Definisi Perjanjian Kredit

Perjanjian Kredit adalah seluruh dokumen kredit yang berupa SKU, aplikasi permohonan PermataKTA, Persetujuan Pencairan Dana KTA dan dokumen lainnya sehubungan dengan pemberian PermataKTA.
Perjanjian Kredit berarti perjanjian ini berikut segenap perpanjangan, pengubahan, dan/atau penambahannya.
Perjanjian Kredit adalah perjanjian yang dibuat antara BANK dan DEBITUR atas Xxxxxx Xxxxxxxx yang diberikan. 7. Creditbility adalah penilaian yang dilakukan oleh BANK dengan tujuan menganalisis kemampuan NASABAH untuk memiliki fasilitas kredit Jenius. 8. Nilai Creditbility adalah batas maksimal kredit yang dapat ditawarkan oleh BANK sesuai dengan kelayakan DEBITUR berdasarkan kriteria penilaian BANK dan DEBITUR dapat mengalokasikan ke Limit Flexi Cash, dan/atau Limit Kartu Kredit Jenius dan/atau Limit Xxxxxx Xxxxxxxx berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu. 9. Limit Xxxxxx Xxxxxxxx adalah nominal fasilitas kredit yang dialokasikan oleh DEBITUR dari Nilai Creditbility untuk produk Xxxxxx Xxxxxxxx, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu. 10. Limit Flexi Cash adalah nominal fasilitas kredit yang dialokasikan oleh DEBITUR dari Nilai Creditbility untuk produk Flexi Cash, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu. 11. Limit Kartu Kredit Jenius adalah nominal fasilitas kredit yang dialokasikan oleh DEBITUR dari Nilai Creditbility untuk produk Kartu Kredit Jenius, termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu. 12. Realokasi adalah proses alokasi limit dari Nilai Creditbility ke Limit Xxxxxx Xxxxxxxx atau sebaliknya, yang berdampak pada perubahan terhadap Limit Xxxxxx Xxxxxxxx, berdasarkan ketentuan yang berlaku. 13. Biaya adalah biaya-biaya yang akan dikenakan oleh BANK kepada DEBITUR sehubungan dengan produk Xxxxxx Xxxxxxxx. Informasi lebih lengkap terkait Biaya dapat diakses melalui xxxxxx.xxx/xxxxx-xxx-xxxxxx. 14. Rekening DEBITUR adalah rekening atas nama DEBITUR pada BANK. 15. Penjamin adalah DEBITUR atau pihak ketiga lain (jika ada) yang mengikatkan dirinya sebagai penjamin atau penanggung hutang DEBITUR dengan menyerahkan Jaminan kepada BANK. 16. Hari Kerja adalah hari beroperasinya perbankan di Indonesia dan menjalankan kliring, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh regulator.

Examples of Perjanjian Kredit in a sentence

  • Kelalaian atau keterlambatan Bank dalam melaksanakan suatu hak atau kewenangan yang diatur berdasarkan Perjanjian Kredit ini bukan merupakan suatu pengesampingan atas hak atau wewenang tersebut, demikian pula pelaksanaan atas suatu maupun sebagian dari hak atau kewenangan bukan merupakan pengesampingan atas pelaksanaan hak atau wewenang lainnya atau pelaksanaan lebih lanjut dari hak atau kewenangan tersebut.

  • Nasabah tidak/lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar salah satu atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kredit.

  • Salah satu pernyataan dan jaminan yang dibuat dan/atau diserahkan Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit terbukti tidak sah dan/atau tidak benar dan/atau tidak lengkap.

  • Bank berhak dan dengan seketika menjalankan hak-hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian Kredit atau dokumen-dokumen lainnya termasuk untuk meminta pembayaran tunai dan/atau mendebet/memotong rekening-rekening Nasabah yang ada pada Bank, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang Bank dimanapun juga, baik berupa rekening giro, maupun rekening deposito yang telah/belum jatuh tempo, atau rekening lainnya, baik dalam mata uang Rupiah, maupun dalam mata uang lain.

  • Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan dan atau gugatan yang diajukan oleh Xxxxxxx, termasuk dari suami/istri/ahli waris Xxxxxxx atau dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pendebetan dan atau penutupan dan atau pemblokiran Rekening Nasabah dan atau rekening lainnya dari Nasabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit ini.

  • Terjadi kejadian-kejadian apapun yang menurut pertimbangan Bank dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian PermataKTA dan/atau Perjanjian Kredit.

  • Nasabah bertanggung jawab penuh secara penuh atas semua jumlah hutang PermataKTA dan oleh karenanya Nasabah berkewajiban untuk membayar seluruh jumlah hutang yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit.

  • Bank berhak, atas pertimbangan Bank, mengakhiri/menghentikan pemberian PermataKTA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit, sebelum berakhirnya jangka waktu PermataKTA, dengan mengirimkan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila di kemudian hari terdapat peraturan/kebijakan Bank Indonesia, perubahan (gejolak) moneter baik didalam maupun diluar negeri.

  • Penjelasan lebih lengkap mengenai fasilitas ini dapat dilihat pada Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub Bab Perjanjian Kredit.

  • Xxxxxxx tidak akan melakukan suatu tindakan apapun yang dapat mengakibatkan pembatasan atau pengurangan hak-hak Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit.


More Definitions of Perjanjian Kredit

Perjanjian Kredit adalah perjanjian mengenai pemberian fasilitas Kredit dari
Perjanjian Kredit adalah perjanjian pendahuluan dari penyerahan uang. Perjanjian pendahuluan ini merupakan hasil permufakatan antara pemberi dan penerima pinjaman mengenai hubungan-hubungan hukum antar keduanya". Oleh karena itu pengertian perjanjian kredit tidak terbatas pada apa yang telah dijelaskan diatas akan tetapi lebih luas lagi penafsirannya. Perjanjian kredit dapat juga disebut perjanjian pokok (prinsipil) yang bersifat riil. Sabagai perjanjian prinsipil, maka perjanjian jaminannya adalah accesoir nya.30
Perjanjian Kredit adalah perjanjian pinjam meminjam antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman sehubungan dengan Pinjaman dalam rangka penyediaan Layanan yang diberikan oleh Lumbung Dana.
Perjanjian Kredit adalah perjanjian yang isinya telah disusun oleh kreditur secara sepihak dalam bentuk baku mengenai kredit yang memuat hubungan-hubungan hukum antara kreditur dengan debitur29. Perjanjian pinjam meminjam diatur di dalam buku ke III KUHPerdata pasal 1754 yang berbunyi : “pinjam meminjam ialah persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah 29 X.Xxx Xxxxxx, 2006, Hukum Jaminan Fidusia, Cetakan Kedua, Edisi Pertama, Bandung, Alumni, hlm 33. tertentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.” Jika dibandingkan dengan ketentuan perjanjian pinjam meminjam yang terdapat dalam pasal1754 KUHPerdata akan berlaku juga dalam perjanjian kredit, sehingga akan terlihat bahwa perjanjian kredit merupakan hal yang lebih khusus dari perjanjian pinjam meminjam uang. Kekhususan tersebut yaitu30 :
Perjanjian Kredit adalah seluruh dokumen kredit yang berupa SKU, rekaman konfirmasi permohonan PermataKTA PayDay, Informasi Persetujuan dan Pencairan Dana PermataKTA PayDay dan dokumen lainnya sehubungan dengan pemberian PermataKTA PayDay.
Perjanjian Kredit adalah suatu ikatan atau bukti tertulis antara bank dengan debitor, oleh karena itu perjanjian kredit harus diatur dan dirumuskan sedemikian rupa sehingga memudahkan setiap orang untuk mengetahui bahwa kesepakatan yang dicapai adalah perjanjian kredit. Dalam perbankan terdapat 2 perjanjian kredit, yaitu :25

Related to Perjanjian Kredit

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL