Informasi Rahasia Klausul Contoh

Informasi Rahasia. 1. Para Pihak wajib saling menjaga kerahasiaan informasi yang saling diberikan oleh Para Pihak termasuk dan tidak terbatas pada informasi rahasia non-publik dengan hak milik tertentu termasuk dan tidak terkecuali Hak atas kekayaan Intelektual Para Pihak yang menyangkut unit usaha, operasi & asset-aset milik Para Pihak.
Informasi Rahasia. 1. Salah satu Pihak (selanjutnya disebut “ Pihak Pemberi ”) dapat memberikan Informasi Rahasia kepada Pihak lainnya (selanjutnya disebut “Pihak Penerima ”) dalam melaksanakan Layanan Urun Dana ini. Para Xxxxx sepakat bahwa pemberian, penerimaan dan penggunaan Informasi Rahasia tersebut dilakukan sesuai dengan terms and conditions ini.
Informasi Rahasia. 6.1. Informasi Rahasia yang diungkapkan kepada Pihak Penerima akan tetap menjadi milik eksklusif Pihak Pengungkap. Pihak Penerima dapat menggunakan Informasi Rahasia Pihak Pengungkap semata-mata untuk tujuan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Mitra ini. Pihak Penerima setuju untuk mengungkapkan Informasi Rahasia Pihak Pengungkap hanya kepada karyawan, agen atau subkontraktor yang memiliki kebutuhan untuk mengetahui sebagai kelanjutan dari Perjanjian Mitra ini dan yang diwajibkan untuk melindungi Informasi Rahasia tersebut dari pengungkapan tidak sah berdasarkan ketentuan yang tidak kalah ketat dari yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Pihak Penerima akan melindungi Informasi Rahasia dari penggunaan, akses, atau pengungkapan tidak sah dengan cara yang sama seperti melindungi informasi kepemilikannya sendiri yang sifatnya serupa, dan dalam hal apa pun setidaknya dengan tingkat kehati-hatian yang wajar.
Informasi Rahasia. Masing-masing Pihak dengan ini setuju dan menjamin bahwa Pihaknya akan menjaga dalam keadaan rahasia, seluruh informasi yang diberikan atau diungkapkan oleh Pihak lainnya dalam bentuk apapun terkait pembuatan, isi dan pelaksanaan Perjanjian ini (informasi mana dalam Perjanjian ini disebut “Informasi Rahasia”) dan tidak akan, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia: (i) mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak selain direktur-direktur, petugas-petugas, karyawan-karyawan, penasehat-penasehat dan perwakilan yang memiliki kepentingan untuk mengetahui hal-hal tersebut; ataupun (ii) menggunakan Informasi Rahasia tersebut untuk tujuan lain selain pelaksanaan Perjanjian ini. Namun demikian, persetujuan tertulis dari Pihak yang mengungkapkan Informasi Rahasia tidak diperlukan dalam hal adanya pengungkapan Informasi Rahasia kepada pihak-pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku atau atas adanya suatu keputusan pengadilan.
Informasi Rahasia. 1. Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan Informasi Rahasia adalah segala sesuatu informasi dan data yang didapat PIHAK PERTAMA baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan pelaksanan pekerjaannya termasuk dan tidak terbatas pada setiap informasi yang berkaitan dengan PIHAK KEDUA, serta seluruh informasi dan data PIHAK KEDUA terkait dengan Rahasia Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Informasi Rahasia. Setiap informasi yang pihak penerima ketahui atau memiliki alasan untuk mengetahui (baik karena informasi tersebut diidentifikasi oleh pihak yang mengungkapkan secara lisan atau tertulis sebagai rahasia atau hak milik, memiliki nilai komersial, atau karena tidak diketahui secara umum dalam perdagangan terkait) adalah “Informasi Rahasia” dari pihak yang mengungkapkan dan akan tetap menjadi satu-satunya milik pihak yang mengungkapkan. Informasi Rahasia tersebut termasuk tetapi tidak terbatas pada data, informasi (termasuk informasi identifikasi pribadi), ide, materi, spesifikasi, prosedur, jadwal, perangkat lunak, proses dan formula teknis, source code, desain produk, penjualan, biaya dan informasi finansial yang tidak dipublikasikan lainnya, produk dan rencana bisnis, pendapatan pemasaran, biaya penggunaan, hubungan pemasaran, proyeksi, data pemasaran, dan informasi serupa lainnya yang disediakan oleh suatu pihak. Untuk menghindari keraguan, Data Pengguna akan menjadi Informasi Rahasia Lakes. Masing-masing pihak menyetujui untuk tidak membuka, menggunakan, mengubah, menyalin, mereproduksi, atau membocorkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak yang diungkapkan kecuali pihak penerima berhak untuk mengungkapkan Informasi Rahasia tersebut sejauh yang diwajibkan oleh hukum yang berlaku atau bagi direktur, pejabat, atau karyawan pihak penerima yang memiliki kebutuhan untuk mengetahui Informasi Rahasia tersebut untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan di mana direktur, pejabat, atau karyawan tersebut tunduk pada kewajiban kerahasiaan yang secara substansial mirip dengan kewajiban yang ditetapkan dalam Perjanjian. Larangan yang tercantum di bagian ini tidak akan berlaku untuk informasi yang (i) sudah diketahui secara sah oleh pihak penerima sebelum diungkapkan oleh pihak yang mengungkapkan, (ii) dikembangkan secara independen oleh pihak penerima tanpa akses atau penggunaan Informasi Rahasia pihak yang mengungkapkan, (iii) diungkapkan dalam materi yang diterbitkan, (iv) secara umum diketahui publik, atau (v) secara sah diperoleh dari pihak ketiga lainnya. Selain itu, suatu pihak dianggap tidak melanggar kewajibannya berdasarkan Perjanjian selama Informasi Rahasia perlu diungkapkan oleh suatu otoritas pemerintah, dengan ketentuan dapat dilakukan secara hukum bahwa pihak penerima memberi tahu pihak yang mengungkapkan sebelum melakukan pengungkapan tersebut agar pihak yang mengungkapkan dapat ...
Informasi Rahasia. 18. Pemasok wajib menjaga kerahasiaan setiap dan seluruh informasi Rahasia yang diberikan Perusahaan sehubungan dengan pemesanan dan pembuatan Produk dan/atau pemesanan Jasa dan segera setelah Produk diserahkan kepada Perusahaan dan/atau Jasa dilaksanakan, Pemasok wajib mengembalikan Informasi Rahasia kepada Perusahaan dalam waktu secepatnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi para direktur, komisaris, pegawai, agen, perwakilan dan sub kontraktor dari Pemasok.
Informasi Rahasia. 1. Salah satu Pihak (PsiheaklPaemnbjerui”t)nydat maepmdabiersikaenbInufotrmas“i Rahasia kepada Pihak lainnPiyhaak Pe(nesriemal”a)njudtanlyaam d melaksanakan Layanan Urun Dana ini. Para Pihak sepakat bahwa pemberian, penerimaan dan penggunaan Informasi Rahasia tersebut dilakukan sesuai dengan terms and conditions ini.
Informasi Rahasia. Para Pihak setuju bahwa tiap-tiap pihak akan menjaga kerahasiaan semua informasi yang diungkapkan kepadanya oleh pihak lain atau afiliasinya sehubungan dengan Surat Pesanan ini (“Informasi Rahasia”) dan akan mengungkapkan Informasi Rahasia hanya kepada karyawannya yang akan berhubungan langsung dengan pelaksanaan kerja berdasarkan Surat Pesanan ini. Tiap-tiap pihak setuju untuk tidak mengungkapkan Informasi Rahasia yang diterimanya dari pihak lain kepada orang atau entitas lain mana pun tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak pemberi informasi. Tiap-tiap pihak setuju untuk melindungi kerahasiaan Informasi Rahasia dengan tingkat kehati-hatian yang sama dengan yang diberikan olehnya untuk melindungi informasi miliknya sendiri, tetapi dengan kehati- hatian yang wajar, dan akan mengembalikan semua salinan (dalam setiap media rekaman) Informasi Rahasia kepada pihak pemberi informasi segera setelah diminta secara tertulis. Para pihak setuju bahwa Informasi Rahasia akan dianggap sebagai rahasia dagang yang memenuhi syarat untuk dilindungi menurut hukum yang berlaku. Meskipun demikian, salah satu pihak dapat mengungkapkan Informasi Rahasia yang harus diungkapkan kepada suatu pemerintah, lembaga atau departemen, atau bursa efek sejauh diwajibkan oleh undang-undang, dengan ketentuan harus segera memberi tahu pihak lain mengenai persyaratan tersebut dan ketentuannya sebelum melakukan pengungkapan tersebut sehingga pihak lain dapat meminta perjanjian atau perintah perlindungan yang sesuai sebelum pengungkapan tersebut. Kewajiban- kewajiban di atas akan tetap berlaku setelah Surat Pesanan ini berakhir dan akan tetap mengikat pihak penerima informasi, masing-masing afiliasinya, pengganti dan penerima pengalihannya selamanya. Surat Pesanan ini ditetapkan sebagai Informasi Rahasia dengan memperhatikan Bagian ini.
Informasi Rahasia. 1. Nasabah setuju bahwa segala informasi dan keterangan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan informasi-informasi lain yang berkaitan dengan bisnis, produk, sistem dan layanan yang diketahui atau timbul berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah bersifat rahasia serta tidak diperkenankan diberitahukan kepada pihak ketiga atau badan/orang lain yang tidak berkepentingan dengan alasan apapun juga selama dan setelah Layanan D-BisMart berakhir.