PEMBERIAN PENJELASAN. 10.1 Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang terdaftar. 10.2 Ketidakhadiran peserta pada saat Pemberian Penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. 10.3 Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP. 10.4 Bagi peserta perorangan yang hadir pada saat pemberian penjelasan tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada Pokja ULP. 10.5 Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai: a. metode pemilihan; b. cara penyampaian Dokumen Penawaran; c. kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran; d. pembukaan Dokumen Penawaran; e. metode evaluasi; x. xxx-hal yang menggugurkan penawaran; g. jenis kontrak yang akan digunakan; h. ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri; i. ketentuan tentang penyesuaian harga; j. ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; k. besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan ; dan l. ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan. 10.6 Apabila dipandang perlu, Pokja ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta. 10.7 Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Pokja ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota Pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan. 10.8 Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota Pokja ULP yang hadir. 10.9 Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 10.7 terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan. 10.10 Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan. 10.11 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pengadaan awal. 10.12 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen Pengadaan. 10.13 Peserta dapat mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen Pengadaan yang disediakan oleh Pokja ULP atau mengunduhnya melalui website yang tercantum dalam LDP.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Jasa Layanan Internet
PEMBERIAN PENJELASAN. 10.1 11.1 Pemberian penjelasan dilakukan di tempat secara daring (online) dan pada waktu yang ditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang terdaftarsesuai jadwal dalam SPSE.
10.2 Ketidakhadiran peserta 11.2 Peserta yang tidak aktif/membuka SPSE dan/atau tidak bertanya pada saat Pemberian Penjelasan pemberian penjelasan, tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaranpeserta.
10.3 Perwakilan peserta 11.3 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan dapat memberikan informasi yang hadir pada saat pemberian penjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULPdianggap penting terkait dengan dokumen kualifikasi.
10.4 Bagi peserta perorangan yang hadir pada saat pemberian penjelasan tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada Pokja ULP.
10.5 Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
a. metode pemilihan;
b. cara penyampaian Dokumen Penawaran;
c. kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
d. pembukaan Dokumen Penawaran;
e. metode evaluasi;
x. xxx-hal yang menggugurkan penawaran;
g. jenis kontrak yang akan digunakan;
h. ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri;
i. ketentuan tentang penyesuaian harga;
j. ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
k. besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan ; dan
l. ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.
10.6 11.4 Apabila dipandang perlu, Pokja ULP Pemilihan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangansecara luring. Biaya peninjauan lapangan yang diperlukan peserta dalam rangka mengikuti penjelasan lanjutan ditanggung oleh masing-masing peserta.
10.7 Pemberian 11.5 Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab.
11.6 Apabila dipandang perlu, Pokja Pemilihan dapat memberikan penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan(ulang).
11.7 Apabila diperlukan, Pokja Pemilihan pada saat berlangsungnya pemberian penjelasan dapat menambah waktu batas akhir tahapan tersebut sesuai dengan kebutuhan.
11.8 Dalam hal waktu tahap penjelasan telah berakhir, perserta tidak dapat mengajukan pertanyaan dari peserta, jawaban dari namun Pokja ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan Pemilihan masih mempunyai tambahan waktu untuk menjawab pertanyaan yang masuk pada akhir jadwal.
11.9 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberian penjelasan dalam SPSE merupakan Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota Pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan).
10.8 Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota Pokja ULP yang hadir.
10.9 Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 10.7 terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
10.10 Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
10.11 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pengadaan awal.
10.12 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen Pengadaan.
10.13 Peserta dapat mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen Pengadaan yang disediakan oleh Pokja ULP atau mengunduhnya melalui website yang tercantum dalam LDP.
Appears in 1 contract
Samples: Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
PEMBERIAN PENJELASAN. 10.1 9.1 Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukanditentukan dalam LDP, serta dihadiri oleh para peserta yang terdaftardiundang.
10.2 9.2 Ketidakhadiran peserta pada saat Pemberian Penjelasan pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
10.3 9.3 Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP.
10.4 Bagi peserta perorangan yang hadir pada saat pemberian penjelasan tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada Pokja ULP.
10.5 9.4 Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan Pokja ULP menjelaskan kepada peserta mengenai:
a. Kerangka Acuan Kerja;
b. metode pemilihan;
b. c. cara penyampaian Dokumen Penawaran;
c. d. kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
d. e. jadwal pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran;
e. f. metode dan tata cara evaluasi;
x. xxx-hal yang menggugurkan penawaran;
g. h. jenis kontrak yang akan digunakan;
h. ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri;
i. ketentuan tentang penyesuaian harga;
j. ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Mikro, Usaha Kecil serta dan koperasi kecil;
k. besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan ; danperjanjian kemitraan/kerja sama operasi (jika diperlukan);
l. ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.
10.6 9.5 Apabila dipandang perlu, Pokja ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta.
10.7 9.6 Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen PengadaanPemilihan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Pokja ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus lain dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota Pokja pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen PengadaanPemilihan.
10.8 9.7 Apabila tidak ada satupun satu pun peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani BAPP, BAPP maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota Pokja pokja ULP yang hadir.
10.9 9.8 Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 10.7 9.6 di atas terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen PengadaanPemilihan.
10.10 Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
10.11 9.9 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan, Pemilihan maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan Pemilihan yang awal.
10.12 9.10 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen PengadaanPemilihan.
10.13 9.11 Peserta dapat mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen Pengadaan Pemilihan yang disediakan oleh Pokja ULP atau mengunduhnya melalui alamat website yang tercantum dalam LDP.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Jasa Konsultansi
PEMBERIAN PENJELASAN. 10.1 9.1 Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, sebagaimana tercantum dalam LDP serta dihadiri oleh para peserta yang terdaftar.
10.2 9.2 Ketidakhadiran peserta pada saat Pemberian Penjelasan pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
10.3 9.3 Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP.
10.4 Bagi peserta perorangan yang hadir pada saat pemberian penjelasan tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada Pokja ULP.
10.5 9.4 Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
a. metode pemilihanpelelangan;
b. cara penyampaian Dokumen Penawaran;
c. kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
d. pembukaan Dokumen Penawaran;
e. metode evaluasi;
x. xxx-hal yang menggugurkan penawaran;
g. jenis kontrak yang akan digunakan;
h. ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri;
i. ketentuan tentang penyesuaian harga;
j. ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;; dan
k. besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan ; dan
l. ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkanjaminan.
10.6 9.5 Apabila dipandang perlu, Pokja ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta.
10.7 9.6 Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen PengadaanPemilihan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Pokja ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota Pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen PengadaanPemilihan.
10.8 9.7 Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota Pokja ULP yang hadir.
10.9 9.8 Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 10.7 9.6 di atas terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan Pemilihan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen PengadaanPemilihan.
10.10 Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
10.11 9.9 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen PengadaanPemilihan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pengadaan Pemilihan awal.
10.12 9.10 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen PengadaanPemilihan.
10.13 9.11 Peserta dapat mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen Pengadaan Pemilihan yang disediakan oleh Pokja ULP atau mengunduhnya melalui website yang sebagaimana tercantum dalam LDP.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
PEMBERIAN PENJELASAN. 10.1 Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan pada waktu yang ditentukan, serta dihadiri oleh para peserta yang terdaftar.
10.2 Ketidakhadiran peserta pada saat Pemberian Penjelasan pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
10.3 Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP.
10.4 Bagi peserta perorangan yang hadir pada saat pemberian penjelasan tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada Pokja ULP.
10.5 10.4 Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan Pokja ULP menjelaskan kepada peserta mengenai:
a. Kerangka Acuan Kerja;
b. metode pemilihan;
b. c. cara penyampaian Dokumen Penawaran;
c. d. kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
d. e. jadwal pemasukan dan pembukaan Dokumen Penawaran;
e. f. metode dan tata cara evaluasi;
x. xxx-hal yang menggugurkan penawaran;
g. h. jenis kontrak yang akan digunakan;
h. ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri;
i. ketentuan tentang penyesuaian harga;
j. ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (jika diperlukan).
k. besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan ; dan
l. ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.
10.6 10.5 Apabila dipandang perlu, Pokja ULP dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta.
10.7 10.6 Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen PengadaanPemilihan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Pokja ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus lain dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) yang ditandatangani oleh anggota Pokja pokja ULP dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
10.8 10.7 Apabila tidak ada satupun satu pun peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani BAPP, BAPP maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota Pokja pokja ULP yang hadir.
10.9 10.8 Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 10.7 10.6 di atas terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
10.10 Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
10.11 10.9 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan, Pengadaan maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan yang awal.
10.12 10.10 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen PengadaanPemilihan.
10.13 10.11 Peserta dapat mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen Pengadaan Pemilihan yang disediakan oleh Pokja ULP atau mengunduhnya melalui alamat website yang tercantum dalam LDPLDK.
Appears in 1 contract
PEMBERIAN PENJELASAN. 10.1 Pemberian penjelasan dilakukan di tempat dan secara online melalui aplikasi SPSE pada waktu yang ditentukan, serta dihadiri oleh para ditentukanoleh Pokja ULP kepada peserta yang terdaftar.
10.2 Ketidakhadiran Ketidakikutsertaan peserta pada saat Pemberian Penjelasan pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran.
10.3 Perwakilan peserta yang hadir pada saat pemberian penjelasan menunjukkan tanda pengenal dan surat tugas kepada Pokja ULP.
10.4 Bagi peserta perorangan yang hadir pada saat pemberian penjelasan tidak boleh diwakilkan, dan menunjukkan tanda pengenal kepada Pokja ULP.
10.5 Dalam pemberian penjelasan, harus dijelaskan kepada peserta mengenai:
a. metode pemilihan;
b. cara penyampaian Dokumen Penawaran;
c. kelengkapan yang harus dilampirkan bersama Dokumen Penawaran;
d. pembukaan Dokumen Penawaran;
e. metode evaluasi;
x. xxx-hal yang menggugurkan penawaran;
g. jenis kontrak yang akan digunakan;
h. ketentuan dan cara evaluasi berkenaan dengan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri;
i. ketentuan tentang penyesuaian harga;
j. ketentuan dan cara sub kontrak sebagian pekerjaan kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil;
k. besaran, masa berlaku dan penjamin yang dapat mengeluarkan jaminan ; dan
l. ketentuan tentang asuransi dan ketentuan lain yang dipersyaratkan.
10.6 Apabila dipandang perlu, Pokja ULP melalui Aanwijzer atau tim teknis yang ditunjuk, dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan. Biaya peninjauan lapangan ditanggung oleh peserta.
10.7 10.4 Catatan tentang Pemberian penjelasan mengenai isi Dokumen Pengadaan, pertanyaan dari peserta, jawaban dari Pokja ULP, perubahan substansi dokumen, hasil peninjauan lapangan, serta keterangan lainnya harus dituangkan dalam dapat dilihat melalui aplikasi SPSE.. Jika dilaksanakan penjelasan lapangan dapat dibuat Berita Acara Pemberian Penjelasan Lanjutan (BAPPBAPL) yang ditandatangani oleh anggota Pokja ULP diunggah dalam website LPSE dan minimal 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaandapat dilihat melalui aplikasi SPSE.
10.8 10.5 Apabila tidak ada satupun peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani BAPP, maka BAPP cukup ditandatangani oleh anggota Pokja ULP yang hadir.
10.9 Apabila dalam BAPP sebagaimana dimaksud pada angka 10.7 terdapat hal-hal/ketentuan baru atau perubahan penting yang perlu ditampung, maka Pokja ULP menuangkan ke dalam Adendum Dokumen Pengadaan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Dokumen Pengadaan.
10.10 Perubahan rancangan kontrak, spesifikasi teknis, gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapatkan persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
10.11 10.6 Apabila ketentuan baru atau perubahan penting tersebut tidak dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan, maka ketentuan baru atau perubahan tersebut dianggap tidak ada dan ketentuan yang berlaku adalah Dokumen Pengadaan awal.
10.12 Peserta diberitahu oleh Pokja ULP untuk mengambil salinan BAPP dan/atau Adendum Dokumen Pengadaan.
10.13 10.7 Peserta dapat mengambil salinan BAPP dan/atau mengunduh Adendum Dokumen Pengadaan yang disediakan oleh diunggah Pokja ULP atau mengunduhnya melalui website yang tercantum dalam LDPpada aplikasi SPSE.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan