Common use of PERTANGGUNGAN LAIN Clause in Contracts

PERTANGGUNGAN LAIN. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang sama, jika ada.

Appears in 4 contracts

Samples: www.bcainsurance.co.id, pusatasuransi.com, datapolis.id

PERTANGGUNGAN LAIN. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan dan/atau kepentingan yang sama, jika ada.

Appears in 4 contracts

Samples: K L a U S U L, www.mag.co.id, www.mpm-insurance.com

PERTANGGUNGAN LAIN. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan- pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan dan/atau kepentingan yang sama, jika ada.

Appears in 1 contract

Samples: www.mag.co.id

PERTANGGUNGAN LAIN. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan- pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang sama, jika ada.

Appears in 1 contract

Samples: www.aig.co.id

PERTANGGUNGAN LAIN. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang sama, jika ada. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang sama, maka hal itu pun wajib diberitahukan kepada Penanggung.

Appears in 1 contract

Samples: dunianotaris.com

PERTANGGUNGAN LAIN. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan dan/atau kepentingan yang sama, jika ada.. 2. Jika setelah pertanggungan ini dibuat, Tertanggung kemudian menutup pertanggungan lainnya atas Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang sama, maka hal itupun wajib diberitahukan kepada Penanggung. PASAL 20

Appears in 1 contract

Samples: www.bcainsurance.co.id

PERTANGGUNGAN LAIN. 1. Pada waktu pertanggungan ini dibuat, Tertanggung wajib memberitahukan memberi- tahukan kepada Penanggung pertanggungan-pertanggungan lain atas Kendaraan Bermotor dan dan/atau kepentingan yang sama, jika ada.

Appears in 1 contract

Samples: www.araksa.com