Common use of Penyedia Clause in Contracts

Penyedia. 1. Penyedia memiliki hak menerima pembayaran atas pembelian barang sesuai dengan total harga dan waktu yang tercantum di dalam SP ini. 2. Penyedia memiliki kewajiban: a. tidak membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Katalog Elektronik; b. tidak menjual barang melalui e-Purchasing lebih mahal dari harga barang yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama; c. mengirimkan barang sesuai spesifikasi dalam SP ini selambat-lambatnya pada (tanggal/bulan/tahun) sejak SP ini diterima oleh Penyedia; d. bertanggungjawab atas keamanan, kualitas, dan kuantitas barang yang dipesan; e. mengganti barang setelah Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian melalui Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan barang dan menemukan bahwa: 1. barang rusak akibat cacat produksi; 2. barang rusak pada saat pengiriman barang hingga barang diterima oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian; dan/atau 3. barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini. f. memberikan layanan tambahan yang diperjanjikan seperti instalasi, testing, dan pelatihan (apabila ada); g. memberikan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan garansi masing- masing barang.

Appears in 4 contracts

Samples: Surat Pesanan, Surat Pesanan, Surat Pesanan

Penyedia. 1. Penyedia memiliki hak menerima pembayaran atas pembelian barang sesuai dengan total harga dan waktu yang tercantum di dalam SP ini. 2. Penyedia memiliki kewajiban: a. tidak membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Katalog Elektronik; b. tidak menjual barang melalui e-Purchasing lebih mahal dari harga barang yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama; c. mengirimkan barang sesuai spesifikasi dalam SP ini selambat-selambat- lambatnya pada (tanggal/bulan/tahun) sejak SP ini diterima oleh Penyedia; d. bertanggungjawab atas keamanan, kualitas, dan kuantitas barang yang dipesan; e. mengganti barang setelah Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian melalui Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan barang dan menemukan bahwa: 1. barang rusak akibat cacat produksi; 2. barang rusak pada saat pengiriman barang hingga barang diterima oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian; dan/atau 3. barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini. f. memberikan layanan tambahan yang diperjanjikan seperti instalasi, testing, dan pelatihan (apabila ada); g. memberikan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan garansi masing- masing-masing barang.

Appears in 3 contracts

Samples: Surat Pesanan, Surat Pesanan, Purchase Order

Penyedia. 1. Penyedia memiliki hak menerima pembayaran atas pembelian barang sesuai dengan total harga dan waktu yang tercantum di dalam SP ini. 2. Penyedia memiliki kewajiban: a. tidak membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Katalog Elektronik; b. tidak menjual barang melalui e-Purchasing lebih mahal dari harga barang yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama; c. mengirimkan barang sesuai spesifikasi dalam SP ini selambat-selambat- lambatnya pada (tanggal/bulan/tahun) tanggal 7 Juni 2023 sejak SP ini diterima oleh Penyedia; d. bertanggungjawab atas keamanan, kualitas, dan kuantitas barang yang dipesan; e. mengganti barang setelah Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian melalui Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan barang dan menemukan bahwa: 1. barang rusak akibat cacat produksi; 2. barang rusak pada saat pengiriman barang hingga barang diterima oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian; dan/atau 3. barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini. f. memberikan layanan tambahan yang diperjanjikan seperti instalasi, testing, dan pelatihan (apabila ada); g. memberikan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan garansi masing- masing-masing barang.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Pesanan

Penyedia. 1. Penyedia memiliki hak menerima pembayaran atas pembelian barang sesuai dengan total harga dan waktu yang tercantum di dalam SP ini. 2. Penyedia memiliki kewajiban: a. tidak membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Katalog Elektronik; b. tidak menjual barang melalui e-Purchasing lebih mahal dari harga barang yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama; c. mengirimkan barang sesuai spesifikasi dalam SP ini selambat-lambatnya pada (tanggal/bulan/tahun) sejak SP ini diterima oleh Penyedia; d. bertanggungjawab atas keamanan, kualitas, dan kuantitas barang yang dipesan; e. mengganti barang setelah Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian melalui Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan melakukan pemeriksaan barang dan menemukan bahwa: 1. barang rusak akibat cacat produksi; 2. barang rusak pada saat pengiriman barang hingga barang diterima oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian; dan/atau 3. barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini. f. memberikan layanan tambahan yang diperjanjikan seperti instalasi, testing, dan pelatihan (apabila ada); g. memberikan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan garansi masing- masing-masing barang.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Pesanan

Penyedia. 1. Penyedia memiliki hak menerima pembayaran atas pembelian barang sesuai dengan total harga dan waktu yang tercantum di dalam SP ini. 2. Penyedia memiliki kewajiban: a. tidak membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Katalog Elektronik; b. tidak menjual barang melalui e-Purchasing lebih mahal dari harga barang yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama; c. mengirimkan barang sesuai spesifikasi dalam SP ini selambat-lambatnya pada (tanggal13/bulan/tahunApril/2023) sejak SP ini diterima oleh Penyedia; d. bertanggungjawab atas keamanan, kualitas, dan kuantitas barang yang dipesan; e. mengganti barang setelah Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian melalui Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan barang dan menemukan bahwa: 1. barang rusak akibat cacat produksi; 2. barang rusak pada saat pengiriman barang hingga barang diterima oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian; dan/atau 3. barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini. f. memberikan layanan tambahan yang diperjanjikan seperti instalasi, testing, dan pelatihan (apabila ada); g. memberikan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan garansi masing- masing-masing barang.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Pesanan

Penyedia. 1. Penyedia memiliki hak menerima pembayaran atas pembelian barang sesuai dengan total harga dan waktu yang tercantum di dalam SP ini. 2. Penyedia memiliki kewajiban: a. tidak membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan Katalog Elektronik; b. tidak menjual barang melalui e-Purchasing lebih mahal dari harga barang yang dijual selain melalui e-Purchasing pada periode penjualan, jumlah, dan tempat serta spesifikasi teknis dan persyaratan yang sama; c. mengirimkan barang sesuai spesifikasi dalam SP ini selambat-lambatnya pada (tanggal/bulan/tahun) sejak SP ini diterima oleh Penyedia; d. bertanggungjawab atas keamanan, kualitas, dan kuantitas barang yang dipesan; e. mengganti barang setelah Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian melalui Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) melakukan pemeriksaan barang dan menemukan bahwa: 1. barang rusak akibat cacat produksi; 2. barang rusak pada saat pengiriman barang hingga barang diterima oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian; dan/atau 3. barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi barang sebagaimana tercantum pada SP ini. f. memberikan layanan tambahan yang diperjanjikan seperti instalasi, testing, dan pelatihan (apabila ada); g. memberikan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan garansi masing- masing-masing barang.

Appears in 1 contract

Samples: Surat Pesanan