Perubahan dan Penambahan Syarat Layanan Klausul Contoh

Perubahan dan Penambahan Syarat Layanan a. Kami berhak sewaktu-waktu mengubah dan/atau menambahkan Syarat Layanan ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah melalui media pemberitahuan yang ditentukan oleh Bank 30 Hari Kerja (atau dalam jangka waktu lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan) sebelum perubahan dan/atau penambahan dimaksud menjadi berlaku. Apabila sampai dengan 30 hari (atau dalam jangka waktu lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan) setelah diberitahukannya perubahan dan/atau penambahan tersebut oleh Bank Anda tidak mengajukan keberatan, Anda sepakat bahwa Anda dianggap telah memberikan persetujuan atas perubahan dan/atau penambahan tersebut.