Common use of PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN Clause in Contracts

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN. 1. Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.

Appears in 5 contracts

Samples: www.bcainsurance.co.id, pusatasuransi.com, datapolis.id

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN. 1. Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2)) dalam Polis ini, Penanggung dan Tertanggung masing-masing- masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.

Appears in 3 contracts

Samples: www.mag.co.id, www.mpm-insurance.com, artarindo.co.id

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN. 1. Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 pasal 11 ayat (2), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk tercatat atas pemberitahuan tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: asuransibinagriya.com, asuransibinagriya.com

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN. 122.1. Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 pasal 1 ayat (21.2.), Penanggung dan Tertanggung masing-masing- masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk tercatat atas pemberitahuan tersebut.

Appears in 2 contracts

Samples: www.aca.co.id, aaui.website

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN. 122.1. Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 pasal 1 ayat (21.2.), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk tercatat atas pemberitahuan tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: www.mag.co.id

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN. 1. Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 ayat (2)) dalam Polis ini, Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk pemberitahuan tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: www.mag.co.id

PENGHENTIAN PERTANGGUNGAN. 1. Selain 22.1.Selain dari hal-hal yang diatur pada Pasal 6 pasal 1 ayat (21.2.), Penanggung dan Tertanggung masing-masing berhak setiap waktu menghentikan pertanggungan ini dengan memberitahukan alasannya. Pemberitahuan penghentian dimaksud dilakukan secara tertulis melalui surat tercatat oleh pihak yang menghendaki penghentian pertanggungan kepada pihak lainnya di alamat terakhir yang diketahui. Penanggung bebas dari segala kewajiban berdasarkan Polis ini, 5 (lima) hari kalender terhitung sejak tanggal pengiriman surat tercatatnya untuk tercatat atas pemberitahuan tersebut.

Appears in 1 contract

Samples: voucher.bcainsurance.co.id