Sumber Dana Klausul Contoh

Sumber Dana. Anggaran Operasi PT Pembangkitan Jawa Bali tahun 2016
Sumber Dana. Nasabah menyatakan bahwa harta kekayaan yang digunakan dalam melakukan transaksi efek bukan merupakan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 serta perubahannya dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, maupun segala perubahan dari undang-undang tersebut di kemudian hari.
Sumber Dana. Nasabah menyatakan bahwa harta kekayaan yang digunakan dalam melakukan transaksi efek bukan merupakan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 serta perubahannya dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang, maupun segala perubahan dari undang-undang tersebut di kemudian hari. 18. Source of Fund The Client declares that the assets used in the transaction are not those as defined in Law No. 25 of 2003 as amended by Law No. 8 of 2010 (and any future amendment thereof) concerning the Crimes of Money Laundering.
Sumber Dana. 3.1. APBD Kota Surabaya Tahun Anggaran 200…
Sumber Dana. 2.1 Pekerjaan ini dibiayai dengan dana ......................................
Sumber Dana. Sumber likuiditas Perseroan berasal dari hasil kegiatan operasional Perseroan dan aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk simpanan, simpanan dari bank lain maupun pendanaan dari produk pasar modal. Perseroan memiliki modal kerja yang mencukupi dalam memenuhi kegiatan operasional Perseroan. Sumber dana likuiditas material yang belum digunakan Perseroan berasal dari kas dan setara kas serta investasi jangka pendek yang merupakan akumulasi dari hasil kegiatan usaha Perseroan dan aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk simpanan dan simpanan dari bank lain.
Sumber Dana. Pengadaan ini dibiayai dari sumber pendanaan sebagaimana tercantum dalam LDP.

Related to Sumber Dana

  • PENYELESAIAN SENGKETA Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XIX Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi SUCORINVEST FLEXI FUND, dengan tata cara sebagai berikut:

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan DANAMAS RUPIAH PLUS (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.