BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN Klausul Contoh

BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG adalah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah atau senilai 10 Unit Penyertaan untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA KAS CEMERLANG adalah sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali menyebabkan jumlah kepemilikan kurang dari Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), maka Manajer Investasi, dengan terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan dan mendapat konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan untuk dapat menutup rekening yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaannya dan mentransfer hasil pencairan Unit Penyertaan tersebut dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang tercantum pada formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA KAS CEMERLANG atau rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan yang ditunjuk kemudian oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah sebagai berikut: Apabila penjualan kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari 500 (lima ratus) Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan sisa investasinya dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA adalah sebagai berikut: BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA Rp. 500.000 atau Rp. 1.000.000
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan AAA Balanced Fund adalah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Batas saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan AAA Balanced Fund yang harus dipertahankan oleh setiap pemodal adalah sebesar 1.000 (seribu) Unit Penyertaan atau Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) mana yang lebih dahulu tercapai. Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan AAA Balanced Fund yang tersisa kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai yang dipersyaratkan selama 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa. Ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan atau transfer langsung ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA adalah sebagai berikut: BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kondisi mana yang memenuhi salah satu ketentuan yaitu sejumlah Rp 100.000,- atau 10 Unit Penyertaan. Rp. 100.000,- Apabila jumlah saldo minimum kepemilikan kurang dari Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum penjualan kembali untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND adalah sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap transaksi untuk masing-masing pemegang Unit Penyertaan. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang harus dipertahankan adalah sebesar 500 (lima ratus) Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan saldo kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEEN INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan sesuai yang dipersyaratkan, maka Manajer Investasi dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk menutup rekening pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA adalah sebagai berikut: Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dimana Agen Penjual tersebut menetapkan minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini maka batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari 500 (lima ratus) Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa ditutupnya rekening tersebut dan mengembalikan sisa investasinya dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam denominasi mata uang dolar Amerika Serikat ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila Penjualan Kembali dilakukan melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Agen Penjual tersebut menetapkan Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA yang lebih besar dari yang tercantum dalam Prospektus ini, maka Saldo Minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA USD BALANCED ASIA akan diatur dan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk.
BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN. Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL adalah sebesar 250 (dua ratus lima puluh) Unit Penyertaan. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah 500 (lima ratus) Unit Penyertaan. Apabila saldo kepemilikan Unit Penyertaan PREMIER CAMPURAN FLEKSIBEL yang tersisa kurang dari 500 (lima ratus) Unit Penyertaan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa Berturut-turut, maka Manajer Investasi berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mancairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dan mengembalikan sisa dana pencairan kepada Pemegang Unit Penyertaan dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.

Related to BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan minimum sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang tersisa dari Saldo Mininum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipesyaratkan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa - Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.

  • BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH berlaku terhadap pengalihan investasi dari MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH.

  • BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP BNI-AM TEAKWOOD adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan SEQUIS BOND OPTIMA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total NAB SEQUIS BOND OPTIMA pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total NAB pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total NAB SEQUIS BOND OPTIMA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi (jumlah total permohonan penjualan kembali dan pengalihan investasi).

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal