Pernyataan Nasabah. 1. Nasabah menyatakan bahwa informasi/keterangan yang diberikan dalam Formulir Pembukaan Rekening adalah benar akurat dan lengkap serta tidak ada keterangan yang disembunyikan atau tidak benar, dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala tuntutan pihak ketiga baik secara perdata/pidana akibat keterangan Nasabah tersebut; 2. Nasabah menyatakan akan selalu mematuhi dan melaksanakan setiap peraturan yang ditetapkan (termasuk pada perubahan- perubahan yang mungkin timbul di kemudian hari) oleh Perusahaan dan peraturan Pasar Modal yang berlaku di Indonesia; 3. Nasabah menyetujui Perusahaan untuk merekam order yang Nasabah berikan melalui telepon sebagai order yang sah dan mengikat bagi Nasabah dan Perusahaan. Perusahaan berhak menuntut Nasabah di pengadilan, jika Xxxxxxx mengingkari order tersebut; 4. Nasabah akan mematuhi jika Perusahaan meminta pembayaran di muka berupa uang tunai dan/atau Efek sebagai jaminan atas transaksi Efek yang akan Nasabah lakukan; 5. Semua pembayaran dana atas pembelian Efek maupun untuk setoran jaminan hanya ditujukan kepada Rekening Bank yang telah ditunjuk oleh Perusahaan dan untuk rekening atas nama PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia; dan membebaskan Perusahaan dari tanggung jawab apabila tidak ditujukan ke rekening yang ditunjuk; 6. Semua penyetoran Efek hanya ditujukan kepada Rekening Efek Perusahaan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selanjutnya akan dimasukkan ke Sub Rekening Efek atas nama Nasabah; 7. Nasabah setuju untuk dapat dibukakan Sub Rekening Efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI); 8. Nasabah mengetahui, menyadari, dan bersedia menanggung semua resiko investasi yang timbul dan mungkin timbul sehubungan dengan transaksi jual beli efek yang Nasabah lakukan melalui Perusahaan dan oleh karenanya Nasabah melepaskan Perusahaan dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang timbul akibat transaksi yang Nasabah lakukan; 9. Nasabah menyatakan bahwa sumber dana yang Nasabah pergunakan dalam transaksi pembelian Efek tidak didapatkan atau berasal dari pencucian uang (Money Laundering) atau kegiatan serupa yang bertentangan dengan hukum; 10. Nasabah memberi wewenang kepada Perusahaan untuk memeriksa kebenaran atas semua informasi yang tertera di formulir ini. 11. Nasabah memahami dan mengerti bahwa setiap keterangan yang tidak benar atau disembunyikan yang kemudian terungkap dapat mengakibatkan pengakhiran segera atas perjanjian dan/atau kontrak yang Nasabah buat dengan Perusahaan dan mengakhiri perjanjian tidak menghapus kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan; 12. Nasabah menyetujui bahwa Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk menolak permohonan ini tanpa kewajiban untuk memberikan penjelasan atas penolakan tersebut; 13. Nasabah menyetujui Perusahaan untuk menutup rekening efek ini dan menjual semua saham Nasabah tanpa kewajiban penjelasan tentang alasan penutupan rekening. Penutupan rekening berlaku efektif sejak tanggal pemberitahuan;
Appears in 3 contracts
Samples: Pembukaan Rekening Efek, Pembukaan Rekening Efek, Pembukaan Rekening Efek
Pernyataan Nasabah. 1. Nasabah menyatakan bahwa informasi/keterangan yang diberikan dalam Formulir Pembukaan Rekening adalah benar akurat dan lengkap serta tidak ada keterangan yang disembunyikan atau tidak benar16.7.1 Dalam melakukan transaksi Reksa Dana, Xxxxxxx telah memperhatikan profil risiko, kondisi keuangan, tujuan investasi, dan melakukan transaksi secara rasional dan tidak berlebihan.
16.7.2 Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala tuntutan pihak ketiga baik secara perdata/pidana akibat keterangan setuju sebelum melakukan transaksi Reksa Dana, Nasabah tersebut;
2. Nasabah menyatakan akan selalu mematuhi wajib membaca, memahami, dan melaksanakan setiap peraturan menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan (berlaku dalam transaksi Reksa Dana, termasuk tetapi tidak terbatas pada perubahan- perubahan yang mungkin timbul di kemudian hari) oleh Perusahaan Perjanjian ini, prospektus, dokumen keterbukaan, informasi ringkas Reksa Dana, dan peraturan Pasar Modal ketentuan lain yang berlaku di Indonesia;
3Mandiri terkait dengan Reksa Dana. Nasabah menyetujui Perusahaan untuk merekam order Oleh karena itu, Xxxxxxx telah mengetahui dan mengerti segala risiko yang Nasabah berikan melalui telepon sebagai order yang sah dan mengikat bagi Nasabah dan Perusahaan. Perusahaan berhak menuntut Nasabah di pengadilan, jika Xxxxxxx mengingkari order tersebut;
4. Nasabah akan mematuhi jika Perusahaan meminta pembayaran di muka berupa uang tunai dan/atau Efek sebagai jaminan atas transaksi Efek yang akan Nasabah lakukan;
5. Semua pembayaran dana atas pembelian Efek maupun untuk setoran jaminan hanya ditujukan kepada Rekening Bank yang telah ditunjuk oleh Perusahaan dan untuk rekening atas nama PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia; dan membebaskan Perusahaan dari tanggung jawab apabila tidak ditujukan ke rekening yang ditunjuk;
6. Semua penyetoran Efek hanya ditujukan kepada Rekening Efek Perusahaan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selanjutnya akan dimasukkan ke Sub Rekening Efek atas nama Nasabah;
7. Nasabah setuju untuk dapat dibukakan Sub Rekening Efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
8. Nasabah mengetahui, menyadari, dan bersedia menanggung semua resiko investasi yang timbul dan mungkin timbul sehubungan dengan dilaksanakannya transaksi jual beli efek Reksa Dana, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi reksa dana yang tingkat risikonya lebih tinggi dari profil nasabah. Nasabah lakukan melalui Perusahaan tunduk dan oleh karenanya Nasabah melepaskan Perusahaan dari segala kerugian terikat pada ketentuan dan tuntutan hukum yang timbul akibat transaksi yang Nasabah lakukan;persyaratan tersebut.
9. 16.7.3 Nasabah menyatakan bahwa sumber dana transaksi Reksa Dana dilakukan berdasarkan informasi dalam prospektus atau dokumen keterbukaan dan informasi ringkas Produk Investasi yang Nasabah pergunakan disampaikan Xxxxxxx selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana. Tidak terdapat dokumen penawaran Produk Investasi dalam transaksi pembelian bentuk lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang ditawarkan dan/atau dijanjikan Mandiri selaku Agen Penjual Efek tidak didapatkan atau berasal dari pencucian uang (Money Laundering) atau kegiatan serupa yang bertentangan dengan hukum;
10. Nasabah memberi wewenang kepada Perusahaan untuk memeriksa kebenaran atas semua informasi yang tertera di formulir ini.
11Reksa Dana. Nasabah memahami bahwa prospektus atau dokumen keterbukaan dan mengerti bahwa setiap keterangan informasi ringkas Produk Investasi merupakan dokumen penawaran resmi dari Reksa Dana yang tidak benar dikelola oleh Manajer Investasi yang Namanya tercantum pada prospektus atau disembunyikan yang kemudian terungkap dapat mengakibatkan pengakhiran segera atas perjanjian dan/atau kontrak dokumen keterbukaan dan informasi ringkas Produk Investasi yang Nasabah buat beli tersebut.
16.7.4 Nasabah setuju membebaskan Mandiri untuk memberikan ganti rugi atas setiap kerugian, kerusakan, biaya atau pengeluaran, terkait dengan Perusahaan instruksi yang diberikan oleh Nasabah terhadap transaksi Reksa Dana.
16.7.5 Mandiri tidak bertanggung jawab atas informasi serta materi yang dikeluarkan atau disebarluaskan sebagaimana tercantum dalam Prospektus masing- masing Reksa Dana dan mengakhiri perjanjian tidak menghapus kewajiban setiap perubahannya dari waktu ke waktu atau yang secara resmi disetujui dan dikeluarkan oleh Manajer Investasi terkait.
16.7.6 Nasabah yang belum diselesaikan;
12. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk menolak permohonan ini tanpa kewajiban untuk memberikan penjelasan Reksa Dana merupakan produk investasi Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Mandiri, serta Mandiri tidak bertanggung jawab atas penolakan tersebut;tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
1316.7.7 Setiap data, keterangan dan tanda tangan yang tercantum dalam dokumen serta setiap instruksi pembelian, penjualan kembali, pengalihan Reksa Dana yang dilakukan Nasabah melalui Mandiri dan kuasa yang diberikan Nasabah kepada Mandiri maupun pihak ketiga (jika ada) sehubungan dengan transaksi Reksa Dana adalah benar dan sah serta mengikat, kecuali dinyatakan lain.
16.7.8 Nasabah wajib segera memberitahukan secara tertulis kepada Mandiri atas setiap perubahan atau pengkinian data Nasabah berkaitan dengan transaksi Reksa Dana. Nasabah menyetujui Perusahaan untuk menutup rekening efek ini dan menjual semua saham Nasabah tanpa kewajiban penjelasan tentang alasan penutupan rekening. Penutupan rekening berlaku efektif sejak tanggal pemberitahuan;Kelalaian Xxxxxxx tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Mandiri, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Nasabah.
Appears in 1 contract
Samples: Rekening Efek
Pernyataan Nasabah. 1. Nasabah menyatakan bahwa informasi/keterangan yang diberikan dalam Formulir Pembukaan Rekening adalah benar akurat dan lengkap serta tidak ada keterangan yang disembunyikan atau tidak benar, dan Nasabah bertanggung jawab penuh atas segala tuntutan pihak ketiga baik secara perdata/pidana akibat keterangan Nasabah tersebut;
2. Nasabah menyatakan akan selalu mematuhi dan melaksanakan setiap peraturan yang ditetapkan (termasuk pada perubahan- perubahan yang mungkin timbul di kemudian hari) oleh Perusahaan dan peraturan Pasar Modal yang berlaku di Indonesia;
3. Nasabah menyetujui Perusahaan untuk merekam order yang Nasabah berikan melalui telepon sebagai order yang sah dan mengikat bagi Nasabah dan Perusahaan. Perusahaan berhak menuntut Nasabah di pengadilan, jika Xxxxxxx mengingkari order tersebut;
4. Nasabah akan mematuhi jika Perusahaan meminta pembayaran di muka berupa uang tunai dan/atau Efek sebagai jaminan atas transaksi Efek yang akan Nasabah lakukan;
5. Semua pembayaran dana atas pembelian Efek maupun untuk setoran jaminan hanya ditujukan kepada Rekening Bank yang telah ditunjuk oleh Perusahaan dan untuk rekening atas nama PT Xxxxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia; dan membebaskan Perusahaan dari tanggung jawab apabila tidak ditujukan ke rekening yang ditunjuk;
6. Semua penyetoran Efek hanya ditujukan kepada Rekening Efek Perusahaan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selanjutnya akan dimasukkan ke Sub Rekening Efek atas nama Nasabah;
7. Nasabah setuju untuk dapat dibukakan Sub Rekening Efek di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
8. Nasabah mengetahui, menyadari, dan bersedia menanggung semua resiko investasi yang timbul dan mungkin timbul sehubungan dengan transaksi jual beli efek yang Nasabah lakukan melalui Perusahaan dan oleh karenanya Nasabah melepaskan Perusahaan dari segala kerugian dan tuntutan hukum yang timbul akibat transaksi yang Nasabah lakukan;semua
9. Nasabah menyatakan bahwa sumber dana yang Nasabah pergunakan dalam transaksi pembelian Efek tidak didapatkan atau berasal dari pencucian uang (Money Laundering) atau kegiatan serupa yang bertentangan dengan hukum;
10. Nasabah memberi wewenang kepada Perusahaan untuk memeriksa kebenaran atas semua informasi yang tertera di formulir ini.
11. Nasabah memahami dan mengerti bahwa setiap keterangan yang tidak benar atau disembunyikan yang kemudian terungkap dapat mengakibatkan pengakhiran segera atas perjanjian dan/atau kontrak yang Nasabah buat dengan Perusahaan dan mengakhiri perjanjian tidak menghapus kewajiban Nasabah yang belum diselesaikan;
12. Nasabah menyetujui bahwa Perusahaan mempunyai hak mutlak untuk menolak permohonan ini tanpa kewajiban untuk memberikan penjelasan atas penolakan tersebut;
13. Nasabah menyetujui Perusahaan untuk menutup rekening efek ini dan menjual semua saham Nasabah tanpa kewajiban penjelasan tentang alasan penutupan rekening. Penutupan rekening berlaku efektif sejak tanggal pemberitahuan;
Appears in 1 contract
Samples: Pembukaan Rekening Efek