhi persyaratan sebagaimana -----
dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini.------------
c.Usulan pengangkatan, pemberhentian, dan/atau- penggantian anggota Direksi kepada RUPS ----
harus memperhatikan rekomendasi dari Dewan - Komisaris atau komite yang menjalankan -----
fungsi nominasi
6. XXXX dapat mengangkat anggota Direksi pengganti untuk mengisi masa jabatan dari anggota Direksi yang diberhentikan sesuai dengan ayat 3 Pasal - ini atau untuk mengisi suatu lowongan, tanpa -- mengurangi ketentuan-ketentuan lain dari ------
Anggaran Dasar ini.
7. Masa jabatan anggota Direksi pengganti yang ---
diangkat untuk menggantikan anggota Direksi ---
yang diberhentikan sesuai dengan ayat 3 Pasal - ini adalah untuk sisa masa jabatan dari posisi- yang digantikan tersebut atau untuk mengisi ---
suatu lowongan adalah berupa sisa masa jabatan- dari anggota Direksi lainnya yang masih -------
menjabat sebagai Direktur, kecuali RUPS -------
menentukan lain.
8. Dalam hal karena alasan apapun, terdapat ------
jabatan anggota Direksi yang lowong, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak ---
lowongnya jabatan tersebut, harus -------------
diselenggarakan RUPS untuk menunjuk anggota ---
Direksi dalam rangka mengisi lowongan atas ----
jabatan tersebut dengan memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan -------
Anggaran Dasar ini.
9. Apabila karena alasan apapun seluruh posisi ---
Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 60 ----
(enam puluh) hari sejak lowongnya seluruh -----
posisi tersebut, RUPS harus diselenggarakan ---
untuk mengangkat anggota Direksi yang baru dan- sementara Perseroan diurus oleh Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh rapat Dewan Komisaris.------
10. Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan ---
diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya -- berakhir, dimana dalam hal tersebut anggota ---
Direksi bersangkutan wajib menyampaikan -------
permohonan pengunduran diri secara tertulis ---
kepada Perseroan. Perseroan wajib -------------
menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan --------
permohonan pengunduran diri anggota Direksi ---
yang bersangkutan dalam jangka waktu paling ---
lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender dari - penerimaan surat permohonan tertulis tersebut.- Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK - paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah ------
diterimanya permohonan pengunduran diri Direksi tersebut dan paling lambat 2 (dua) hari kerja - setelah hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana- dimaksud dalam ayat 8.
11. Sebelum pengunduran diri berlaku efektif, -----
anggota Direksi yang bersangkutan tetap -------
berkewajiban menyelesaikan tugas dan tanggung - jawabnya sesuai dengan Anggaran Dasar dan -----
peraturan perundang-undangan yang berlaku.-----
12. Dalam hal anggota Direksi mengundurkan diri ---
sehingga mengakibatkan jumlah anggota Direksi - menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka -------
pengunduran diri tersebut sah apabila telah ---
ditetapkan oleh XXXX dan telah diangkat anggota Direksi yang baru sehingga memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Direksi.----------------
13. Dalam hal Perseroan tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud di ----
atas, maka dengan lampaunya kurun waktu -------
tersebut pengunduran diri anggota Direksi -----
menjadi efektif, dengan ketentuan apabila -----
pengunduran diri tersebut mengakibatkan jumlah- anggota Direksi menjadi kurang dari 6 (enam) -- orang, maka pengunduran diri tersebut sah -----
apabila telah disetujui oleh RUPS dan anggota - Direksi yang baru telah diangkat sehingga -----
persyaratan minimal jumlah anggota Direksi ----
terpenuhi. Pertanggungjawaban dapat dimintakan- terhadap anggota Direksi yang mengundurkan diri terhitung sejak tanggal pengangkatannya sampai- dengan tanggal pengunduran diri yang ----------
14. Masa
bersangkutan.
jabatan anggota Direksi dengan sendirinya-
berakhir, apabila:
a. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah -- pengampuan berdasarkan suatu putusan ------
pengadilan;
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang- undangan yang berlaku; -------------------
c. Meninggal dunia;
d. Diberhentikan karena keputusan RUPS; -----
e. Mengundurkan diri dengan memperhatikan ---
ayat 6 dari Pasal ini; atau --------------
f. Masa jabatannya habis. -------------------
15. a. RUPS dapat memberhentikan para anggota ---
Direksi sewaktu-waktu dengan menyebutkan - alasannya.
b. Alasan pemberhentian anggota Direksi -----
sebagaimana dimaksud pada Pasal ini ------
dilakukan apabila anggota Direksi yang ---
bersangkutan tidak lagi memenuhi ---------
persyaratan sebagai anggota Direksi yang - antara lain melakukan tindakan yang ------
merugikan Perseroan atau karena alasan ---
lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS.-----
c. Keputusan pemberhentian anggota Direksi -- tersebut diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri dalam -----
RUPS.
d. Pemberian kesempatan untuk membela diri -- tersebut tidak diperlukan dalam hal yang - bersangkutan tidak berkeberatan atas -----
pemberhentian tersebut.-------------------
e. Pemberhentian anggota Direksi berlaku ----
sejak ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud dalam butir c ayat ini atau tanggal lain - yang ditetapkan dalam keputusan RUPS.-----
16. Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat -----------
diberhentikan untuk sementara waktu oleh Dewan- Komisaris apabila anggota Direksi yang --------
bersangkutan bertindak bertentangan dengan ----
Anggaran Dasar atau terdapat indikasi bahwa ---
mereka menyebabkan Perseroan menderita kerugian atau indikasi mengenai kegagalan dalam --------
melaksanakan tanggung jawab mereka atau apabila didasarkan atas alasan yang mendesak dari -----
Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan -----
sebagai berikut:
a. Keputusan Dewan Komisaris mengenai ---------
pemberhentian sementara tersebut -----------
dilaksanakan sesuai dengan tata cara untuk - Rapat Dewan Komisaris; ---------------------
b. Pemberhentian sementara tersebut harus -----
diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan termasuk alasan -- untuk keputusan tersebut, dengan salinan ---
yang disediakan untuk Direksi; -------------
c. Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ---
huruf b dalam ayat ini disampaikan paling -- lambat 2 (dua) hari kerja setelah ----------
pemberhentian sementara tersebut ditetapkan;
d. Anggota Direksi yang diberhentikan tidak --- berwenang untuk melakukan pengurusan -------
Perseroan atau untuk mewakili Perseroan di - dalam atau di luar pengadilan; -------------
e. RUPS harus dilaksanakan paling lambat 90 ---
(sembilan puluh) hari sejak tanggal dimana - Direktur bersangkutan diberhentikan --------
sementara untuk mengambil keputusan mengenai pembatalan atau persetujuan pemberhentian -- sementara tersebut;
f. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf- e dari ayat ini, anggota Direksi -----------
bersangkutan diberikan kesempatan untuk ----
membela diri; dan
g. Dalam hal RUPS sebagaimana dimaksud dalam -- huruf e dari ayat ini tidak dapat mengambil- keputusan atau telah lewat jangka waktu RUPS sebagaimana dimaksud di atas, RUPS tidak ---
diselenggarakan, maka pemberhentian --------
sementara anggota Direksi tersebut menjadi - batal.
17. a. Anggota Direksi yang diberhentikan untuk ---
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 16 Pasal ini tidak berwenang:------------------
i. menjalankan pengurusan Perseroan untuk ---
kepentingan Perseroan sesuai dengan -----
maksud dan tujuan Perseroan; dan---------
ii.mewakili Perseroan di dalam maupun di ---
luar pengadilan.
b. Pembatasan kewenangan sebagaimana dimaksud - pada huruf a ayat ini berlaku sejak --------
keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris sampai dengan:--------------------
i. terdapat keputusan RUPS yang menguatkan - atau membatalkan pemberhentian sementara- sebagaimana dimaksud pada huruf e ayat 16 Pasal ini; atau
ii.lampaunya jangka waktu sebagaimana ------
dimaksud pada huruf e ayat 16 Pasal ini.-
c. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan --------
pemberhentian sementara, maka anggota ------
Direksi yang bersangkutan diberhentikan ----
untuk seterusnya.
d. Apabila anggota Direksi yang diberhentikan - sementara tersebut tidak hadir dalam RUPS -- maka anggota Direksi yang diberhentikan ----
sementara tersebut dianggap tidak ----------
menggunakan haknya untuk membela dirinya ---
dalam RUPS, dengan demikian anggota Direksi- yang diberhentikan sementara tersebut ------
menerima keputusan RUPS.--------------------
e. Perseroan wajib melakukan keterbukaan ------
informasi kepada masyarakat dan menyampaikan kepada OJK mengenai:
i. keputusan pemberhentian sementara, dan----
ii.hasil penyelenggaraan RUPS sebagaimana -- dimaksud dalam huruf e ayat 16 Pasal ini- paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah-
terjadinya peristiwa tersebut.-----------
18. Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ---
ada) dari para anggota Direksi dari waktu ke -- waktu harus ditentukan oleh RUPS dan wewenang - untuk menentukan tersebut oleh RUPS dapat -----
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris dalam ------
menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi.----
----------- TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI ------------
Pasal 14
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung -- jawab atas pengurusan Perseroan untuk ---------
kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan- tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan, Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur ---
dalam peraturan dan perundang-undangan dan ----
Anggaran Dasar.
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan itikad baik, penuh -- tanggung jawab, dan kehati-hatian. ------------
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan- tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud - pada ayat 1 Pasal ini Direksi dapat membentuk - komite. Dalam hal dibentuk komite sebagaimana - dimaksud, Direksi wajib melakukan evaluasi ----
terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku Perseroan.
5. Direksi bersama dengan Dewan Komisaris wajib -- menyusun:
a. pedoman yang mengikat setiap anggota ------
Direksi dan Dewan Komisaris, sesuai dengan- ketentuan peraturan perundangan yang ------
berlaku.
b. kode etik yang berlaku bagi seluruh Direksi yang berlaku bagi seluruh anggota Direksi - dan anggota Dewan Komisaris, --------------
karyawan/pegawai, serta pendukung organ ---
yang dimiliki Perseroan, sesuai dengan ----
ketentuan peraturan perundangan yang ------
berlaku.
6. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh- secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian - anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya.----
7. Anggota Direksi tidak dapat -------------------
dipertanggungjawabkan atas kerugian Perseroan - sebagaimana dimaksud pada ayat 6 Pasal ini, ---
apabila dapat membuktikan:---------------------
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan - atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad - baik, penuh tanggung jawab, dan kehati----
hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;--------------
langsung
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik- maupun tidak langsung atas ------
tindakan pengurusan yang mengakibatkan --- kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah -- timbul atau berlanjutnya kerugian terus.--
8. Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan- di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan ----
pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, ---
serta menjalankan segala tindakan, baik yang -- mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan- tetapi dengan pembatasan bahwa selain dari ----
kegiatan usaha wajar yang biasa dijalankan oleh Perseroan, untuk tindakan-tindakan berikut:----
a. Menjual, menjaminkan atau dengan jalan lain- melepaskan hak atas barang-barang tidak ----
bergerak milik Perseroan; ------------------
b. Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta
c. atau mengalihkan penyertaan pada perusahaan- lain baik di dalam maupun di luar negeri;---
d. Menerima pinjaman uang dari siapapun; dan---
e. Memberi pinjaman uang kepada siapapun ------
kecuali dalam kegiatan usaha dan pinjaman -- kepada karyawan dan anak-anak perusahaan ---
Perseroan;
harus mendapat persetujuan tertulis terlebih -- dahulu dari atau akta yang bersangkutan turut - ditanda-tangani oleh Dewan Komisaris. ---------
9. Dalam hal Perseroan bermaksud melaksanakan ----
transaksi tertentu yang memiliki benturan -----
kepentingan ekonomi antara anggota Direksi, --- Dewan Komisaris atau pemegang saham, dengan --- kepentingan ekonomis Perseroan, maka Direksi -- memerlukan persetujuan dari RUPS sebagaimana -- diatur dalam Pasal 12 ayat 5 dari Anggaran ----
Dasar ini dan sesuai dengan peraturan dan -----
perundang-undangan di bidang Pasar Modal.------
10. Untuk tindakan yang merupakan transaksi -------
material dan/atau benturan kepentingan yang ---
dimaksud dalam peraturan Bapepam & LK atau OJK- yang relevan, Direksi harus memenuhi ----------
persyaratan yang ditentukan dalam peraturan ---
Bapepam & LK atau OJK yang relevan.------------
11. Tanpa mengurangi keberlakuan ketentuan---------
ketentuan lainnya dalam Anggaran Dasar --------
sehubungan kewajiban Direksi untuk mendapatkan- persetujuan RUPS, Direksi wajib meminta -------
persetujuan RUPS untuk mengalihkan kekayaan ---
Perseroan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun -- buku wajib mendapat persetujuan RUPS dengan ---
memperhatikan ketentuan Pasal 12 ayat 3 huruf a Anggaran Dasar, dengan mengingat peraturan ----
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
12. 2 (dua) orang anggota Direksi berhak dan ------
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. ---------------------
13. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) anggota -----
yang menjabat tersebut berwenang mewakili -----
Direksi.
14. Dalam hal anggota Direksi mempunyai benturan -- kepentingan dengan Perseroan, maka yang berhak- mewakili Perseroan adalah: --------------------
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak --------
mempunyai benturan kepentingan dengan -----
Perseroan;
b. Dewan Komisaris, dalam hal seluruh anggota- Direksi mempunyai benturan kepentingan ----
dengan Perseroan; atau --------------------
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS, dalam - hal seluruh anggota Direksi atau Dewan ----
Komisaris mempunyai benturan kepentingan -- dengan Perseroan.
15. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota ---
Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS - dan dalam hal RUPS tidak menetapkan, pembagian- tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan - berdasarkan keputusan Direksi. ----------------
16. Ketentuan mengenai tugas dan wewenang Direksi - yang belum diatur dalam Anggaran Dasar mengacu- pada peraturan perundang-undangan di bidang ---
Pasar Modal dan ketentuan serta peraturan -----
perundangan lainnya yang berlaku.--------------
RAPAT DIREKSI
Pasal 15
1. Direksi wajib mengadakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap bulan, atau lebih dari
satu kali apabila:
a. dipandang perlu dan dimohonkan secara ------
tertulis oleh satu atau lebih anggota ------
Direksi dalam rangka memastikan pengelolaan- Perseroan yang tepat;
b. atas permintaan tertulis dari seorang atau - lebih anggota Dewan Komisaris atau;---------
c. atas permintaan tertulis dari 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama- mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih- dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.-
2. Rapat Direksi dapat dilakukan dengan rapat ----
secara langsung, media telekonferensi, video -- konferensi atau siaran langsung dalam bentuk -- lain yang memungkinkan para peserta dapat -----
mendengar satu sama lain dan berpartisipasi di- dalam rapat dan dalam kaitannya dengan rapat -- tersebut semua peserta tersebut dianggap telah- hadir untuk menentukan apakah kuorum kehadiran- telah tercapai dan hasil dari setiap pemilihan- atau keputusan.
3. Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama- Dewan Komisaris secara berkala paling kurang 1- (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.-------------
4. Direksi harus menjadwalkan rapat, sebagaimana - dimaksud pada ayat 1 dan ayat 3 Pasal ini, ----
untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya ----
tahun buku dan menyampaikan bahan rapat -------
kepada peserta paling lambat 5 (lima) hari ----
kalender
sebelum rapat diselenggarakan.--------
5. Dalam hal terdapat rapat yang diselenggarakan - di luar jadwal yang telah disusun, bahan rapat- disampaikan kepada peserta rapat paling lambat- sebelum rapat diselenggarakan. ----------------
6. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh ------
Direktur Utama atau salah satu anggota Direksi- yang berhak bertindak untuk dan atas nama -----
Direksi menurut ketentuan Pasal 15 ayat 4 -----
Anggaran Dasar ini.
7. Kecuali jika dikesampingkan secara tertulis ---
oleh setiap anggota Dewan Komisaris dan/atau -- setiap anggota Direksi (sebagaimana relevan), - pemanggilan Rapat Direksi dan/atau rapat yang - diadakan bersama Dewan Komisaris disampaikan -- dengan:
a. surat tercatat atau dengan surat yang -----
disampaikan langsung kepada setiap anggota- Direksi dan/atau Dewan Komisaris dengan ---
mendapat tanda terima paling lambat 10 ----
(sepuluh) hari kalender sebelum rapat -----
diadakan, dengan tidak memperhitungkan ----
tanggal pemanggilan dan tanggal rapat;-----
b. mencantumkan hari, tanggal, jam dan tempat- dan agenda Rapat Direksi; dan--------------
c. melampirkan agenda dengan penjelasan ------
singkat perihal hal yang akan dibicarakan - dalam rapat dan ketiadaan perjanjian ------
tertulis yang bertentangan dengan semua ---
keputusan Direktur dalam rapat harus ------
dibatasi untuk hal-hal yang ada dalam -----
agenda.
8. Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan ----
Perseroan atau tempat kegiatan usaha perseroan. Apabila semua anggota Direksi hadir atau ------
diwakili dan mengesampingkan haknya untuk -----
menerima pemberitahuan Rapat Direksi terlebih - dahulu, panggilan terlebih dahulu tersebut ----
tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat -----
diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil -- keputusan yang sah dan mengikat. --------------
9. Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama. ---
Dalam hal Direktur Utama tidak dapat hadir atau berhalangan yang tidak perlu dibuktikan kepada- pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin oleh -----
seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan - dari antara anggota Direksi yang hadir. -------
10. Seorang anggota Direksi hanya dapat diwakili -- dalam Rapat Direksi oleh anggota Direksi ------
lainnya atau pihak lainnya yang ditunjuk ------
berdasarkan surat kuasa tertulis. Penunjukan -- kuasa tersebut efektif sejak pemberitahuan ----
tertulis atas penunjukkan tersebut kepada -----
Direksi.
11. Kehadiran anggota Direksi dalam rapat ---------
sebagaimana dimaksud pada Pasal ini wajib -----
diungkapkan dalam laporan tahunan Perseroan.---
12. a. Rapat Direksi adalah sah dan dapat --------