Pengantar Klausul Contoh

Pengantar. 1.1. Selamat datang di aplikasi layanan perbankan digital yang disediakan oleh PT Super Bank Indonesia (“Aplikasi Superbank” atau “Aplikasi”). 1.2. Syarat dan Layanan Perbankan Digital PT Super Bank Indonesia (“Syarat Layanan Perbankan” atau “Syarat Layanan”) ini mengatur mengenai hubungan hukum antara PT Super Bank Indonesia (“Bank” atau “Kami”) dengan individu/korporasi (“Nasabah” atau “Anda”) yang menggunakan jasa/layanan perbankan melalui Aplikasi (“Layanan Perbankan Digital”) yang dijelaskan lebih lanjut pada Bagian 2 Syarat Layanan ini, atau semata-mata melakukan akses atas Aplikasi. 1.3. Mohon membaca Syarat Layanan ini dengan seksama sebelum mengakses Layanan Perbankan Digital dan Aplikasi, agar Anda mengetahui hak dan kewajiban hukum Anda terhadap Bank. 1.4. Dengan mengakses Aplikasi dan menggunakan Layanan Perbankan Digital, Anda menyatakan persetujuan Anda terhadap Syarat Layanan ini, pemberitahuan dan kebijakan yang diumumkan pada situs web Bank terkait Layanan Perbankan Digital dan/atau program promosi yang dijalankan Bank, Pemberitahuan Privasi, serta setiap informasi yang tersedia di Aplikasi, seperti ruang pusat bantuan dan daftar pertanyaan yang sering diajukan (frequently asked questions atau FAQ).
Pengantar. S transportasi, dsb. Pada saat yang bersamaan beban warisan kulural yang kuat telah menempatkan kota yogyakarta sebagai kota budaya yang bersifat multikultural dan dibangun di atas relasi sosial yang penuh toleransi (city of tolerance). Ini berarti pemerintah kota Yogyakarta harus memastikan seluruh warisan kultural –baik dalam bentuk-bentuk situs- situs simbolik maupun nilai-nilai sosial- yang ada di kota yogyakarta terpelihara dan dipertahankan dengan baik dan dinamis. Tentu saja hal ini dilakukan oleh pemerintah kota Yogyakarta dengan cara mengembangkan dialog dan persentuhan kebudayaan yang sangat dinamis tanpa harus terjebak pada chauvinistik sempit. Tuntutan konteks tersebut harus direspon dengan kelembagaan birokrasi yang di dalamnya terinternalisasi dan terinstusionalisasi nilai-nilai good governance dengan baik, khususnya kelembagaan kecamatan. Sebab kecamatan merupakan ujung tombak dalam proses delivery pelayanan publik di pemerintah Kota Yogyakarta. Kecamatan merupakan lembaga birokrasi yang memainkan peran utama berupa peran intermediari yang menjembatani antara pemerintah dan warganya melalui interaksi secara langsung dalam pelayanan publik, pengembangan ekonomi, dan penguatan demokrasi. Bila tuntutan konteks tersebut mampu direspon dengan kapasitas kelembagaan kecamatan yang mumpuni -karena di dalamnya internalisasi dan instistusionalisasi nilai- nilai good governance berjalan secara optimal dan terdapat tata kelembagaan yang fleksibel- maka dapat dipastikan proses delivery pelayanan publik akan berjalan secara efektif, efisien dan responsif. Proses delivery pelayanan publik akan berjalan dengan baik tanpa lagi diwarnai gejala birokratisasi akut. Optimalisasi pelayanan publik akan mudah diperoleh dengan meniscayakan adanya pluralitas aktor atau stakeholders –yang sudah menjadi karakter yang melekat dalam wajah kota- dalam delivery pelayanan publik dimana seluruh elemen stakeholders mampu berjejaring secara sinergis. Sayangnya, kenyataan justru menunjukkan bukti yang berbeda. Adanya tuntutan konteks yang sangat dinamis tersebut tidak mampu direspon secara kelembagaan oleh kecamatan-kecamatan di kota Yogyakarta. Tampak jelas gejala lack of institutional capacity di setiap kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta. Masalah disproporsionalitas beban kerja antara satu kecamatan dengan kecamatan lainnya mulai menggejala secara akut dan dirasakan oleh para birokrat yang berada di kantor kecamatan. Hal ini diakibatkan beban economics of size yang tidak m...
Pengantar. Sebagai produsen kakao dan produk cokelat terkemuka di dunia dengan fasilitas produksi dan operasi di lebih dari 30 negara, kami memahami bahwa bisnis kami berdampak pada penghidupan banyak orang di seluruh dunia. Kami percaya, kami harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan kami–petani, karyawan, pemegang saham, pelanggan, konsumen, pemasok, dan masyarakat yang tinggal di tempat kami beroperasi – lebih dari sekedar menghasilkan keuntungan. Xxxxx Xxxxxxxxx memperoleh bahan produksinya dari berbagai negara dan wilayah di dunia. Keandalan, kualitas, dan keamanan produk serta layanan kami adalah prioritas, karena kami berkomitmen menyediakan pengalaman terbaik bagi pelanggan kami. Kami akan selalu memenuhi harapan dan kebutuhan yang menjadi hak pelanggan serta mitra bisnis kami, dan kami senantiasa berupaya memenuhi standar tertinggi. Pada 2016, kami meluncurkan Forever Chocolate, rencana kami untuk menjadikan produk cokelat berkelanjutan sebagai standar sebelum 2025. Kami memiliki pendekatan unik dalam industri kakao dan cokelat, dengan berbagai inisiatif dan tujuan yang besar. Sejak awal, kami ingin Forever Chocolate dinamis, karena pemahaman tentang rantai pasokan cokelat yang berkelanjutan terus berkembang. Proses yang kami jalankan antara lain, uji coba, penilaian, penyesuaian, implementasi skala besar, dan peningkatan berkelanjutan. Kami melakukannya berdasarkan pembelajaran dari analisis data, wawasan dari pakar yang terus berkembang, dan pengembangan lingkungan kebijakan yang mendukung. Pada 2023, kami meninjau kembali dampak yang telah kami berikan sejak 2016, dan menambah tujuan baru pada Rencana Forever Chocolate kami. Untuk itu, kami telah meningkatkan target Forever Chocolate 2025 yang ada sekaligus menambah target tambahan, memperluas ruang lingkup dan dampak kami hingga setelah 2025. Kami memahami kontribusi penting yang telah diberikan pemasok pada rantai nilai kami. Kami mengundang anda, sebagai pemasok kami, untuk mendukung visi dan menyesuaikan dengan harapan kami untuk menjunjung standar tinggi kami dalam keberlanjutan, kualitas, dan keamanan produk serta praktik bisnis yang etis.
Pengantar. 1.1. Perjanjian ini memuat Ketentuan-Ketentuan yang mana Kami akan menyediakan suatu rekening kepada Anda. 1.2. Ketentuan Standar yang akan disebutkan di bagian belakang akan dianggap menjadi bagian dari Ketentuan Rekening ini.
Pengantar. B erbagai alternatif kebijakan untuk optimalisasi fungsi kecamatan telah disediakan. Mulai dari altenatif terhadap proporsionalitas, kewenangan, kelembagaan dan daya dukung kecamatan. Masing-masing alternatif memiliki nilai lebih sekaligus resiko tersendiri. Ada derajat feasibilitas dan viabilitas tertentu atas setiap pilihan. Dari sisi proses kebijakan, dukungan semua pihak sangat diperlukan. Sebab, kebijakan pada dasarnya adalah pengalokasian dan distribusi „nilai‟ dari satu titik ketitik yang lain. Ada titik tertentu yang „nilainya‟ ditambah dan ada titik tertentu yang „nilainya‟ dikurangi. Artinya, akan ada pihak yang „diuntungkan‟ dan ada pihak yang „dirugikan‟. Sebagai contoh dari sisi internal birokrasi, resistensi sampai pada keterpecahan birokrasi sangat mungkin terjadi. Hal ini terjadi bila redistribusi „nilai‟ dari penataan kecamatan dilakukan tanpa proses yang dipahami oleh kalangan internal birokrasi. Penataan yang serta-merta akan melahirkan interprestasi yang berbeda dari para birokrat. Terlebih lagi penataan yang dilakukan tanpa satu pola yang jelas.
Pengantar. DENGAN MENGAKSES ATAU MENGGUNAKAN LAYANAN KLINIKOO, ANDA MEMAHAMI DAN MENERIMA UNTUK TERIKAT OLEH SYARAT DAN KETENTUAN INI. JIKA ANDA TIDAK MENERIMA PERSYARATAN INI, JANGAN AKSES DAN/ATAU GUNAKAN LAYANAN INI. Sehubungan dengan pemahaman dan penerimaan Anda terhadap Syarat dan Ketentuan ini, Kami memberi Anda lisensi pribadi, terbatas, dapat ditarik kembali, tidak eksklusif, dan tidak dapat dipindahtangankan untuk menggunakan Layanan semata-mata untuk tujuan pribadi dan non-komersial sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait dengan Ketentuan ini, silakan hubungi Kami melalui Layanan ini memuat spesifikasi produk, testimoni, serta tautan-tautan ke sosial media Kami. PENTING: Sebagai pengguna Platform (sebagaimana didefinisikan di bawah), Anda diwajibkan untuk membaca Syarat dan Ketentuan penggunaan ini dan Kebijakan Privasi yang terlampir secara hati-hati dan saksama sebelum mengunduh maupun menggunakan setiap fitur dan/atau layanan yang tersedia dalam Platform. Dengan mengunduh dan/atau memasang dan/atau menggunakan Platform dan/atau menikmati Layanan Kami, Anda setuju bahwa Anda telah membaca, memahami, mengetahui, menerima, dan menyetujui seluruh informasi, syarat-syarat, dan ketentuan-ketentuan penggunaan Platform yang terdapat dalam Ketentuan Penggunaan ini. Ketentuan Penggunaan ini merupakan suatu perjanjian sah terkait tata cara dan persyaratan penggunaan Platform antara Anda dengan pengelola Platform yaitu PT Ceria Inovasi Internasional (“Kami”). Mohon diperhatikan bahwa Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Silakan hentikan penggunaan Platform & Layanan Kami dan/atau hapus Aplikasi dalam perangkat elektronik Anda apabila Anda tidak setuju terhadap Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini (sebagaimana diperbarui dari waktu ke waktu). Kami berhak untuk sewaktu-waktu mengubah, menghapus dan/atau menerapkan syarat dan ketentuan baru dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini. Pemakaian Anda yang berkelanjutan terhadap Platform akan dianggap sebagai persetujuan untuk tunduk kepada perubahan atas Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini. Untuk menghindari keraguan, Kami bukan merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan, apotek, tempat penyelenggaraan praktik medis, maupun penyedia jasa pengantaran. Kami tidak memperkerjakan penyedia layanan kesehatan dan Kami tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan dan/atau kelalaian dari Mitra penyedia layanan kesehatan tersebut. Platform...
Pengantar. Pasar modal memberikan banyak manfaat kepada pemerintah maupun masyarakat umum. Beberapa manfaat yang dapat diperoleh adalah sebagai berikut: 1. Mengadakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha sekaligus mengoptimalkan alokasi dana. 2. Memberikan sarana investasi untuk masyarakat. 3. Menjadi indikator ekonomi suatu negara. 4. Menjadikan masyarakat dapat ikut memiliki perusahaan. 5. Menaikkan tingkat transparansi dan profesionalisme serta mengadakan lapangan kerja. Xxxxx xxxx xxxxxxx merupakan salah satu instrumen investasi yang dapat dipilih masyarakat selaku investor. Kinerja reksa dana syariah adalah suatu hal yang digunakan sebagai tolok ukur terhadap baik atau buruknya suatu reksa dana syariah sehingga hal ini menjadi wajib untuk diketahui oleh investor untuk menentukan keputusan yang tepat, maka perlu bagi seorang investor untuk mengetahui informasi dari suatu reksa dana syariah. Keputusan tersebut dapat berbentuk pemilihan investasi beserta perkiraan return yang sanggup dihasilkan dan konsistensi dari manajer investasi reksa dana syariah yang dipilih. Dalam hal ini, peneliti hendak melakukan analisis kinerja reksa dana syariah dengan metode yang berdasarkan pada return yang disesuaikan dengan risiko serta dapat menunjukkan konsistensi dari manajer investasi yaitu information ratio. Pada bab ini akan disajikan mengenai tinjauan pustaka tentang kerangka konsep dan studi literatur yang berhubungan dengan penelitian. Pembahasan yang ada selanjutnya akan menjadi landasan dasar untuk memahami permasalahan yang hendak dikaji. Penelitian mengenai analisis kinerja reksa dana syariah akan didasari dengan pemahaman mengenai tinjauan investasi secara umum, tinjauan reksa dana syariah secara umum, tinjauan Jakarta Islamic Index (JII), tinjauan konsep return dan risiko dalam pandangan Islam, serta metode pengukuran kinerja portofolio.
Pengantar. Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas berkat dan rahmat-Nya Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dapat menyelesaikan pembuatan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LkjIP) Tahun 2015.Laporan ini disusun sebagai bentuk implementasi penerapan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Mahkamah Agung, Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama 4 (empat) lingkungan peradilan pada area akuntabilitas dan mewujudkan manajemen perencanaan kinerja sesuai dengan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. Demikian dapat kami sampaikan dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu menyumbangkan pikiran serta tenaga dalam penyelesaian laporan ini.
Pengantar. Layaknya perjanjian atau kontrak pada umumnya, perjanjian pekerjaan peningkatan jalan Jemasih-Sindangwangi tahap III Kecamatan Bantarkawung antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan CV. Xxx Xxxxxxxxx terdiri dari tiga fase yaitu fase pra kontrak, fase kontrak dan fase pasca kontrak.65 Dalam fase pra kontrak dikarenakan perjanjian pekerjaan peningkatan jalan Jemasih-Sindangwangi tahap III Kecamatan Bantarkawung antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan CV. Xxx Xxxxxxxxx merupakan proyek dari pemerintah dan nilainya diatas lima puluh juta rupiah maka tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang mengatur tentang ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden tersebut yang mengatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD. Dalam tahap awal kontrak berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Pengantar. U paya menata kelembagaan kecamatan di Kota Yogyakarta harus didasarkan pada analisis dan argumentasi yang kuat. Hal ini disebabkan karena adanya kebutuhan untuk menjadikan penataan kelembagaan kecamatan sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta tata kepemerintahan yang lebih baik. Ini artinya argumentasi dan analisis yang lahir mesti berbasis pada, pertama, metodologi atau kerangka pikir yang tepat untuk memahami kecamatan yang berkarakter urban serta, kedua, didasari dengan kepekaan yang kuat terhadap dinamika-dinamika yang berkembang dalam wilayah ekonomi, administrasi, politik, serta sosial dan kultural. Bab ini akan mendiskusikan tentang posisi kecamatan dalam kelembagaan pemerintahan Kota Yogyakarta saat ini yang berada dalam persilangan modernisme dan tradisionalisme. Di sini akan digambarkan bagaimana posisi Yogyakarta yang semakin kompleks dan bercorak urban yang membutuhkan respon-respon jitu. Selain itu Yogyakarta juga dicirikan dengan nilai dan budaya lokal yang sudah mengakar kuat di dalam masyarakat. Tujuannya dari bagian ini adalah untuk memberi gambaran tentang betapa strategisnya, sekaligus betapa rawannya, eksistensi kecamatan di Kota Yogyakarta terutama dalam kacamata pelayanan publik, pengembangan ekonomi serta intermediasi. Selanjutnya, bab ini juga akan menguraikan prinsip-prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam mengelola kecamatan agar mampu menjawab tantangan-tantangan dan dimensi persoalan dalam masyarakat kota yang jauh lebih kompleks dibanding masa-masa sebelumnya. Bagian akhir bab akan memaparkan metode serta alur analisis studi ini.