REKENING BERSAMA / JOINT ACCOUNT Klausul Contoh

REKENING BERSAMA / JOINT ACCOUNT. Jika Rekening dibuka atas nama 2 (dua) orang atau lebih (“Rekening Bersama”), maka saldo kredit setiap waktu adalah milik dari para pemegang Rekening Bersama tersebut atau milik salah satu pemegang Rekening yang masih hidup dan (para) ahli waris dari pemegang Rekening Bersama yang telah meninggal sebagai milik bersama. Rekening Bersama hanya dapat dioperasikan dengan wewenang penandatangan tunggal (joint “OR”) atau wewenang penandatangan bersama (joint “AND”) dari seluruh pemegang Rekening Bersama sebagaimana ditentukan dalam Aplikasi Pembukaan Rekening Perorangan. Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini dan semua kewajiban di dalamnya akan mengikat para pemegang Rekening Bersama secara tanggung renteng (jointly and severally). Dalam hal Nasabah membuka Rekening Bersama, maka nama yang tercantum sebagai nama pertama disebut sebagai pemegang Rekening utama. Atas dasar hal tersebut, maka Xxxxxxx dan para pemegang Rekening Bersama lainnya, baik sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab untuk membayar kembali semua jumlah uang yang terhutang kepada Bank sehubungan dengan Rekening Bersama tersebut. This Account Opening Terms and Conditions and all the obligations inside shall bind all Joint Account holders jointly or severally. IftheCustomer opens a Joint Account , the name stated as the first name is the main Account holder. Based on the matter, the Customer and other Joint Account holders, either severally or jointly, are responsible for repaying all monies owed to the Bank in connection with such Joint Account. Ketentuan terkait Rekening Bersama (Joint Account) adalah sebagai berikut:
REKENING BERSAMA / JOINT ACCOUNT. Jika Rekening dibuka atas nama 2 (dua) orang atau lebih (“Rekening Bersama”), maka saldo kredit setiap waktu adalah milik dari para pemegang Rekening Bersama tersebut atau milik salah satu pemegang Rekening yang masih hidup dan (para) ahli waris dari pemegang Rekening Bersama yang telah meninggal sebagai milik bersama. If the Account is opened in the name of 2 (two) or more people (“Joint Account”), the credit balance at any time is owned by such Joint Account holders or one of the Account holders who is still a live and the heirs of Joint Account holders who have passed away as their shared property. Rekening Bersama hanya dapat dioperasikan dengan wewenang penandatangan tunggal (joint “OR”) atau wewenang penandatangan bersama (joint “AND”) dari seluruh pemegang Rekening Bersama sebagaimana ditentukan dalam Aplikasi Pembukaan Rekening Perorangan.
REKENING BERSAMA / JOINT ACCOUNT. Jika Rekening dibuka atas nama 2 (dua) orang atau lebih (“Rekening Bersama”), maka saldo kredit setiap waktu adalah milik dari para pemegang Rekening Bersama tersebut atau milik salah satu pemegang Rekening yang masih hidup dan (para) ahli waris dari pemegang Rekening Bersama yang telah meninggal sebagai milik bersama. If the Account is opened in the name of 2 (two) or more people (“Joint Account”), the credit balance at any time is owned by such Joint Account holders or one of the Account holders who is still alive and the heirs of Joint Account holders who have passed away as their shared property. Rekening Bersama hanya dapat dioperasikan dengan wewenang penandatangan tunggal (joint “OR”) atau wewenang penandatangan bersama (joint “AND”) dari seluruh pemegang Rekening Bersama sebagaimana ditentukan dalam Aplikasi Pembukaan Rekening Perorangan. Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini dan semua kewajiban di dalamnya akan mengikat para pemegang Rekening Bersama secara tanggung renteng (jointly and severally). Dalam hal Nasabah membuka Rekening Bersama, maka nama yang tercantum sebagai nama pertama disebut sebagai pemegang Rekening utama. Atas dasar hal tersebut, maka Xxxxxxx dan para pemegang Rekening Bersama lainnya, baik sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab untuk membayar kembali semua jumlah uang yang terhutang kepada Bank sehubungan dengan Rekening Bersama tersebut. This Account Opening Terms and Conditions and all the obligations inside shall bind all Joint Account holders jointly or severally. IftheCustomer opens a Joint Account , the name stated as the first name is the main Account holder. Based on the matter, the Customer and other Joint Account holders, either severally or jointly, are responsible for repaying all monies owed to the Bank in connection with such Joint Account. Ketentuan terkait Rekening Bersama (Joint Account) adalah sebagai berikut:

Related to REKENING BERSAMA / JOINT ACCOUNT

  • SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK SYARIAH MONEY MARKET FUND 2 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaanyang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berlaku terhadap pengalihan investasi dari MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND. Dana pembelian Unit Penyertaan SUCORINVEST EQUITY FUND sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.