Common use of PERUBAHAN RISIKO Clause in Contracts

PERUBAHAN RISIKO. 1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

Appears in 4 contracts

Samples: www.mag.co.id, www.mpm-insurance.com, www.mag.co.id

PERUBAHAN RISIKO. 1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

Appears in 3 contracts

Samples: www.bcainsurance.co.id, pusatasuransi.com, datapolis.id

PERUBAHAN RISIKO. 1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-selambat- lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan/dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor.

Appears in 2 contracts

Samples: www.megainsurance.co.id, www.aig.co.id