RISIKO KONSENTRASI Klausul Contoh

RISIKO KONSENTRASI. REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas (antara lain mengacu pada peraturan yang berlaku maupun Kebijakan Investasinya) atau terkonsentrasi dalam beberapa penerbit Efek bersifat ekuitas saja dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi. Sebagai akibatnya, REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD dapat menjadi lebih sensitif terhadap perubahan ekonomi, bisnis, politik, maupun perubahan lainnya yang dapat membawa dampak fluktuasi yang signifikan pada Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA SYARIAH INDEKS BNP PARIBAS DJIM GLOBAL TECHNOLOGY TITANS 50 SYARIAH USD.
RISIKO KONSENTRASI. BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dapat memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas (selama masih di dalam batas peraturan yang ditetapkan OJK maupun Kebijakan Investasi) atau terkonsentrasi dalam beberapa penerbit Efek Syariah Berpendapatan Tetap saja dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi. Sebagai akibatnya, BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH dapat menjadi lebih sensitif terhadap perubahan ekonomi, bisnis, politik, maupun perubahan lainnya yang dapat membawa dampak fluktuasi yang signifikan pada Nilai Aktiva Bersih BNP PARIBAS PASAR UANG SYARIAH.
RISIKO KONSENTRASI. Pemilihan emiten dengan menggunakan kriteria ESG dapat menyebabkan REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas (antara lain mengacu pada peraturan yang berlaku maupun Kebijakan Investasinya) atau terkonsentrasi dalam beberapa penerbit Efek bersifat ekuitas saja dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi. Sebagai akibatnya, REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dapat menjadi lebih sensitif terhadap namun tidak terbatas pada perubahan ekonomi, bisnis, politik, maupun perubahan lainnya yang dapat membawa dampak fluktuasi yang signifikan pada Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA BNP PARIBAS INDONESIA ESG EQUITY dan kinerjanya dapat berbeda maupun lebih rendah dibandingkan dengan reksa dana lain yang tidak menerapkan kriteria ESG dalam pengelolaanya.
RISIKO KONSENTRASI. REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dapat memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas (antara lain mengacu pada peraturan yang berlaku maupun Kebijakan Investasinya) atau terkonsentrasi dalam beberapa penerbit Efek bersifat ekuitas saja dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi. Sebagai akibatnya, REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30 dapat menjadi lebih sensitif terhadap namun tidak terbatas pada perubahan ekonomi, bisnis, politik, maupun perubahan lainnya yang dapat membawa dampak fluktuasi yang signifikan pada Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA INDEKS BNP PARIBAS IDX GROWTH30.
RISIKO KONSENTRASI. Risiko Bank ini dapat terjadi pada Nasabah perorangan atau perusahaan yang mempunyai dana besar, serta mempunyai keterkaitan dalam kepengurusan atau kepemilikan pada Bank. Risiko konsentrasi dapat dihindari oleh Bank dengan melakukan due diligence dalam hubungan dengan Nasabah/ debitur sehingga bank dapat mengenali Nasabahnya dengan baik, dengan berfokus pada total dana yang dihimpun atau terhadap total kredit yang diberikan oleh Bank. Oleh karena itu maka dipandang perlu untuk menyusun suatu ketentuan internal dalam rangka meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko di seluruh tingkatan organisasi Bank dalam penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU PPT). Pada saat diberlakukannya Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Serial Nomor KP.CRM-02 Versi 00 berlaku sejak tanggal 06 Oktober 2020, maka Kebijakan dan Prosedur Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) Bagi Bank Umum 20 September 2017 dengan ini dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
RISIKO KONSENTRASI. Batavia India Sharia Equity USD dapat memiliki investasi dengan tingkat diversifikasi yang terbatas, antara lain terkonsentrasi pada Efek bersifat ekuitas negara tertentu, atau dapat terkonsentrasi pada beberapa sektor tertentu dibandingkan dengan produk sejenis lainnya yang lebih terdiversifikasi, atau dapat terkonsentrasi pada beberapa penerbit Efek bersifat ekuitas saja, yang mengacu pada peraturan OJK yang berlaku maupun kebijakan investasinya. Sebagai akibatnya, Batavia India Sharia Equity USD dapat menjadi lebih sensitif terhadap perubahan ekonomi, bisnis, politik, perubahan peraturan, dan nilai tukar yang lebih spesifik, yang dapat mempengaruhi likuiditas, dan/atau kinerja investasi reksa dana, maupun perubahan lainnya yang dapat membawa dampak fluktuasi yang signifikan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) Batavia India Sharia Equity USD.

Related to RISIKO KONSENTRASI

  • Keadaan Hartanah a. Hartanah itu adalah dipercayai dan akan dianggap sebagai diperihalkan dengan betul dan dijual tertakluk kepada semua syarat bertulis sekatan kepentingan, ismen (easement), hak-hak yang sama, pajakan, penyewaan, penghuni, pencerobohan, kacau ganggu, caj, lien, kaveat, perjanjian, liabiliti, bebanan, semua hak-hak awam dan swasta, sokongan, saliran dan semua hak atau kejadian yang lain (jika ada) yang wujud di atasnya tanpa apa-apa obligasi yang timbul bagi Pemegang Serahhak/Pembiaya untuk mentakrif ia masing-masing dan apa-apa kesilapan, salah nyata, peninggalan atau salah perihalan ditemui dalam kontrak ini tidak akan membatalkan penjualan dan tiada apa-apa pampasan yang dibenarkan oleh mana-mana pihak berkenaan dengannya. Penawar yang Berjaya hendaklah disifatkan mempunyai pengetahuan penuh dengan sifat dan keadaan hartanah itu. b. Penawar yang Berjaya hendaklah disifatkan telah memeriksa dan menyiasat keadaan hartanah tersebut sepertimana sedia ada dan hendaklah tidak mengenakan apa-apa tuntutan atau bantahan keatasnya atau dengannya. Tiada jaminan perwakilan atau aku janji dibuat atau harus tersirat mengenai sama ada atau tidak hartanah itu mematuhi mana-mana undang-undang relevan bangunan atau perundangan. Penawar yang Berjaya hendaklah mengambil hartanah tersebut sepertimana sedia ada dan tidak memerlukan sambungan air, elektrik atau utiliti lain kepadanya atau pemunggahan sampah di situ. Hakikat (jika itu menjadi kes) bahawa hartanah atau pengubahsuaian tempat itu yang mungkin bertentangan dengan undang-undang bangunan atau perundangan tidak akan membatalkan penjualan dan atau Penawar yang Berjaya untuk membatalkan jualan atau menuntut ganti rugi atau kejatuhan dalam harga. c. Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak akan bertanggungjawab untuk pemilikan kelengkapan perabot dan lekapan terletak di hartanah tersebut yang terletak dibawah perjanjian jual beli, pajakan atau jualan tertunda daripada pihak ketiga. Dalam kes-kes seperti di atas Pemegang Serahhak/Pembiaya tidak bertanggungjawab terhadap apa-apa bayaran yang mungkin terkumpul berkenaan dan hartanah itu dijual tertakluk dengannya.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Risiko Pihak Ketiga (Wanprestasi)

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.