Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base Transceiver Station (BTS) Klausul Contoh

Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base Transceiver Station (BTS). Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan jasa audit dan maintenance transportable BTS. Dalam perjanjian ini, kontraktor sepakat untuk melakukan pekerjaan: (i) pemeliharaan rutin (preventive maintenance) transportable BTS, (ii) perbaikan perangkat (corrective maintenance) transportable BTS, dan (iii) jasa audit perangkat transportable BTS. Pembayaran dilakukan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari nilai perintah kerja setelah dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Jasa Audit dan Maintenance Transportable BTS yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, antara lain TB, UT, TI, BT, Balikom, PMS, Triaka, SKP, Mitrayasa, TK, SMI, MBT, MSI, TO dan JPI. Perjanjian ini diadakan antara Grup Tower Bersama dan PT Xxxxxxxxx Xxxx Makmur dengan No. 0023/ TBG-TBG-00/VEM-MAINT/04/I/2021 tanggal 1 Januari 2021, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Grup Tower Bersama mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk melakukan pekerjaan kerjasama pengadaan rambu kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan (K3L). Dalam perjanjian ini, kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan berupa pengadaan rambu K3L sebagaimana tercantum dalam perintah kerja yang diberikan oleh Grup Tower Bersama. Pembayaran untuk pekerjaan pengadaan material dilakukan dalam 2 (dua) termin, masing-masing sebesar 30% dan 70% dari nilai perintah kerja setelah, antara lain, dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice terkait. Sedangkan untuk pekerjaan instalasi dibayarkan dalam 1 (satu) termin sebesar 100% (seratus persen) dari total nilai perintah kerja, setelah ditandatanganinya BAST dan dipenuhinya dokumen tagihan lengkap secara benar sesuai checklist invoice untuk perintah kerja terkait. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat Perjanjian Kerjasama Pengadaan Rambu Kesehatan, Keselamatan Kerja Dan Lingkungan (K3L) yang telah diadakan oleh Grup Tower Bersama, yaitu Balikom, Mitrayasa, PMS, SKP, TI, TB dan Triaka. Perjanjian ini diadakan antara Grup Tower Bersama dan Xxxx Xxxxxx dengan No. 0001/TBG-TBG-00/VEM-OTHER/04/I/2021 tanggal 13 Januari 2021, yang berlaku sejak tanggal 13 Januari 2021 sampai dengan 12 Januari 2022.

Related to Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Jasa Tentang Jasa Audit dan Maintenance Transportable Base Transceiver Station (BTS)

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application andin good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan LaporanBulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR. Dana pembelian Unit Penyertaan DANAMAS DOLLAR sebagaimana dimaksud pada angka 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Portofolio Efek Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka. Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Xxxxx Xxxxxxxx terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.

  • PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 14.1.PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.