Common use of PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA Clause in Contracts

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 11 contracts

Samples: vmi.co.id, vmi.co.id, pasardana.id

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 10 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Investasi Kolektif

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 3 contracts

Samples: Kontrak Investasi Kolektif, www.shinhan-am.co.id, www.shinhan-am.co.id

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: wantegasset.com

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Investasi Kolektif

PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan Keuangan dengan mekanisme penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/sengketa berupa mediasi atau Bank Kustodian dapat melakukan arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketasebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).

Appears in 1 contract

Samples: vmi.co.id