Pengendalian Risiko Kredit Klausul Contoh

Pengendalian Risiko Kredit. Sistem Pengendalian Internal dilakukan untuk mengelola risiko yang membahayakan kelangsungan usaha Bank, antara lain dengan implementasi prosedur pengelolaan penanganan pembiayaan bermasalah secara efektif, memisahkan fungsi penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan fungsi pemutus pembiayaan. Pengendalian risiko kredit juga dilakukan melalui mitigasi risiko, pengelolaan posisi dan risiko portfolio secara aktif dan penetapan target batasan risiko konsentrasi.
Pengendalian Risiko Kredit. Dalam pengendalian risiko kredit, satker perkreditan dan satker lainnya yang terekspos risiko kredit berfungsi secara memadai sehingga risiko kredit dapat dijaga tetap konsisten dengan limit yang ditetapkan serta memenuhi standar kehati-hatian. - Pengendalian risiko kredit juga dilakukan terhadap eksposur country risk untuk masing-masing Negara, yang mencakup eksposur intra-grup, eksposur berdasarkan regional tertentu, eksposur berdasarkan individu, dan eksposur berdasarkan pihak lawan transaksi (counterparty). Tagihan yang telah jatuh tempo adalah eksposur kredit dimana pihak ketiga yaitu debitur dalam tahap awal dari keterlambatan pembayaran dan telah gagal untuk melakukan pembayaran atau pembayaran yang dilakukan tidak penuh,tidak sesuai dengan persyaratan kontraktual dalam perjanjian kredit. Tagihan yang mengalami penurunan nilai adalah eksposur yang telah mengalami penurunan nilai dimana Bank mempertimbangkan bahwa pihak ketiga yaitu debitur tidak mungkin membayar kewajiban kreditnya secara menyeluruh, atau pemulihannya akan bertumpu pada realisasi agunan apabila ada, atau debitur telah menunggak kewajiban kreditnya selama lebih dari 90 hari dan terdapat indikasi penurunan nilai. Bank Mestika didalam melakukan pembentukan CKPN Individual maupun Kolektif menggunakan pengukuran kerugian kredit ekspektasian dengan pendekatan PSAK Αヱ yang マengikエtisarkan マodel さtiga taエapざ untuk penurunan nilai berdasarkan perubahan kualitas kredit sejak awal kredit diikhtisarkan seperti: - Instrumen keuangan yang tidak mengalami penurunan nilai pada pengakuan awal diklasifikasikan ke dalam さTaエap ヱざ dan risiko kreditnya terus dipantau oleエ Bank. - Jika peningkatan signifikan dalam risiko kredit (SICR) sejak pengakuan awal diidentifikasi, instrumen keuangan dipindaエkan ke さTaエap 2ざ tetapi Heluマ diakui seHagai kredit yang マengalaマi penurunan nilai. - Jika instrumen keuangan mengalami penurunan nilai, instrumen keuangan kemudian dipindahkan ke さTaエap ンざ. - Instrumen keuangan pada Tahap 1 memiliki KKE yang diukur pada jumlah yang sama dengan bagiandari kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya yang dihasilkan dari peristiwa gagal bayar yang mungkin terjadi dalam 12 bulan ke depan. Instrumen dalam Tahap 2 atau 3 KKE diukur berdasarkan pada kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya. - Konsep pervasif dalam mengukur KKE sesuai dengan PSAK 71 adalah bahwa konsep tersebut harus mempertimbangkan informasi perkiraan masa depan. - Aset keuangan yang dibeli atau yang berasa...

Related to Pengendalian Risiko Kredit

  • Risiko Kredit Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari Emiten yang menerbitkan Efek Bersifat Utang. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN 34 A. Hasil Penelitian .................................................................. 34 B. Pembahasan........................................................................ 54

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.