Akibat Perceraian. Berdasarkan Pasal 41 UU Perkawinan terdapat tidak akibat dari putusnya perkawinan akibat perceraian, yaitu:
Akibat Perceraian. Saat berakhirnya ikatan perkawinan, maka segala akibat dari perkawinan tersebut, yaitu semua hak dan kewajiban selama perkawinan, menjadi hapus sejak saat itu. Persatuan harta bersama terhenti karena perceraian dan sampailah waktunya untuk pemisahan dan pembagiannya. Begitu pun terhadap kekuasaan orang tua atas anak diganti dengan perwalian. Berakhirnya perkawinan tersebut tidak berlaku surut. Akibat dari perceraian tersebut baru timbul pada waktu putusan tersebut terdaftar pengadilan. Hal ini penting untuk diketahu terkait dengan pemberian-pemberian karena perkawinan. Pengecualian yang diatur di dalam Pasal 223 KUHPerdata yang menyatakan bahwa terhadap pihak yang dikenai putusan perceraian, maka pihak tersebut kehilangan semua keuntungan yang disanggupkan pihak yang lain dalam masa perkawinan.33 Dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 41 diatur mengenai akibat dari putusnya perkawinan terhadap anak dan bekas isterinya, pasal tersebut mengatur jika perkawinan berakhir karena perceraian, maka:34