PENGALAMAN WALI AMANAT Klausul Contoh

PENGALAMAN WALI AMANAT. BRI berpengalaman menjadi Wali Amanat sejak tahun 2005 untuk penerbitan obligasi, MTN, maupun sukuk Perusahaan yang bergerak diantaranya dibidang Telekomunikasi, Perusahaan Jasa Keuangan, Infrastruktur, Properti dan Konstruksi, dan Perbankan. Pada tahun 2016, BRI telah ditunjuk untuk mejadi Wali Amanat untuk Penerbitan Efek sebagai berikut : - Obligasi VII Bank Nagari Tahun 2015 - Sukuk Mudharabah II Bank Nagari Tahun 2015 - Obligasi Berkelanjutan II Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2016 - Obligasi Berkelanjutan II Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2016 - Obligasi Berkelanjutan I Indosat Tahap IV Tahun 2016 - Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Indosat Tahap IV Tahun 2016 - Obligasi Berkelanjutan II FIF Tahap III Tahun 2016 - Obligasi Berkelanjutan II FIF Tahap IV Tahun 2016 - Obligasi Berkelanjutan II Xxxxx Xxxxx Nusantara Finance Tahap I Tahun 2016 - EBA-SP SMF-BTN01 2015 - EBA-SP SMF-BMRI01 2016 - Obligasi Berkelanjutan II Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2016 - Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2016 - MTN I Astra Otoparts Tahun 2016
PENGALAMAN WALI AMANAT. BRI berpengalaman menjadi Wali Amanat sejak tahun 1996 untuk penerbitan obligasi, MTN, maupun sukuk Perusahaan yang bergerak diantaranya dibidang Telekomunikasi, Perusahaan Jasa Keuangan, Infrastruktur, Properti dan Konstruksi, dan Perbankan. Pada tahun 2016, BRI telah ditunjuk untuk mejadi Wali Amanat untuk Penerbitan Efek sebagai berikut : - Obligasi VII Bank Nagari Tahun 2016 - Sukuk Mudharabah II Bank Nagari Tahun 2016 - Obligasi Berkelanjutan III Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2016 - Obligasi Berkelanjutan II Federal International Finance Tahap III Tahun 2016 - Obligasi Berkelanjutan Xxxxx Xxxxx Nusantara Finance II Tahap I Tahun 2016 - Obligasi Berkelanjutan Toyota Astra Financial Services II Tahap I Tahun 2016 - Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2016
PENGALAMAN WALI AMANAT. BRI berpengalaman menjadi Wali Amanat sejak tahun 2005 untuk penerbitan obligasi, MTN, maupun sukuk Perusahaan yang bergerak diantaranya dibidang Telekomunikasi, Perusahaan Jasa Keuangan, Infrastruktur, Properti dan Konstruksi, dan Perbankan. Pada tahun 2017, BRI telah ditunjuk untuk mejadi Wali Amanat untuk Penerbitan Efek sebagai berikut : - Obligasi Berkelanjutan II TAFS Tahap II Tahun 2017 - Obligasi Berkelanjutan III ASF Tahap III Tahun 2017 - Obligasi Berkelanjutan II SAN Finance Tahap II Tahun 2017 - Medium Term Notes I Phapros Tahun 2017 - Obligasi TBIG Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2017 - Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap I Tahun 2017 - EBA SP SMF- Bank BTN 03 2017 - Medium Term Notes I J Resources Nusantara Tahun 2017 - Obligasi Berkelanjutan II Sumber Alfaria Trijaya Tahap I Tahun 2017 - Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017 - Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap I Tahun 2017 - Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 - Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap I Tahun 2017 - MTN Mizuho Balimor Finance I Tahun 2017 - MTN Syariah I Bank Muamalat Indonesia Tahun 2017 - MTN Syariah Subordinasi I Bank Muamalat Indonesia Tahun 2017 - MTN II J Resources Nusantara Tahun 2017 - Obligasi Berkelanjutan II Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2017 - Obligasi Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017 - Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Global Mediacom Tahap II Tahun 2017 - Obligasi Berkelanjutan I BNI Tahap I Tahun 2017 - MTN IV APP Tahun 2017 - MTN III J Resources Nusantara Tahun 2017 - MTN VI Wika Realty Tahun 2017 - Obligasi Berkelanjutan III FIF Tahap I Tahun 2017 - Surat Berharga Investasi Jangka Pendek Riscon Realty I - Obligasi Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017 - Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Indosat Tahap II Tahun 2017 - Obligasi Berkelanjutan III ASF Tahap IV Tahun 2017 - Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap II Tahun 2017 - Obligasi Berkelanjutan II WOM Finance Tahap III Tahun 2017 - Medium Term Notes (MTN) I Propernas Griya Utama Tahun 2017 - Medium Term Notes (MTN) II Verena Multi Finance Tahun 2017 - MTN III J Resources Nusantara Tahap II Tahun 2017

Related to PENGALAMAN WALI AMANAT

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Keadaan Kahar Bank tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan, kerugian, keterlambatan atau kegagalan dalam penyediaan peralatan, fasilitas atau layanan lain dari Bank kepada Nasabah sejauh hal itu timbul dari atau diakibatkan oleh hal yang berada di luar kendali Bank, termasuk, namun tidak terbatas pada, suatu malfungsi atau kegagalan peralatan, ketidaktersediaan sistem dan layanan telekomunikasi dan komputer, bencana alam, sengketa politik, konflik internasional, kekerasan atau tindakan bersenjata, gangguan terhadap masyarakat sipil, perang, pengambilalihan, pemogokan sipil, gangguan tenaga kerja (juga yang terjadi di antara staf dan karyawan Bank sendiri), terhenti atau terganggunya kegiatan operasi atau bisnis pihak ketiga atau yang perantaraannya dimanfaatkan oleh pihak Bank, penutupan tempat kerja, boikot dan perintah serta tindakan dari pemerintah, termasuk, namun tidak terbatas pada, setiap tindakan pemerintah untuk menghukum, menyita atau mengambil alih atau untuk mengambil kendali atau pengawasan atas seluruh atau setiap bagian dari aset Nasabah.

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.