Common use of PERTANGGUNGAN LAIN Clause in Contracts

PERTANGGUNGAN LAIN. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang sama, jika ada. 2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

Appears in 4 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy

PERTANGGUNGAN LAIN. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan- pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang sama, jika ada. 2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

Appears in 2 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy

PERTANGGUNGAN LAIN. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan/dan atau kepentingan yang sama, jika ada. 2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas Kendaraan Bermotor dan/dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

Appears in 2 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy

PERTANGGUNGAN LAIN. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan- pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan/dan atau kepentingan yang sama, jika ada. 2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas Kendaraan Bermotor dan/dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PERTANGGUNGAN LAIN. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan/dan atau kepentingan yang sama, jika ada. 2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas Kendaraan Bermotor dan/dan atau kepentingan yang sama, maka hal itupun itu pun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PERTANGGUNGAN LAIN. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang sama, jika ada. 2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy