PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 12 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX Bab XVIII (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 12 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus, Prospectus
PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 3 contracts
Samples: Prospektus, Prospectus, Prospektus Pemberian Reksa Dana
PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan Keuangan dengan mekanisme penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/sengketa berupa mediasi atau Bank Kustodian dapat melakukan arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana Sektor Jasa Keuangan yang telah mendapatkan persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketasebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 2 contracts
Samples: Prospectus, Prospectus
PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Investment Fund Prospectus
PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus Update
PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Peraturan Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus
PENYELESAIAN PENGADUAN MELALUI PENYELESAIAN SENGKETA. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan- ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha di Sektor Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada BAB Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
Appears in 1 contract
Samples: Prospectus