Examples of Perjanjian Kredit in a sentence
Kelalaian atau keterlambatan Bank dalam melaksanakan suatu hak atau kewenangan yang diatur berdasarkan Perjanjian Kredit ini bukan merupakan suatu pengesampingan atas hak atau wewenang tersebut, demikian pula pelaksanaan atas suatu maupun sebagian dari hak atau kewenangan bukan merupakan pengesampingan atas pelaksanaan hak atau wewenang lainnya atau pelaksanaan lebih lanjut dari hak atau kewenangan tersebut.
Nasabah tidak/lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar salah satu atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kredit.
Salah satu pernyataan dan jaminan yang dibuat dan/atau diserahkan Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit terbukti tidak sah dan/atau tidak benar dan/atau tidak lengkap.
Bank berhak dan dengan seketika menjalankan hak-hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian Kredit atau dokumen-dokumen lainnya termasuk untuk meminta pembayaran tunai dan/atau mendebet/memotong rekening-rekening Nasabah yang ada pada Bank, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang Bank dimanapun juga, baik berupa rekening giro, maupun rekening deposito yang telah/belum jatuh tempo, atau rekening lainnya, baik dalam mata uang Rupiah, maupun dalam mata uang lain.
Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan dan atau gugatan yang diajukan oleh Xxxxxxx, termasuk dari suami/istri/ahli waris Xxxxxxx atau dari pihak ketiga manapun sehubungan dengan pendebetan dan atau penutupan dan atau pemblokiran Rekening Nasabah dan atau rekening lainnya dari Nasabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit ini.
Terjadi kejadian-kejadian apapun yang menurut pertimbangan Bank dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian PermataKTA dan/atau Perjanjian Kredit.
Nasabah bertanggung jawab penuh secara penuh atas semua jumlah hutang PermataKTA dan oleh karenanya Nasabah berkewajiban untuk membayar seluruh jumlah hutang yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit.
Bank berhak, atas pertimbangan Bank, mengakhiri/menghentikan pemberian PermataKTA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit, sebelum berakhirnya jangka waktu PermataKTA, dengan mengirimkan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila di kemudian hari terdapat peraturan/kebijakan Bank Indonesia, perubahan (gejolak) moneter baik didalam maupun diluar negeri.
Penjelasan lebih lengkap mengenai fasilitas ini dapat dilihat pada Bab Keterangan tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha Sub Bab Perjanjian Kredit.
Xxxxxxx tidak akan melakukan suatu tindakan apapun yang dapat mengakibatkan pembatasan atau pengurangan hak-hak Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit.