Pengesampingan. Tidak ada penahanan, penundaan atau pengertian dari kami dalam melaksanakan Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini yang akan mengurangi atau membatasi hak kami. Tidak ada pengesampingan dari hak kami akan berlaku sebagai pengesampingan atas setiap pelanggaran, selanjutnya, dan tidak ada hak, kuasa, atau upaya hukum yang diberikan di dalam Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini atau yang dicadangkan untuk kami yang mengecualikan setiap hak, kuasa, atau upaya hukum lainnya yang tersedia untuk kami dan masing-masing hak, kuasa, atau upaya hukum tersebut akan bersifat kumulatif, kecuali dengan cara lain ditegaskan dalam Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik ini.
Appears in 7 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS, Syarat Dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik DBS