Common use of PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Clause in Contracts

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY , apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY diperdagangkan ditutup; atau (ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY di Bursa Efek dihentikan; atau (iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”). Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan OJKdengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY MANDIRI BRAWIJAYA INVESTA BERIMBANG, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI BRAWIJAYA INVESTA BERIMBANG diperdagangkan ditutup; atau (ii) Perdagangan efek Efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI BRAWIJAYA INVESTA BERIMBANG di Bursa Efek dihentikan; atau (iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilanpuluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”)pelaksanaannya. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Kerjasetelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan BAPEPAM & LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG diperdagangkan ditutup; atau (ii) Perdagangan efek Efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG di Bursa Efek dihentikan; atau (iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”)pelaksanaannya. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.

Appears in 2 contracts

Samples: Prospectus, Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY MANDIRI INVESTA ATRAKTIF tersebut, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI INVESTA ATRAKTIF diperdagangkan ditutup; atau (ii) Perdagangan efek Efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI INVESTA ATRAKTIF di Bursa Efek dihentikan; atau (iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”)pelaksanaannya. . Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan diterimanya permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan. Selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan menerbitkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaanbaru.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY MANDIRI INVESTA PASAR UANG, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI INVESTA PASAR UANG diperdagangkan ditutup; atau (ii) Perdagangan efek Efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI INVESTA PASAR UANG di Bursa Efek dihentikan; atau (iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”)pelaksanaannya. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS diperdagangkan ditutup; atau (ii) Perdagangan efek Efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS di Bursa Efek dihentikan; atau (iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”)pelaksanaannya. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) kembali Unit Penyertaan REKSA MANDIRI INVESTA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY UTAMA tersebut, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA Efek MANDIRI INVESTA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY UTAMA diperdagangkan ditutup; atau (ii) Perdagangan efek Efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA Efek MANDIRI INVESTA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY UTAMA di Bursa Efek dihentikan; atau (iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”)pelaksanaannya. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan. Selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan menerbitkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaanbaru.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA INVESTA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY DOLLAR MANDIRI, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA Efek INVESTA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY DOLLAR MANDIRI diperdagangkan ditutup; atau (ii) Perdagangan efek Efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA Efek INVESTA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY DOLLAR MANDIRI di Bursa Efek dihentikan; atau (iii) Keadaan kahar sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”)pelaksanaannya. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS diperdagangkan ditutup; atau (ii) Perdagangan efek Efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS di Bursa Efek dihentikan; atau (iii) Keadaan kahar sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”)pelaksanaannya. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan BAPEPAM & LK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG diperdagangkan ditutup; atau (ii) Perdagangan efek Efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI INVESTA SYARIAH BERIMBANG di Bursa Efek dihentikan; atau (iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”)pelaksanaannya. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah Kerjasetelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak melakukan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS tersebut, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (ia) Bursa Efek dimana di mana sebagian besar portofolio REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS diperdagangkan ditutup; atau; (iib) Perdagangan efek Efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI INVESTA EKUITAS DINAMIS di Bursa Efek dihentikan; atau (iiic) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”)pelaksanaannya. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan diterimanya permohonan pembelian kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan. Selama periode penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. dimaksud, Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan menerbitkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaanbaru.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus Renewal

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan XXXxxxxxx tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY SYAILENDRA LIBERTY FUND, apabila terjadi hal-hal- hal sebagai berikut: (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY diperdagangkan Efek SYAILENDRA LIBERTY FUNDdiperdagangkan ditutup; atau (ii) Perdagangan efek Efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek SYAILENDRA LIBERTY FUND di Bursa Efek dihentikan; atau (iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilanpuluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”)pelaksanaannya. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Pembaruan Prospektus

PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN. Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan XXX dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut: (i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS diperdagangkan ditutup; atau (ii) Perdagangan efek Efek atas sebagian besar portofolio efek REKSA DANA EASTSPRING INVESTMENTS VALUE DISCOVERY Efek MANDIRI INVESTA UGM ENDOWMENT PLUS di Bursa Efek dihentikan; atau (iii) Keadaan kahar sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”)pelaksanaannya. Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus