PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK Klausul Contoh

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK. Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara elektronik sepanjang Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) telah menyediakan sistem/layanan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik. Apabila Pemegang Unit Penyertaan bermaksud untuk melakukan transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF secara elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik secara online pada situs web (website) Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) berhak menolak untuk memproses permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan apabila Pemegang Unit Penyertaan belum melengkapi formulir elektronik yang disediakan. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi maupun sistem elektronik yang disediakan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK. Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK. Pemegang UnitnPdeanpyaetrtmaealakukan transaksi pen Unit PenyMeArtNaDaInRI INVESTA EKUsIeTcAaSraSeYAleRIktAHroni sepanjang Manajer Investasi dan/atau Agen Pen ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada sistema/nlatyransaksi penjualan kembali Unit elektronik. Apabila Pemegang Unit Penyertaan bermaksud un penjualan kembali UMnAiNtDIPReInyIeNrtVaEaSnTA EKUITAS secara elektronik, Pemegang UngigtuPneankyaenrtaapalnikdaa penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk online pada situs web (website) Manajer Inves Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Inv menggunakan sriosntiekmyealnegkditsediakan oleh Manajer Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk ol ada). Manajer Investasi atau Agen Penjual Efe oleh Manajer Investasi (jika ada) berehsak men permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan Penyertaan belum melengkapi formulir elektroni Manajer Investasi wajib memastikan bahwa s disediakan oleh Xxxxxxx Investaiskiymaanugpduinsesdiisatkea oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunj (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Peny peraturan ketentuan hukum di bidang informasi d yang berlaku,aylaanignamnetmabr erikan informasi dan b yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicet Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan me Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik se Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran s disediakan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan/atau ole Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika Ketersediaan Formulir Penjualan KembpaelroilUenhit P pada situs web (website) Manajer Investasi da Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investas elektronik lain yang ditentukan oleh Manajer Penjual Efek Reksa DkaonlaeyhaMnagndaijteurnIjnuvestasi (ji

Related to PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SECARA ELEKTRONIK

  • PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Harga penjualan kembali Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih DANAMAS DOLLAR pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara berkala pada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala. Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara berkala cukup dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH secara berkala yang pertama kali.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat berubah akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan. Terjadinya penurunan Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dapat disebabkan antara lain oleh perubahan harga efek dalam portofolio.

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan a. Pewarisan; atau b. Hibah. 16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan