Definisi Wali Amanat

Wali Amanat berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Wali Amanat. Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., yang bertindak dalam fungsinya sebagai wali amanat yang mewakili kepentingan Pemegang EBA-SP, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan Perjanjian Penerbitan EBA-SP, Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk setiap pengganti darinya dalam fungsi tersebut.
Wali Amanat. Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk (“BRI”) yang bertindak dalam fungsinya sebagai wali amanat yang melakukan pencatatan Kumpulan Tagihan atas namanya untuk kepentingan Pemegang EBA-SP SMF-BTN04, baik di dalam maupun di luar pengadilan, berdasarkan Perjanjian Penerbitan EBA-SP SMF-BTN04, Dokumen Transaksi lainnya yang terkait, Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Examples of Wali Amanat in a sentence

  • BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana penerbitan Obligasi Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.203-INV/TCS/AET/04/2023 tanggal 14 April 2023, perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.

  • Perseroan dan Wali Amanat menyatakan memiliki hubungan afiliasi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Indonesia dan tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. B.204-INV/TCS/AET/04/2023 tanggal 14 April 2023, perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan Kredit.

  • Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

  • Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“BRI”) selaku Wali Amanat.

  • Permintaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruh b dan huruf d, wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.


More Definitions of Wali Amanat

Wali Amanat. Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
Wali Amanat. Berarti PT Bank Bukopin Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan yang mewakili Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal. MIPL : Moratel International Pte, Ltd. OMI : PT Oxygen Multimedia Indonesia PRB : PT Palapa Ring Barat PTT : PT Palapa Timur Telematika OII : PT Oxygen Infrastruktur Indonesia Access : Berarti bagian dari jaringan telekomunikasi yang menghubungkan antara pelanggan dengan penyedia layanan.
Wali Amanat. Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan berdasarkan perjanjian perwaliamanatan masing-masing tahap Obligasi. WOM Finance Berarti PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk.
Wali Amanat berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Berkelanjutan II Tahap I sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Mega Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Wali Amanat berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
Wali Amanat. Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Wali Amanat berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, berdasarkan Pasal 3 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Penunjukan, Tugas, Hak dan Kewajiban serta Berhentinya Wali Amanat. ANZ : singkatan dari PT Bank ANZ Indonesia.