Perkawinan. Izin nikah - Hadhanah - Wali adhal - Cerai talak - Itsbat nikah - Cerai gugat - Izin poligami - Hak bekas istri - Harta bersama - Asal-usul anak - Dispensasi nikah - Pembatalan nikah - Penguasaan anak - Pengesahan anak - Pencegahan nikah - Nafkah anak oleh ibu - Ganti rugi terhadap wali - Penolakan kawin campur - Pencabutan kekuasaan wali - Pencabutan kekuasaan orang tua - Penunjukan orang lain sebagai wali - Bank syari’ah - Bisnis syari’ah - Asuransi syari’ah - Sekuritas syari’ah - Pegadaian syari’ah - Reasuransi syari’ah - Xxxxxxxxx xxxxx’xx - Pembiayaan syari’ah - Lembaga keuangan mikro syari’ah - Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah
Perkawinan. Perlindungan Hukum Terhadap Harta Suami dan Istri 110 Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Ketiga 117
Perkawinan. Aturan yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia terbagi menjadi 3 (tiga) aturan, antara lain berdasarkan ketentuan KUHPerdata, UU Perkawinan, dan didalam Kompilasi Hukum Islam. Suatu perkawinan berlangsung menimbulkan akibat hukum yang sangat luas. Menurut UU perkawinan, kesepakatan dalam perkawinan ialah perjanjian yang di tuliskan yang disetujui bersama yang dibikin saat atau sebelum pernikahan dilaksanakan dan dilegalkan oleh pihak yang berwenang, kesepakatan tersebut juga berlaku terhadap pihak lain apabila ada didalam perjanjian perkawinan tersebut. Selama masih ada ikatan perkawinan, perjanjian tersebut tidak dapat dirubah jika salah satu tidak menyetujui bahwa ada perubahan atas perjanjian pernikahan tersebut dan tidak boleh merugikan pihak siapapun yang ada didalam perjanjian tersebut.
Perkawinan