Common use of Pengawasan oleh LSPro Clause in Contracts

Pengawasan oleh LSPro. 1.1. Pengawasan oleh LSPro dilakukan dengan kegiatan surveilans. LSPro harus melaksanakan surveilans, dengan jarak antar evaluasi tidak lebih dari 12 bulan. Kunjungan surveilans dilakukan melalui kegiatan audit proses produksi dan sistem manajemen di pabrik dan/atau pengujian di pabrik atau gudang distribusi

Appears in 1 contract

Samples: www.bsn.go.id

Pengawasan oleh LSPro. 1.1. Pengawasan oleh LSPro dilakukan dengan kegiatan surveilanssurveilan. LSPro harus melaksanakan surveilans, surveilan dengan jarak antar evaluasi tidak lebih dari 12 bulan. Kunjungan surveilans surveilan dilakukan melalui kegiatan audit proses produksi (termasuk rekaman uji rutin) dan sistem manajemen di pabrik dan/atau pengujian di pabrik atau gudang distribusibarang.

Appears in 1 contract

Samples: bsn.go.id

Pengawasan oleh LSPro. 1.1. Pengawasan oleh LSPro dilakukan dengan kegiatan surveilans. LSPro harus melaksanakan surveilans, surveilans dengan jarak antar evaluasi tidak lebih dari 12 bulan. Kunjungan surveilans dilakukan melalui kegiatan audit proses produksi dan sistem manajemen di pabrik dan/atau pengujian di pabrik atau gudang distribusibarang.

Appears in 1 contract

Samples: www.bsn.go.id

Pengawasan oleh LSPro. 1.1. 1.1 Pengawasan oleh LSPro dilakukan dengan dilaksanakan melalui kegiatan surveilans. LSPro harus melaksanakan surveilans, kunjungan surveilans dalam periode Sertifikasi dengan jarak antar evaluasi surveilans tidak lebih dari 12 bulan. Kunjungan surveilans dilakukan melalui kegiatan evaluasi berupa audit proses produksi dan sistem manajemen di pabrik dan/atau pengujian di pabrik atau gudang distribusisebagaimana ditetapkan pada huruf M.

Appears in 1 contract

Samples: www.bsn.go.id

Pengawasan oleh LSPro. 1.1. Pengawasan oleh LSPro dilakukan dengan kegiatan surveilans. LSPro harus melaksanakan surveilans, surveilans dengan jarak antar evaluasi tidak lebih dari 12 bulan. Kunjungan surveilans dilakukan melalui kegiatan audit proses produksi dan sistem manajemen di pabrik dan/atau pengujian di pabrik dan/atau gudang distribusipemastian sistem manajemen pada proses produksi. DRAFT

Appears in 1 contract

Samples: www.bsn.go.id

Pengawasan oleh LSPro. 1.1. Pengawasan oleh LSPro dilakukan dengan kegiatan surveilanssurveilan. LSPro harus melaksanakan surveilans, surveilan dengan jarak antar evaluasi tidak lebih dari 12 bulan. Kunjungan surveilans surveilan dilakukan melalui kegiatan audit proses produksi dan sistem manajemen di pabrik pengujian dan/atau pengujian di pabrik atau gudang distribusipemastian sistem manajemen pada proses produksi dan menyimpan informasi terdokumentasi terkait kegiatan evaluasi pada saat surveilan. DRAFT

Appears in 1 contract

Samples: www.bsn.go.id

Pengawasan oleh LSPro. 1.1. 1.1 Pengawasan oleh LSPro dilakukan dengan dilaksanakan melalui kegiatan surveilans. LSPro harus melaksanakan surveilans, kunjungan surveilans dalam periode Sertifikasi dengan jarak antar evaluasi surveilans tidak lebih dari 12 bulan. Kunjungan surveilans dilakukan melalui kegiatan evaluasi berupa audit proses produksi dan sistem manajemen di pabrik dan/atau pengujian di pabrik atau gudang distribusisebagaimana ditetapkan pada huruf O.

Appears in 1 contract

Samples: bsn.go.id