PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN REKENING. 6.1. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir baik sebagian atau seluruh saldo dalam Rekening (hold amount) dan/atau mendebet Rekening, apabila (i) adanya permintaan dari bank asal pengirim Dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman Dana dan bank asal pengirim Dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran dan atau (ii) menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening, dan atau (iii) Rekening digunakan sebagai rekening penampung yang diindikasikan hasil kejahatan dan atau (iv) Nasabah dinilai lalai dalam melakukan kewajiban berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening ini, dan/atau (v) Nasabah lalai atau terlambat/tidak melakukan kewajibannya berdasarkan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan Bank, dan/atau (vi) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau (vii) kebijakan Bank atau oleh suatu ketetapan pemerintah atau instansi yang berwenang atau peraturan yang berlaku, sehingga Bank diharuskan melakukan pemblokiran saldo dan atau pendebetan Rekening tersebut. 6.2. Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuat oleh Bank, baik karena kekeliruan oleh karyawan atau karena adanya ganguan/error pada sistem Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim Dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian Dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim Dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan: (i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit kembali Rekening, dalam hal Bank harus melakukan pendebitan Rekening untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut, (ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahui kekeliruan tersebut. 6.3. Apabila Nasabah memiliki kewajiban pembayaran yang terhutang kepada Bank, namun saldo di Rekening tidak mencukupi untuk melaksanakan pembayaran kewajiban yang terhutang tersebut, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada di Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
Appears in 5 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN REKENING. 6.1. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir baik sebagian atau seluruh saldo dalam Rekening (hold amount) dan/atau mendebet Rekening, apabila
(i) adanya permintaan dari bank asal pengirim Dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman Dana dan bank asal pengirim Dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran dan atau
(ii) menurut pendapat dan pertimbangan Bank yang wajar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening, dan atau
(iii) Rekening digunakan sebagai rekening penampung yang diindikasikan hasil kejahatan dan atau
(iv) Nasabah dinilai lalai dalam melakukan kewajiban berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening ini, dan/atau
(v) Nasabah lalai atau terlambat/tidak melakukan kewajibannya berdasarkan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan Bank, dan/atau
(vi) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau
(vii) kebijakan Bank atau oleh suatu ketetapan pemerintah atau instansi yang berwenang atau peraturan yang berlaku, sehingga Bank diharuskan melakukan pemblokiran saldo dan atau pendebetan Rekening tersebut.
6.2. Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuat oleh Bank, baik karena kekeliruan oleh karyawan atau karena adanya ganguan/error pada sistem Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim Dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian Dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim Dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan:
(i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit kembali Rekening, dalam hal Bank harus melakukan pendebitan Rekening untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut,
(ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahui kekeliruan tersebut.
6.3. Apabila Nasabah memiliki kewajiban pembayaran yang terhutang kepada Bank, namun saldo di Rekening tidak mencukupi untuk melaksanakan pembayaran kewajiban yang terhutang tersebut, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada di Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
Appears in 3 contracts
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN REKENING. 6.1. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir baik sebagian atau seluruh saldo dalam Rekening (hold amount) dan/atau mendebet Rekening, apabila
(i) adanya permintaan dari bank asal pengirim Dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman Dana dan bank asal pengirim Dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran dan atau
(ii) menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening, dan atau
(iii) Rekening digunakan sebagai rekening penampung yang diindikasikan hasil kejahatan dan atau
(iv) Nasabah dinilai lalai dalam melakukan kewajiban berdasarkan SKU-SKU- Pembukaan Rekening Syariah ini, dan/atau
(v) Nasabah lalai atau terlambat/tidak melakukan kewajibannya berdasarkan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan Bank, dan/atau
(vi) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau
(vii) kebijakan Bank atau oleh suatu ketetapan pemerintah atau instansi yang berwenang atau peraturan yang berlaku, sehingga Bank diharuskan melakukan pemblokiran saldo dan atau pendebetan Rekening tersebut.
6.2. Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuat oleh Bank, baik karena kekeliruan oleh karyawan atau karena adanya ganguan/error pada sistem Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim Dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian Dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim Dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan:
(i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit kembali Rekening, dalam hal Bank harus melakukan pendebitan Rekening untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut,
(ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahui kekeliruan tersebut.
6.3. Apabila Nasabah memiliki kewajiban pembayaran yang terhutang kepada Bank, namun saldo di Rekening tidak mencukupi untuk melaksanakan pembayaran kewajiban yang terhutang tersebut, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada di Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah, Syarat Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah
PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN REKENING. 6.1. 6.1 Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir baik sebagian atau seluruh saldo dalam Rekening (hold amount) dan/atau mendebet Rekening, apabila
(i) adanya permintaan dari bank asal pengirim Dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman Dana dan bank asal pengirim Dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran dan atau
(ii) menurut pendapat dan pertimbangan Bank yang wajar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening, dan atau
(iii) Rekening digunakan sebagai rekening penampung yang diindikasikan hasil kejahatan dan atau
(iv) Nasabah dinilai lalai dalam melakukan kewajiban berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini, dan/atau
(v) Nasabah lalai atau terlambat/tidak melakukan kewajibannya berdasarkan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan Bank, dan/atau
(vi) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau
(vii) kebijakan Bank atau oleh suatu ketetapan pemerintah atau instansi yang berwenang atau peraturan yang berlaku, sehingga Bank diharuskan melakukan pemblokiran saldo dan atau pendebetan Rekening tersebut.
6.2. 6.2 Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuat oleh Bank, baik karena kekeliruan oleh karyawan atau karena adanya ganguan/error pada sistem Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim Dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian Dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim Dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan:dalam
(i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit kembali Rekening, dalam hal Bank harus melakukan pendebitan Rekening untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut,
(ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahui kekeliruan tersebut.
6.3. 6.3 Apabila Nasabah memiliki kewajiban pembayaran yang terhutang kepada Bank, namun saldo di Rekening tidak mencukupi untuk melaksanakan pembayaran kewajiban yang terhutang tersebut, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada di Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
Appears in 2 contracts
Samples: Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah
PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN REKENING. 6.1. 6.1 Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir baik sebagian atau seluruh saldo dalam Rekening (hold amount) dan/atau mendebet Rekening, apabila
(i) adanya permintaan dari bank asal pengirim Dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman Dana dan bank asal pengirim Dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran dan atau
(ii) menurut pendapat dan pertimbangan Bank yang wajar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening, dan atau
(iii) Rekening digunakan sebagai rekening penampung yang diindikasikan hasil kejahatan dan atau
(iv) Nasabah dinilai lalai dalam melakukan kewajiban berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening ini, dan/atau
(v) Nasabah lalai atau terlambat/tidak melakukan kewajibannya berdasarkan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan Bank, dan/atau
(vi) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/ataubertentangan
(vii) kebijakan Bank atau oleh suatu ketetapan pemerintah atau instansi yang berwenang atau peraturan yang berlaku, sehingga Bank diharuskan melakukan pemblokiran saldo dan atau pendebetan Rekening tersebut.
6.2. 6.2 Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuat oleh Bank, baik karena kekeliruan oleh karyawan atau karena adanya ganguan/error pada sistem Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim Dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian Dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim Dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan:
(i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit kembali Rekening, dalam hal Bank harus melakukan pendebitan Rekening untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut,
(ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahui kekeliruan tersebut.
6.3. 6.3 Apabila Nasabah memiliki kewajiban pembayaran yang terhutang kepada Bank, namun saldo di Rekening tidak mencukupi untuk melaksanakan pembayaran kewajiban yang terhutang tersebut, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada di Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN REKENING. 6.1. 6.1 Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir baik sebagian atau seluruh saldo dalam Rekening (hold amount) dan/atau mendebet Rekening, apabila
(i) adanya permintaan dari bank asal pengirim Dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman Dana dan bank asal pengirim Dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran dan atau
(ii) menurut pendapat dan pertimbangan Bank yang wajar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening, dan atau
(iii) Rekening digunakan sebagai rekening penampung yang diindikasikan hasil kejahatan dan atau
(iv) Nasabah dinilai lalai dalam melakukan kewajiban berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini, dan/atau
(v) Nasabah lalai atau terlambat/tidak melakukan kewajibannya berdasarkan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan Bank, dan/atau
(vi) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau
(vii) kebijakan Bank atau oleh suatu ketetapan pemerintah atau instansi yang berwenang atau peraturan yang berlaku, sehingga Bank diharuskan melakukan pemblokiran saldo dan atau pendebetan Rekening tersebut.
6.2. 6.2 Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuat oleh Bank, baik karena kekeliruan oleh karyawan atau karena adanya ganguan/error pada sistem Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim Dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian Dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim Dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan:
(i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit kembali Rekening, dalam hal Bank harus melakukan pendebitan Rekening untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut,untuk
(ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahui kekeliruan tersebut.
6.3. 6.3 Apabila Nasabah memiliki kewajiban pembayaran yang terhutang kepada Bank, namun saldo di Rekening tidak mencukupi untuk melaksanakan pembayaran kewajiban yang terhutang tersebut, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada di Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
Appears in 1 contract
Samples: Pembukaan Rekening Syariah
PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN REKENING. 6.1. Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir baik sebagian atau seluruh saldo dalam Rekening (hold amount) dan/atau mendebet Rekening, apabila
(i) adanya permintaan dari bank asal pengirim Dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman Dana dan bank asal pengirim Dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran dan atau
(ii) menurut pendapat dan pertimbangan Bank terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening, dan ataudan
(iii) Rekening digunakan sebagai rekening penampung yang diindikasikan hasil kejahatan dan atau
(iv) Nasabah dinilai lalai dalam melakukan kewajiban berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening ini, dan/atau
(v) Nasabah lalai atau terlambat/tidak melakukan kewajibannya berdasarkan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan Bank, dan/atau
(vi) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau
(vii) kebijakan Bank atau oleh suatu ketetapan pemerintah atau instansi yang berwenang atau peraturan yang berlaku, sehingga Bank diharuskan melakukan pemblokiran saldo dan atau pendebetan Rekening tersebut.
6.2. Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuat oleh Bank, baik karena kekeliruan oleh karyawan atau karena adanya ganguan/error pada sistem Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim Dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian Dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim Dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan:
(i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit kembali Rekening, dalam hal Bank harus melakukan pendebitan Rekening untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut,
(ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahui kekeliruan tersebut.
6.3. Apabila Nasabah memiliki kewajiban pembayaran yang terhutang kepada Bank, namun saldo di Rekening tidak mencukupi untuk melaksanakan pembayaran kewajiban yang terhutang tersebut, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada di Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
Appears in 1 contract
PEMBLOKIRAN DAN PENDEBETAN REKENING. 6.1. 6.1 Dalam rangka menjalankan prinsip kehati-hatian, Bank berhak dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir baik sebagian atau seluruh saldo dalam Rekening (hold amount) dan/atau mendebet Rekening, apabila
(i) adanya permintaan dari bank asal pengirim Dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman Dana dan bank asal pengirim Dana tersebut meminta dilakukan pemblokiran dan atau
(ii) menurut pendapat dan pertimbangan Bank yang wajar, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, terdapat kesalahan penerimaan transaksi atas Rekening, dan atau
(iii) Rekening digunakan sebagai rekening penampung yang diindikasikan hasil kejahatan dan atau
(iv) Nasabah dinilai lalai dalam melakukan kewajiban berdasarkan SKU-Pembukaan Rekening ini, dan/atau
(v) Nasabah lalai atau terlambat/tidak melakukan kewajibannya berdasarkan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dengan Bank, dan/atau
(vi) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan/atau
(vii) kebijakan Bank atau oleh suatu ketetapan pemerintah atau instansi yang berwenang atau peraturan yang berlaku, sehingga Bank diharuskan melakukan pemblokiran saldo dan atau pendebetan Rekening tersebut.
6.2. 6.2 Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan yang dibuat oleh Bank, baik karena kekeliruan oleh karyawan atau karena adanya ganguan/error pada sistem Bank atau, karena adanya kesalahan dari bank asal pengirim Dana dan bank tersebut meminta dilakukan pengembalian Dana, dalam hal baik mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam menjalankan segala instruksi yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank dan/atau bank asal pengirim Dana tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan:
(i) memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit kembali Rekening, dalam hal Bank harus melakukan pendebitan Rekening untuk memperbaiki kesalahan/kekeliruan tersebut,
(ii) tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau karyawannya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahui kekeliruan tersebut.
6.3. 6.3 Apabila Nasabah memiliki kewajiban pembayaran yang terhutang kepada Bank, namun saldo di Rekening tidak mencukupi untuk melaksanakan pembayaran kewajiban yang terhutang tersebut, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada di Bank dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah.
Appears in 1 contract