PENGADUAN. Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan Bank Permata, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui PermataTel dengan nomor telpon 1500111 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx, dengan ketentuan jika Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, seperti namun tidak terbatas pada pengaduan mengenai pembebanan bunga, biaya dan atau denda Kartu Kredit, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan Bank. Jika Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Bank akan menyelesaikannya dalam 2 (dua) hari kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank akan meminta Pemegang Kartu atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Bank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu atau wakilnya yang sah.
Appears in 6 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit
PENGADUAN. Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan Bank Permata, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui PermataTel dengan nomor telpon 1500111 atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website xxx.xxxxxxxxxxx.xxxwww.permatabank. com, dengan ketentuan jika mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan. Jika Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara tertulis, seperti namun tidak terbatas pada pengaduan mengenai pembebanan bunga, biaya dan atau denda Kartu Kredit, maka pengaduan atau keberatan tersebut wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan Bank. Jika Pemegang Kartu menyampaikan pengaduan atau keberatan secara lisan maka Bank akan menyelesaikannya dalam 2 (dua) hari kerja. Namun apabila pengaduan atau keberatan lisan tersebut tidak terselesaikan dalam batas waktu tersebut, maka Bank akan meminta Pemegang Kartu atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pengaduan atau keberatan secara tertulis kepada Bank disertai dokumen pendukungnya. Pengaduan tertulis akan diselesaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan tertulis tersebut dan dapat diperpanjang 20 (dua puluh) hari kerja dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Kartu atau wakilnya yang sah.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit