Common use of Perubahan SP Clause in Contracts

Perubahan SP. a. SP hanya dapat diubah melalui adendum SP. b. Perubahan SP dapat dilakukan apabila disetujui oleh para pihak dalam hal terjadi perubahan jadwal pengiriman barang atas permintaan Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian atau permohonan Penyedia yang disepakati oleh Pejabat Penandatangan/Pengesahan Tanda Bukti Perjanjian.

Appears in 19 contracts

Samples: Surat Pesanan, Contract, Contract