Common use of PERUBAHAN RISIKO Clause in Contracts

PERUBAHAN RISIKO. 1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/atau penggunaan Kendaraan Bermotor. 2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak : 2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau 2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2) dalam Polis ini.

Appears in 3 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy, Insurance Policy

PERUBAHAN RISIKO. 1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-selambat- lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor. 2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak : 2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau 2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2) dalam Polis ini).

Appears in 2 contracts

Samples: Insurance Policy, Insurance Policy

PERUBAHAN RISIKO. 1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor. 2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak : 2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau 2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2) dalam Polis ini).

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PERUBAHAN RISIKO. 1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-selambat- lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/atau penggunaan Kendaraan Bermotor. 2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak : 2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau 2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2) dalam Polis ini.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PERUBAHAN RISIKO. 1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/atau penggunaan Kendaraan Bermotor. 2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak : 2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau 2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2) dalam Polis ini.ayat

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PERUBAHAN RISIKO. 1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor. 2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak : 2.1. berhak: menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau 2.2. atau menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2) dalam Polis ini).

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy

PERUBAHAN RISIKO. 1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/atau penggunaan Kendaraan Bermotor. 2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak : 2.1. menetapkan Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau 2.2. menghentikan Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 26 ayat (2) dalam Polis ini.

Appears in 1 contract

Samples: Insurance Policy