Penilaian. Pekerjaan Sementara oleh Xxjabat Penandatangan Kontrak 63.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia. 63.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan.
Appears in 2 contracts
Samples: Jasa Lainnya, Syarat Syarat Umum Kontrak
Penilaian. Pekerjaan Sementara oleh Xxjabat Penandatangan Kontrak
63.1 65.1 Pejabat Penandatangan Kontrak atau Pengendali kualitas dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
63.2 65.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan.
Appears in 1 contract
Samples: Pengadaan Barang
Penilaian. Pekerjaan Sementara oleh Xxjabat Penandatangan Kontrak
63.1 62.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
63.2 62.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan.
Appears in 1 contract
Samples: Kontrak Pengadaan Jasa
Penilaian. Pekerjaan Sementara oleh Xxjabat Penandatangan Kontrak
63.1 64.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dalam masa pelaksanaan pekerjaan dapat melakukan penilaian atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia.
63.2 64.2 Penilaian atas hasil pekerjaan dilakukan terhadap mutu dan kemajuan pekerjaan.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Umum Kontrak