Common use of Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak Clause in Contracts

Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. 37.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut: a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;

Appears in 2 contracts

Samples: Pengadaan Belanja Bahan Makan, Pengadaan Belanja Barang

Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. 37.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang- Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat Kontrakdapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut: a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang; b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang; c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Pengadaan Barang

Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. 37.1 34.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang- Undang Hukum Perdata, ,Pejabat Penandatangan Kontrak dapat Kontrakdapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada tertuliskepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut: a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak

Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. 37.1 34.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal- hal sebagai berikut: a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;

Appears in 1 contract

Samples: Jasa Lainnya

Pemutusan Kontrak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak. 37.1 Dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memutuskan Kontrak ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Penyedia setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut: a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang; b. Pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang; c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak