Common use of PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN. Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan BAHANA DANA LIKUID ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau pada Bank Kustodian lainnya, kecuali Reksa Dana Terproteksi. Pengalihan investasi dapat dilakukan dengan menyampaikan formulir pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjualan Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dengan menyebutkan nama Pemegang Unit Penyertaan, nama reksa dana, nomor rekening Pemegang Unit Penyertaan dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan ini harus dilakukan sesuai dengan persyaratan-persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Prospektus. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan diatas tidak akan dilayani.

Appears in 4 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif