Common use of PENGAKHIRAN /TERMINATION Clause in Contracts

PENGAKHIRAN /TERMINATION. Salah satu dari kejadian dibawah ini adalah Kejadian Pengakhiran Lebih Awal (masing-masing “Kejadian Pengakhiran Lebih Awal”, dan “Potensi Kejadian Pengakhiran Lebih Awal” berarti suatu kejadian, yang dengan mengirim pemberitahuan atau setelah lewatnya waktu atau kedua-duanya, berarti Kejadian Pengakhiran Lebih Awal): One of the events below is an Early Termination Event (each “Early Termination Event”, and “Potential Early Termination Event” means an event, which by sending a notification or after the passage of time or both, means an Early Termination Event): a) Nasabah lalai untuk melakukan pembayaran atau penyerahan terkait dengan Transaksi FX pada tanggal penyelesaian atau pada saat diminta, atau Nasabah lalai untuk mematuhi atau melaksanakan kewajiban lain berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan dari Bank kepada Nasabah untuk memperbaiki kelalaian tersebut; b) Bank menentukan bahwa telah atau menjadi tidak sah atau tidak mungkin, atau bank sentral atau pihak otoritas atau badan peme- rintahan lainnya menyatakan bahwa Nasabah atau Bank tidak sah atau tidak mungkin untuk melaksanakan salah satu dari kewajiban mereka masing-masing dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX; The Bank determines that it has been or appears to be invalid or impossible, or the central bank or other governmental authority or body declares that the Customer or the Bank is invalid or impossible to carry out any of their respective obligations in the FX Facility Terms and Conditions; c) Xxxxxxx tidak membayar hutangnya ketika jatuh tempo, atau mengakui secara tertulis ketidakmampuannya untuk membayar hutangnya pada umumnya, atau membuat pengaturan umum atau pengaturan dengan atau untuk kepentingan para kreditornya atau salah satu jenis kreditor; atau setiap perkara yang dimulai oleh atau terhadap Nasabah untuk mengeluarkan keputusan kepailitan atau untuk pembebasan menurut undang-undang kepailitan atau undang-undang lain yang mempengaruhi hak para kreditor, atau untuk menunjuk seorang administrator, likuidator, kurator, wali atau petugas serupa lainnya bagi Nasabah atau sebagian besar properti Nasabah;

Appears in 2 contracts

Samples: Terms and Conditions for Opening and Managing Individual Accounts, Terms and Conditions for Opening and Managing Individual Accounts

PENGAKHIRAN /TERMINATION. Salah satu dari kejadian dibawah ini adalah Kejadian Pengakhiran Lebih Awal (masing-masing “Kejadian Pengakhiran Lebih Awal”, dan “Potensi Kejadian Pengakhiran Lebih Awal” berarti suatu kejadian, yang dengan mengirim pemberitahuan atau setelah lewatnya waktu atau kedua-duanya, berarti Kejadian Pengakhiran Lebih Awal): One of the events below is an Early Termination Event (each “Early Termination Event”, and “Potential Early Termination Event” means an event, which by sending a notification or after the passage of time or both, means an Early Termination Event): a) Nasabah lalai untuk melakukan pembayaran atau penyerahan terkait dengan Transaksi FX pada tanggal penyelesaian atau pada saat diminta, atau Nasabah lalai untuk mematuhi atau melaksanakan kewajiban lain berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan tidak memperbaiki kelalaian tersebut dalam jangka waktu yang ditentukan dalam pemberitahuan dari Bank kepada Nasabah untuk memperbaiki kelalaian tersebut; b) Bank menentukan bahwa telah atau menjadi tidak sah atau tidak mungkin, atau bank sentral atau pihak otoritas atau badan peme- rintahan lainnya menyatakan bahwa Nasabah atau Bank tidak sah atau tidak mungkin untuk melaksanakan salah satu dari kewajiban mereka masing-masing dalam Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX; The Bank determines that it has been or appears to be invalid or impossible, or the central bank or other governmental authority or body declares that the Customer or the Bank is invalid or impossible to carry out any of their respective obligations in the FX Facility Terms and Conditions; c) Xxxxxxx tidak membayar hutangnya ketika jatuh tempo, atau mengakui secara tertulis ketidakmampuannya untuk membayar hutangnya pada umumnya, atau membuat pengaturan umum atau pengaturan dengan atau untuk kepentingan para kreditornya atau salah satu jenis kreditor; atau setiap perkara yang dimulai oleh atau terhadap Nasabah untuk mengeluarkan keputusan kepailitan atau untuk pembebasan menurut undang-undang kepailitan atau undang-undang lain yang mempengaruhi hak para kreditor, atau untuk menunjuk seorang administrator, likuidator, kurator, wali atau petugas serupa lainnya bagi Nasabah atau sebagian besar properti Nasabah; d) sita milik pribadi, eksekusi, penyitaan (sequestration) atau proses lain terhadap aset, hak, rekening atau pendapatan Nasabah; confiscation of personal property, execution, sequestration or other processing of the assets, rights, accounts, or income of the Customer; e) suatu pernyataan yang dibuat oleh Xxxxxxx dalam Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini ternyata tidak benar atau menyesatkan ketika dinyatakan atau dianggap dinyatakan kembali; a statement made by the Customer in this Account Opening Terms and Conditions is false, or misleading when it is stated, or deemed to be reinstated; f) Nasabah atau penjamin pihak ketiga, penyedia agunan atau dukungan lain lalai untuk mematuhi atau melaksanakan kewajibannya sehubungan dengan suatu jaminan, hak tanggungan, akta, instrumen atau perjanjian lain (secara bersama-sama disebut “Jaminan”) berdasarkan mana Jaminan diberikan sehubungan dengan Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX atau Jaminan tidak berlaku lagi secara penuh dan berlaku sebelum kewajiban Nasabah diselesaikan menurut Syarat dan Ketentuan Fasilitas FX atau disangkal oleh Nasabah atau pihak ketiga tersebut; The Customer or third party guarantor, collateral or other support provider fails to comply with or carry out its obligations in connection with a guarantee, mortgage, deed, instrument, or other agreement (collectively the “Guarantee”) under which the Guarantee is provided in connection with the FX Terms and Conditions, or the Guarantee is no longer fully valid and takes effect before the Customer's obligations are resolved according to the FX Terms and Conditions or is denied by the Customer or the third party; g) Suatu kewajiban Nasabah sehubungan dengan: (i) hutang pembayaran atau pembayaran kembali uang, atau (ii) transaksi keuangan, termasuk tetapi tidak terbatas pada valuta asing over-the- counter atau exchange-traded, atau transaksi lain yang serupa, atau (iii) suatu jaminan atau pembebasan tanggung-jawab yang diberikan oleh Xxxxxxx menjadi, atau dapat menjadi, jatuh tempo dan harus dibayar sebelum tanggal jatuh tempo semula karena alasan pailit atau keadaan atau kejadian lain yang serupa yang tidak dilaksanakan ketika jatuh tempo; (i) payment or repayment payable, or (ii) financial transactions, including but not limited to over-the-counter or exchange-traded foreign exchange, or other similar transactions, or

Appears in 1 contract

Samples: Terms and Conditions for Opening and Managing Individual Accounts