Pengantar. 1.1. Selamat datang di aplikasi layanan perbankan digital yang disediakan oleh PT Super Bank Indonesia (“Aplikasi Superbank” atau “Aplikasi”).
1.2. Syarat dan Layanan Perbankan Digital PT Super Bank Indonesia (“Syarat Layanan Perbankan” atau “Syarat Layanan”) ini mengatur mengenai hubungan hukum antara PT Super Bank Indonesia (“Bank” atau “Kami”) dengan individu/korporasi (“Nasabah” atau “Anda”) yang menggunakan jasa/layanan perbankan melalui Aplikasi (“Layanan Perbankan Digital”) yang dijelaskan lebih lanjut pada Bagian 2 Syarat Layanan ini, atau semata-mata melakukan akses atas Aplikasi.
1.3. Mohon membaca Syarat Layanan ini dengan seksama sebelum mengakses Layanan Perbankan Digital dan Aplikasi, agar Anda mengetahui hak dan kewajiban hukum Anda terhadap Bank.
1.4. Dengan mengakses Aplikasi dan menggunakan Layanan Perbankan Digital, Anda menyatakan persetujuan Anda terhadap Syarat Layanan ini, pemberitahuan dan kebijakan yang diumumkan pada situs web Bank terkait Layanan Perbankan Digital dan/atau program promosi yang dijalankan Bank, Pemberitahuan Privasi, serta setiap informasi yang tersedia di Aplikasi, seperti ruang pusat bantuan dan daftar pertanyaan yang sering diajukan (frequently asked questions atau FAQ).
Pengantar. D penyelenggaran pemerintahan tidak efisien. Terkait dengan penataan wilayah kecamatan, isu penting yang harus dikemukakan dengan demikian adalah bagaimana menciptakan proporsionalitas atau keseimbangan antar kecamatan, sekaligus bagaimana mewujudkan efektifitas dan efisiensi pemerintahan. Bagaimana keseimbangan antar entitas pemerintahan bisa diwujudkan, secara teoritik terdapat perdebatan konseptual beragam. Dalam aliran pemikiran traditional reform, terdapat kecenderungan untuk menyukai entitas pemerintahan yang besar, atau dalam tataran kebijakan mendorong untuk terjadinya proses penggabungan wilayah kecamatan. Alasan terutama dari aliran ini adalah, dilihat dari sisi economic of scale, penyelenggaraan pemerintahan bisa lebih efisien dan efektif, karena overhead cost (biaya pemerintahan per kapita) akan bisa jauh lebih murah. Berkebalikan dengan pandangan tersebut, aliran pemikiran public choice memandang bahwa entitas pemerintahan yang semakin kecil akan semakin baik. Artinya pada level kebijakan, pemekaran wilayah atau pengorganisasian entitas pemerintahan dalam cakupan-cakupan yang lebih kecil merupakan pilihan. Pilihan entitas pemerintahan yang kecil didasari pertimbangan jangkauan masyarakat terhadap pemerintah selaku penyedia jasa menjadi semakin dekat. Kedekatan jangkauan ini juga akan mendorong derajat responsiveness pemerintah yang semakin tinggi terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Selain itu, pengorganisasian entitas pemerintahan yang kecil akan mendekatkan hubungan antara aparatur negara dengan masyarakat yang dilayani. Pemikiran berbeda datang dari pemikiran neo marxis yang menegaskan bahwa ukuran entitas pemerintahan bukan masalah utama. Yang lebih penting untuk dipikirkan adalah bagaimana bentuk kebijakan pemerintah daerah terkait dalam hubungannya dengan pembangunan yang direncanakan. Artinya pada level kebijakan, yang terpenting adalah visi kebijakan apa yang dirumuska oleh pemerintah kota terkait dengan kedudukan dan fungsi kecamatan. Rencana untuk melakukan penataan ulang kecamatan di Kota Yogyakarta, dengan demikian terkait erat dengan kebutuhan untuk menciptakan atau mencari titik keseimbangan antara keinginan negara demgan masyarakat. Seperti dijelaskan, dari sisi negara (i.e. Pemerintah Kota Yogyakarta) efisiensi pemerintahan akan lebih terwujud jika penggabungan kecamatan dilakukan, karena akan menekan overhead cost pemerintahan. Sementara dari sisi masyarakat, penggabungan yang berkonsekuensi pada semakin jauhnya jangkauan ...
Pengantar. Sebagai produsen kakao dan produk cokelat terkemuka di dunia dengan fasilitas produksi dan operasi di lebih dari 30 negara, kami memahami bahwa bisnis kami berdampak pada penghidupan banyak orang di seluruh dunia. Kami percaya, kami harus mempertimbangkan kepentingan seluruh pemangku kepentingan kami–petani, karyawan, pemegang saham, pelanggan, konsumen, pemasok, dan masyarakat yang tinggal di tempat kami beroperasi – lebih dari sekedar menghasilkan keuntungan. Xxxxx Xxxxxxxxx memperoleh bahan produksinya dari berbagai negara dan wilayah di dunia. Keandalan, kualitas, dan keamanan produk serta layanan kami adalah prioritas, karena kami berkomitmen menyediakan pengalaman terbaik bagi pelanggan kami. Kami akan selalu memenuhi harapan dan kebutuhan yang menjadi hak pelanggan serta mitra bisnis kami, dan kami senantiasa berupaya memenuhi standar tertinggi. Pada 2016, kami meluncurkan Forever Chocolate, rencana kami untuk menjadikan produk cokelat berkelanjutan sebagai standar sebelum 2025. Kami memiliki pendekatan unik dalam industri kakao dan cokelat, dengan berbagai inisiatif dan tujuan yang besar. Sejak awal, kami ingin Forever Chocolate dinamis, karena pemahaman tentang rantai pasokan cokelat yang berkelanjutan terus berkembang. Proses yang kami jalankan antara lain, uji coba, penilaian, penyesuaian, implementasi skala besar, dan peningkatan berkelanjutan. Kami melakukannya berdasarkan pembelajaran dari analisis data, wawasan dari pakar yang terus berkembang, dan pengembangan lingkungan kebijakan yang mendukung. Pada 2023, kami meninjau kembali dampak yang telah kami berikan sejak 2016, dan menambah tujuan baru pada Rencana Forever Chocolate kami. Untuk itu, kami telah meningkatkan target Forever Chocolate 2025 yang ada sekaligus menambah target tambahan, memperluas ruang lingkup dan dampak kami hingga setelah 2025. Kami memahami kontribusi penting yang telah diberikan pemasok pada rantai nilai kami. Kami mengundang anda, sebagai pemasok kami, untuk mendukung visi dan menyesuaikan dengan harapan kami untuk menjunjung standar tinggi kami dalam keberlanjutan, kualitas, dan keamanan produk serta praktik bisnis yang etis.
Pengantar. 1.1. Perjanjian ini memuat Ketentuan-Ketentuan yang mana Kami akan menyediakan suatu rekening kepada Anda.
1.2. Ketentuan Standar yang akan disebutkan di bagian belakang akan dianggap menjadi bagian dari Ketentuan Rekening ini.
Pengantar. 1.1. Selamat datang di aplikasi layanan perbankan digital yang disediakan oleh PT Super Bank Indonesia (“Aplikasi Superbank” atau “Aplikasi”).
1.2. Syarat dan Layanan Perbankan Digital PT Super Bank Indonesia (“Syarat Layanan”) ini mengatur mengenai hubungan hukum antara PT Super Bank Indonesia (“Bank” atau “Kami”) dengan individu/korporasi (“Nasabah” atau “Anda”) yang menggunakan jasa/layanan perbankan melalui Aplikasi (“Layanan Perbankan Digital”) yang dijelaskan lebih lanjut pada Bagian 2 Syarat Layanan ini, atau semata-mata melakukan akses atas Aplikasi.
1.3. Perlu Anda ketahui bahwa untuk mengakses Layanan Perbankan Digital, Anda hanya dapat melakukannya melalui Aplikasi dimana:
a. Seluruh instruksi yang Anda berikan terkait dengan Layanan Perbankan Digital, Anda berikan secara online dan elektronik melalui Aplikasi.
b. Dalam memberikan instruksi, Anda mungkin diminta untuk memasukan Kode Keamanan tertentu, seperti kata sandi dan/atau kode OTP atau one time password untuk Kami mengotorisasi suatu instruksi. Kode Keamanan tersebut, hanya boleh diketahui oleh Anda dan Anda sepenuhnya bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan kode otentikasi tersebut dan mencegah Kode Keamanan jatuh kepada pihak lain yang tidak berwenang, termasuk di antaranya karyawan atau perwakilan Kami.
c. Seluruh instruksi yang Kami terima dari Anda, sepanjang telah berhasil diotorisasi sesuai dengan Kode Keamanan yang Anda berikan, akan Kami laksanakan sesuai dengan instruksi Anda. Bank tidak bertanggung jawab atas isi dari instruksi yang Anda berikan, tidak memiliki kewajiban untuk mengetahui apakah Kode Keamanan diberikan oleh Anda sendiri, dan kebenaran atau ketepatan instruksi tersebut untuk tujuan-tujuan tertentu, sehingga Anda bertanggung jawab sendiri atas seluruh instruksi yang Anda berikan melalui Aplikasi. Segala kerugian yang disebabkan karena kesengajaan dan/atau kelalaian Anda dalam menjaga kerahasiaan Kode Keamanan yang Anda berikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda.
1.4. Mohon membaca Syarat Layanan ini dengan seksama sebelum mengakses Layanan Perbankan Digital dan Aplikasi, agar Anda mengetahui hak dan kewajiban hukum Anda terhadap Bank.
1.5. Dengan mengakses Aplikasi dan menggunakan Layanan Perbankan Digital, Anda, menyatakan persetujuan Anda terhadap Syarat Layanan ini, pemberitahuan dan kebijakan yang diumumkan pada situs web Bank terkait Layanan Perbankan Digital dan/atau program promosi yang dijalankan Bank, Pemberitahuan Privasi, serta seti...
Pengantar. B erbagai alternatif kebijakan untuk optimalisasi fungsi kecamatan telah disediakan. Mulai dari altenatif terhadap proporsionalitas, kewenangan, kelembagaan dan daya dukung kecamatan. Masing-masing alternatif memiliki nilai lebih sekaligus resiko tersendiri. Ada derajat feasibilitas dan viabilitas tertentu atas setiap pilihan. Dari sisi proses kebijakan, dukungan semua pihak sangat diperlukan. Sebab, kebijakan pada dasarnya adalah pengalokasian dan distribusi „nilai‟ dari satu titik ketitik yang lain. Ada titik tertentu yang „nilainya‟ ditambah dan ada titik tertentu yang „nilainya‟ dikurangi. Artinya, akan ada pihak yang „diuntungkan‟ dan ada pihak yang „dirugikan‟. Sebagai contoh dari sisi internal birokrasi, resistensi sampai pada keterpecahan birokrasi sangat mungkin terjadi. Hal ini terjadi bila redistribusi „nilai‟ dari penataan kecamatan dilakukan tanpa proses yang dipahami oleh kalangan internal birokrasi. Penataan yang serta-merta akan melahirkan interprestasi yang berbeda dari para birokrat. Terlebih lagi penataan yang dilakukan tanpa satu pola yang jelas.
Pengantar. B erkaitan dengan penataan kelembagaan, secara umum, rekomendasi kebijakan diarahkan untuk menjawab persoalan kelembagaan di dua ranah, yaitu ranah eksternal dan ranah internal. Dalam ranah eksternal, rekomendasi kebijakan diharapkan bisa menjawab sejumlah problem kelembagaan kecamatan yang terkait dengan fungsi dan hubungan kecamatan dengan instansi pada level pemerintah kota serta instansi pada level kelurahan. Lebih lanjut, terkait dengan problem kelembagaan di ranah eksternal, setidaknya ada tiga isu krusial yang harus dijawab. Pertama, isu tentang status dan kedudukan kelembagaan kecamatan. Secara umum, isu ini dapat dipetakan menjadi dua tarikan aspirasi pokok, yaitu tarikan aspirasi yang menghendaki kecamatan tetap memiliki status sebagai penguasa wilayah serta tarikan aspirasi yang cenderung menempatkan kecamatan hanya sebagai unit administratif pemerintahan tanpa dilekati status sebagai penguasa wilayah. Kedua, isu tentang pelimpahan kewenangan antar instansi pemerintahan. Pelimpahan kewenangan, dalam ranah eksternal, mempunyai kaitan erat dengan fungsi pokok yang dilekatkan pada kecamatan. Dengan demikian, proses pelimpahan kewenangan dituntut untuk memenuhi kriteria fungsi pokok kecamatan serta mempertimbangkan kapasitas kelembagaan antar instansi pemerintah baik dalam level kelurahan, kecamatan dan pemerintah kota. Ketiga, isu tentang desain kelembagaan. Pada level operasional, muncul aspirasi yang menghendaki adanya desain kelembagaan kecamatan yang bisa menjawab keragaman dan konteks lokalitas dari masing-masing kecamatan. Untuk ranah internal, rekomendasi kebijakan relatif diarahkan guna memberi alternatif solusi terhadap berbagai persoalan kelembagaan yang terkait dengan tata kelembagaan dan fungsi internal dari kecamatan. Secara umum, persoalan utama di ranah internal yang akan dijawab adalah perumusan fungsi dasar kecamatan, desain tata kelembagaan kecamatan serta pengakomodasian keragaman karakter dalam tata kelembagaan kecamatan. Seiring dengan adanya usulan penataan kewenangan sebagaimana diuraikan pada Bab IV, maka desain kebijakan kelembagaan juga direkomendasikan mengalami penataan ulang. Rekomendasi ini diambil dengan berbasiskan beberapa argumentasi, antara lain: pertama, penataan kelembagaan kecamatan, pada level praksis, digunakan untuk merespons penataan kewenangan. Artinya, penataan kelembagaan merupakan instrumen teknis dari operasionalisasi kewenangan dan fungsi yang akan dilekatkan pada kecamatan. Kedua, penataan kelembagaa...
Pengantar. DENGAN MENGAKSES ATAU MENGGUNAKAN LAYANAN KLINIKOO, ANDA MEMAHAMI DAN MENERIMA UNTUK TERIKAT OLEH SYARAT DAN KETENTUAN INI. JIKA ANDA TIDAK MENERIMA PERSYARATAN INI, JANGAN AKSES DAN/ATAU GUNAKAN LAYANAN INI. Sehubungan dengan pemahaman dan penerimaan Anda terhadap Syarat dan Ketentuan ini, Kami memberi Anda lisensi pribadi, terbatas, dapat ditarik kembali, tidak eksklusif, dan tidak dapat dipindahtangankan untuk menggunakan Layanan semata-mata untuk tujuan pribadi dan non-komersial sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda memiliki pertanyaan terkait dengan Ketentuan ini, silakan hubungi Kami melalui Layanan ini memuat spesifikasi produk, testimoni, serta tautan-tautan ke sosial media Kami. PENTING: Sebagai pengguna Platform (sebagaimana didefinisikan di bawah), Anda diwajibkan untuk membaca Syarat dan Ketentuan penggunaan ini dan Kebijakan Privasi yang terlampir secara hati-hati dan saksama sebelum mengunduh maupun menggunakan setiap fitur dan/atau layanan yang tersedia dalam Platform. Dengan mengunduh dan/atau memasang dan/atau menggunakan Platform dan/atau menikmati Layanan Kami, Anda setuju bahwa Anda telah membaca, memahami, mengetahui, menerima, dan menyetujui seluruh informasi, syarat-syarat, dan ketentuan-ketentuan penggunaan Platform yang terdapat dalam Ketentuan Penggunaan ini. Ketentuan Penggunaan ini merupakan suatu perjanjian sah terkait tata cara dan persyaratan penggunaan Platform antara Anda dengan pengelola Platform yaitu PT Ceria Inovasi Internasional (“Kami”). Mohon diperhatikan bahwa Syarat dan Ketentuan dan Kebijakan Privasi dapat diperbarui dari waktu ke waktu. Silakan hentikan penggunaan Platform & Layanan Kami dan/atau hapus Aplikasi dalam perangkat elektronik Anda apabila Anda tidak setuju terhadap Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini (sebagaimana diperbarui dari waktu ke waktu). Kami berhak untuk sewaktu-waktu mengubah, menghapus dan/atau menerapkan syarat dan ketentuan baru dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini. Pemakaian Anda yang berkelanjutan terhadap Platform akan dianggap sebagai persetujuan untuk tunduk kepada perubahan atas Syarat dan Ketentuan Penggunaan ini. Untuk menghindari keraguan, Kami bukan merupakan penyelenggara pelayanan kesehatan, apotek, tempat penyelenggaraan praktik medis, maupun penyedia jasa pengantaran. Kami tidak memperkerjakan penyedia layanan kesehatan dan Kami tidak bertanggung jawab atas setiap tindakan dan/atau kelalaian dari Mitra penyedia layanan kesehatan tersebut. Platform...
Pengantar. Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsekuensi suatu negara kesatuan adalah tidak adanya negara dalam negara seperti haLembaga Negaraya suatu negara federal. Wilayah Negara dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap – tiap provinsi, kabuaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang – undang 1. Undang – undang yang mengatur tentang pemerintahan daerah adalah Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomr 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang – Undang Nomor 9 Tahun2015 Nomor 58 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) selanjutnya ditulis Undang- Undang No.23 Tahun 2014 Salah satu ciri dalam system Negara kesatuan adalah adanya penyerahan dan juga pelimpahan sebagian urusan. Penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan asas otonomi dikenal dengan desentralisasi. Otonomi Daerah itu sendiri adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatarakat setempat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada instansi vertical di wilayah tertentu dan/atau kepada gubernur dan bupati/kota sebagai penanggungjawab urusan pemerintahan umum yang dikenal dengan istilah dekonsentrasi2. Dalam konsep Negara kesatuan dengan system pemerintahan presidensial maka kekuasaan tertinggi pemerintahan berada ditangan Presiden. Oleh karenanya agar pemerintahan dapat berjalan dengan baik maka kedudukan Presiden harus kuat, baik secara horizontal (hubungannya dengan lembaga Negara lainnya) terutama hubungannya dengan Dewan Perwakilan Rakyat maupun secara vertical dalam hal ini dengan Gubernur sebagai Kepala Daerah Otonom dan langsung sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di daerah. Dari judul yang dibahas terlihat jelas ada 2 konsep yang perlu mendapat kajian yaitu pertama: masalah otonomi daerah yang dilaksanakan oleh daerah otonom dan kedua; system pemerintahan presidensial, dalam artian design otonomi yang bagaimana yang dapat memperkuat hubungan pemerintah daerah otonom dengan pemerintah pusat sehingga kebijakan – kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Pr...
Pengantar. Layaknya perjanjian atau kontrak pada umumnya, perjanjian pekerjaan peningkatan jalan Jemasih-Sindangwangi tahap III Kecamatan Bantarkawung antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan CV. Xxx Xxxxxxxxx terdiri dari tiga fase yaitu fase pra kontrak, fase kontrak dan fase pasca kontrak.65 Dalam fase pra kontrak dikarenakan perjanjian pekerjaan peningkatan jalan Jemasih-Sindangwangi tahap III Kecamatan Bantarkawung antara Pemerintah Kabupaten Brebes dengan CV. Xxx Xxxxxxxxx merupakan proyek dari pemerintah dan nilainya diatas lima puluh juta rupiah maka tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang mengatur tentang ruang lingkup berlakunya Keputusan Presiden tersebut yang mengatakan bahwa pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD. Dalam tahap awal kontrak berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan